Dampak Pinjaman Online Ilegal Terhadap Masyarakat

Muhammad Agus Rasyidin

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Salah satu kasus yang menyita perhatian yang berawal dari pandemi ialah kasus pinjaman online ilegal Pinjol buat trading kripto sampai ada nyawa melayang Belum lama ini pula, muncul kabar mengenaskan yang sangat menyita perhatian masyarakat apalagi kalau bukan peristiwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia.

Kasus pembunuhan korban berinisial MNZ (19) oleh seniornya AAB (23) cukup menyita perhatian masyarakat belakangan ini. Seperti diketahui, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh kegagalan trading kripto si pelaku senilai Rp 80 juta. Adapun motif pembunuhan dilakukan karena dirinya terjerat utang pinjol sebesar Rp 15 juta yang diajukan karena kerugian investasi.

AAB ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. AAB (23) ditangkap karena menusuk korban sebanyak 10 kali dengan pisau di bagian dada, yang mengakibatkan kematian korban.

Tersangka mempelajari cara pembunuhan melalui Youtube. Korban diketahui berusaha melawan dengan menggigit tangan tersangka, dan akibatnya, cincin tersangka ditemukan tertinggal di kerongkongan korban.

Dari kasus diatas dapat disimpulkan Pinjaman online ilegal telah menyebabkan kekhawatiran di masyarakat karena menghadirkan dampak yang merugikan. Salah satunya adalah penyalahgunaan data dan informasi pribadi, terjebak dalam suku bunga dan denda yang sangat tinggi, taktik penagihan hutang yang tidak etis, serta ancaman dan intimidasi. Oleh karena itu, sangat penting bagi peminjam untuk memastikan bahwa layanan pinjaman online yang mereka gunakan telah memiliki izin resmi dari OJK.

Dampak yang akan muncul dalam kasus peminjaman online ini kebanyakan adalah saat jatuh tempo jangka waktu yang diberikan, konsumen tidak dapat membayar tagihannya, sehingga penagihan akan diambil alih terhadap pihak ketiga yakni debt collector. Debt collector biasanya melakukan proses penagihan dengan datang langsung ke alamat rumah/ kantor konsumennya sesuai dengan data yang diberikan saat melakukan pendaftaran, dengan tujuan agar konsumen melunasi tagihannya. Jadi, debt collector mendapatkan akses data pribadi konsumen yang ada pada ponsel sesuai IMEI yang didaftarkan.

Data yang dapat diakses berupa data sosial media, foto pribadi di galeri, data akun aplikasi belanja online, aplikasi transportasi, bahkan data pada email. Lebih parahnya konsumen akan mengalami kasus pembunuhan yang dapat di jerat dalam Pasal 340 KUHP yang menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Konteks tragis dan tragedi atas kasus pinjaman online memperlihatkan pola hidup masyarakat di Indonesia yang menginginkan yang lebih lebih lagi yang membuat seseorang terjebak dalam permainan pinjaman online . Jadi berapapun penghasilan yang didapatkan seseorang itu akan habis mengikuti gaya hidup hedonik mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *