Muchammad Fajar adi kusuma
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
ORANG KITA BUTA AKAN PAJAK
Dalam kehidupan kita sebagai warga Negara Indonesia kita mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah, hal ini dikarenakan hampir beberapa persen dari APBN kita berasal dari pajak, dilansir dari situs Kementerian Keuangan mengungkap bahwa penerimaan pajak pada januari 2024 mencapai Rp. 149,25 triliun atau setara 7,5 persen dari target APBN.
Akan tetapi masyarakat tidak serta merta mempercayai aparat pemungut pajak dikarenakan banyaknya kasus penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pemungut pajak, hal ini membuat untuk pemungutan pajak mengalami sedikit kendala karena adanya oknum oknum perusahaan berserta Masyarakat yang menghindari pajak.
Dan juga segelintir Masyarakat juga tidak mengetahui perihal pajak dikarenakan kurangnya edukasi dari pemerintah dalam cara pembayaran pajak ini, kita sebagai rakyat juga perlu andil dalam proses Kemajuan Negara cinta ini melalui pajak.
Pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 pasal 2 ayat (2) “menyatakan Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak”.akan tetapi pelaksanaanya para perusahaan besar menggunakan Identitas orang lain guna berusaha menghindari pajak dan juga ada juga yang menggunakan keterangan – keterangan palsu seperti alamat dll.
Hal ini perlu penanganan yang serius dari pemerintah Indonesia, hal juga berlaku pada masyarakat yang mempunyai usaha pedagang kaki lima, yang jelas dalam kententuan merekahanya masyarakat yang tidak wajib pajak dikarenakan udang-undang nomor 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa usaha yang memiliki penghasilan lebih dari Rp15 juta per bulan akan dikenakan pajak 10 persen. Hal ini dapat disesuaikan dengan penghasilan yang didapatkan pada Pedagang Kaki Lima.
Seharusnya pemerintah memberikan kebijakan yaitu pemerintah memberikan penyuluhan dan pendataan kepada pedagang kaki lima dan/atau membuat system untuk memudahkan masyarakat awam untuk mengetahui wajib pajak mereka serta pembayarannya.
Pemerintah juga harus mengetahui keadaan masyarakat Indonesia pasca Covid 19 beberapa waktu lalu melanda Negara Indonesia ini, kejadian ini membuat perekonomian Indonesia sangat menurun hal ini perlu juga penanganan serius untuk di sektor perpajakan di masyarakat, pemerintah dinilai perlu mengantisipasi dan menghitung pemungutan pajak kepada masyarakat karena dinilai perlu untuk karena salah satu penyebab masyarakat menghindari pajak dan sama seperti yang disebutkan tinggi angka pajak yang ditetapkan pemerintah mempengaruhi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak.