Sadar Pajak Bagi Generasi Milenial

Siti Sarah

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Generasi Milenial menurut Yuswohady dalam artikel Milenial Trends (2016) bahwa generasi yang lahir pada yang lahir dalam rentang waktu pada tahun 1980 sampai dengan tahun 2000. Generasi milenial sering disebut generasi Y karena merupakan generasi yang hidup di pergantian tahun milenium dimana secara bersamaan merasuknya teknologi digital ke segala sendi kehidupan.

Kanwil DJP Jawa Barat II, melakukan edukasi perpajakan melalui media sosial instagram adalah seluruh masyarakat pengguna media sosial instagram khususnya generasi milenial yang berada di ruang lingkup Kanwil DJP Jawa Barat II yang bertujuan sebagai upaya untuk memberikan sosialisasi dan membagi informasi terkait peraturan perpajakan serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi sehingga masyarakat dapat memahami serta menjalankan kewajiban perpajakannya.

Respon generasi milenial sebelum mendapat edukasi perpajakan melalui media sosial yaitu masih banyak masyarakat terutama generasi milenial yang masih awam akan pajak dan acuh akan kewajiban perpajakannya dan juga dikarenakan kurangnya informasi mengenai edukasi perpajakan melalui media sosial instagram sehingga wajib pajak langsung datang ke KPP yang dinilai kurang efektif. Namun setelah dilaksanakan edukasi perpajakan melalui media sosial instagram generasi milenial memperoleh informasi dengan cepat dan benar serta menumbuhkan sikap antusias terhadap informasi perpajakan yang diberikan dan lebih paham mengenai hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Generasi milenial yang ingin mendapatkan informasi terkait perpajakan melalui media sosial instagram cukup dengan memfollow akun instagram Kanwil DJP Jawa Barat II sudah otomatis akan menerima informasi tentang perpajakan melalui konten-konten yang kreatif dan menarik.

Pelaksanaan edukasi perpajakaan melalui media sosial memberikan kemudahan dalam menerima informasi dan kemudahan akses penggunaan aplikasi secara online. Di akun instagram pun ada konten-konten yang menarik berupa video, dan adapula lomba-lomba berupa karya tulis seperti, lomba motivasi, lomba foto, lomba teka-teki silang tentang perpajakan serta melakukan sosialisasi dan seminar terkait pelaksanaan edukasi perpajakan melalui media sosial instagram.

Prosedur edukasi perpajakan melalui media sosial instagram sudah berjalan cukup baik dan sudah mengikuti perkembangan zaman sekarang dengan cara yang modern, namun tidak semua generasi milenial dapat memahami materi perpajakan yang disampaikan melalui media sosial instagram, kurang menariknya konten yang dibuat seperti video yang terlalu panjang, kurangnya rasa keingintahuan generasi milenial mengenai hak dan kewajibannya dalam perpajakan, sehingga perlu adanya upaya untuk melakukan edukasi maupun sosialisasi secara aktif dan menyeluruh kepada masyarakat umum, khususnya generasi milenial dan membuat konten instagram yang lebih menarik serta mudah dipahami agar sosialisasi terkait kebijakan perpajakan maupun prosedur perpajakan dapat berjalan lebih optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *