Rivaldi Fauzi
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Insentif pajak tidak menjadikan jaminan IKN ramai investor, padahal pemerintah saat ini sedang gencar menggaet investor dalam negeri atau asing untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), hal itu dilakukan dalam upaya merealisasikan proyek pembangunan di IKN dengan tujuan tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
Dalam PP No. 12 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif Pajak untuk mendorong masyarakat ikut serta berpartisipasi dalam pengembangan IKN, Salah satu bentuk dari insentif fiskal yang diberikan yaitu insentif di bidang perpajakan. Insentif perpajakan yang diberikan di kawasan IKN diklaim telah didesain secara terukur yakni telah sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan IKN.
Namun berdasarkan data Perbandingan Insentif yang di terbitkan oleh Kementerian Keuangan tahun 2023, adanya ketidakmerataan dalam pembagian insentif pajak dinilai lebih mengekslusifkan di kawasan IKN dibandingkan dengan kawasan luar IKN.
Karena hal itu menjadi pembahasan Beberapa pengamat yang menyatakan bahwa IKN akan sepi peminat adanya ketidak merataan fasilitas yang lebih mengistimewakan Kawasan IKN dibandingkan diluar Kawasan, contohnya salah satu fasilitas insentif pajak jenis fasilitas PPh pada financial centre di kawasan IKN diberikan pembebasan 100% untuk perbankan, asuransi baik konvensional maupuh syariah, dan ditambah 85% untuk sektor keuangan lainnya tetapi fasilitas tersebut tidak didapat oleh Kawasan luar IKN.
Badan Kebijakan Fiskal Purwitohadi, juga mengungkapan dimana hingga September 2023 hanya terdapat kurang dari 100 investor yang memanfaatkan fasilitas super tax deduction (Imantoro, 2023). Kurangnya minat investor dalam memanfaatkan super tax deduction tersebut dikarenakan karakteristik insentif pajak yang berujung pada pemeriksaan
Dalam persoalan tersebut, pemerintah sebagai penggulir kebijakan harusnya dapat menyediakan hal-hal pendukung sebagai tindak lanjut dari keraguan investor dalam menanamkan modalnya di IKN, agar bisa menjamin kepastian dalam special treatment tersebut Selain dengan itu pemerintah harus mengatasi permasalahan tax potential lost, juga dapat menerapkan kebijakan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) yang bertujuan agar mendorong daya saing investasi di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan pendukung tersebut diharapkan dapat memenuhi tujuan utama yakni memaksimalkan adanya insentif pajak di kawasan IKN untuk meningkatkan investasi guna pendanaan dalam rangka pembangunan Ibu Kota Negara yang berkelanjutan.