Kasus Mafia Tanah sudah merajalela, bikin Resah Masyarakat

Romi Agastha Firdous

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Sudah tidak asing lagi untuk kasus Mafia tanah di Indonesia,hingga saat ini pun sering terjadi kasus di Tengah Masyarakat. Banyak sekali kasus mengenai sengketa tanah. Seperti Jual beli tanah yang timpang tindih pembeli lebih dari satu,tapi Objeknya hanya satu. Adapula Developer Rumah yang bermain di Sertifikat tanah,Pembeli sudah membayar lunas secara cash ataupun di KPR tidak menerima sertifikat tanah sesuai yang dijanjikan di Akad Jual Beli (AJB). Selain itu ada juga yang ada sebidang tanah,tanpa digarap oleh pemilik lahan bertahun tahun bahkan sampai berpuluh tahun, tiba tiba ada yang menempati lahan tersebut bahkan memiliki sertifikat. Berarti ada Mafia Tanah atau ada oknum oknum pejabat terkait yang terlibat.

Dari beberapa kasus yang ada ditengah Masyarakat, Penulis akan mengangkat kasus yang baru baru ini terjadi yaitu kasus seorang ART yang menyalahgunakan kewenangan telah merubah sebuah Sertifikat tanah dan dipecah jadi 6 buah sertifikat sudah balik nama atas ART tersebut. Kasus ini terjadi oleh artis ternama di Indonesia yaitu Nirina Zubir. Selain ART yang menjadi tersangka pasti melibatkan oknum oknum pihak terkait atau sampai ada Mafia Tanah yang bikin resah di Masyarakat.

Dengan ini kronologi dalam kasus tersebut yang diceritakan langsung oleh Nirina. Nirina Zubir dan kakak-kakaknya sudah memegang 4 dari 6 sertifikat tanah milik mendiang ibunda yang diserobot dan diubah nama oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita.

Dua sertifikat lainnya masih dalam proses “Jadi sebenarnya total tanah yang diganti namanya, diambil alih oleh si mantan ART mama itu ada enam. Terus yang empat ini sudah dikembalikan. Sisa dua, dua ini sama dia sudah dipecah jadi empat dijual semua,” .
“Ini masih diproses juga. Intinya yang empat ini yang diagunkan ke bank sama mereka sudah balik ke kami,ke ahli waris”, sambungnya.

Nirina Roudhatul Jannah Zubir nama lengkapnya itu tak habis pikir, Riri Khasmita dan suami yang sudah mendekam di penjara masih berani membuat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kali ini digugat adalah BPN, katanya ada cacat administrasi. Kenapa dibalikin ke Nirina? Harusnya kan dikembaliin ke dia karena dia merasa dia yang berhak”, Ucap Nirina.

Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga besar Nirina Zubir terus bergulir. Ada ada fakta baru terungkap dan menarik untuk didalami. Tidak tanggung-tanggung, bukan cuma mengganti nama kepemilikan 6 sertifikat tanah tersebut secara ilegal, 2 di antaranya bahkan dipecah menjadi 4 oleh para mafia tanah itu.

Diketahui, mafia tanah tersebut merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) almarhumah ibu Nirina Zubir. Kini Nirina mengungkap kakak-kakaknya sudah memperoleh kembali 4 dari 6 sertifikat tanah, sementara sisa 2 sertifikat tanah masih dalam proses pengurusan. Selain itu, mafia tanah itu juga mengklaim dirinya diminta langsung untuk mengurus surat tanah milik ibunda Nirina Zubir. Hal ini pun dibantah oleh Nirina.

Dari kasus tersbut kita dapat memahami Sertifikat tanah merupakan dokumen sah yang digunakan sebagai bukti kepemilikan. Sertifikat tanah  akan memperkuat posisi pemilik properti di mata hukum serta bisa melindungi pemilik dari klaim yang tidak sah.

  1. Jenis-jenis bukti kepemilikan tanah selain sertifikat
  2. Girik
  3. Letter C
  4. Patok D
  5. Surat Hijau
  6. Pipil tanah
  7. Rincik

B. Begini Tahapan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen ATR/BPN 21/2020”).

Sengketa dan Konflik Pertanahan Dalam Permen ATR/BPN 21/2020 tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan meliputi:

  1. Sengketa pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas;
  2. Konflik pertanahan, yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas;
  3. Perkara pertanahan, yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

 

  1. urutan tahapan penanganan sengketa dan konflik pertanahan:
  1. pengkajian kasus;
  2. gelar awal;
  3. penelitian;
  4. ekspos hasil penelitian;
  5. rapat koordinasi;
  6. gelar akhir; dan
  7. penyelesaian kasus.

Tindakan kejahatan pertanahan yang paling umum di Indonesia adalah penggelapan sertifikat tanah. Meskipun pemerintah telah menetapkan beberapa undang-undang untuk menindak para pelaku, mereka tetap melakukannya untuk keuntungan pribadi. Jadi, baca pasal tentang penggelapan sertifikat tanah di artikel berikut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hukumnya.

D. Pasal Penggelapan Sertifikat Tanah dan Konsekuensinya

Ada perbedaan antara penggelapan dan penipuan sertifikat tanah. Penggelapan adalah pelanggaran yang melibatkan barang milik orang lain secara ilegal, sementara penipuan adalah tindakan menipu dengan maksud menyesatkan. Penjelasan lengkap tentang penggelapan sertifikat tanah dapat ditemukan di sini:

1. Pasal 372 KUHP

Pasal 372 KUHP berbunyi: “Barangsiapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.”

Secara eksplisit menetapkan konsekuensi hukum bagi mereka yang melakukan penggelapan sertifikat tanah. Jika seseorang dengan sengaja memiliki sertifikat tanah milik orang lain, dan hal itu tidak dilakukan karena tindakan kejahatan, maka individu tersebut dapat dihukum dengan tindakan penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

2. Pasal 374 KUHP

Pasal 374 KUHP berbunyi: “Apabila sebuah tindak penggelapan dilakukan atas dasar jabatan atau pekerjaannya, maka pelaku dapat dijerat menggunakan pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.”

Sesuai dengan Pasal 486 UU 1/2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana karena penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal kategori IV, yaitu Rp 200 juta.”

Pelaku dapat dijerat pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun jika tindak penggelapan dilakukan atas dasar jabatan atau pekerjaan.

3. Pasal 486 UU 1/2023

Sangat penting untuk diingat bahwa orang yang melakukan penggelapan sertifikat tanah juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain, terutama jika tindakannya melibatkan pemalsuan surat. Dalam kasus seperti ini, Pasal 266 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dapat diterapkan, yang dapat meningkatkan hukuman bagi orang yang melakukannya.

Jadi dalam kasus Nirina Zubir yang ARTnya Membalik namakan Sertifikat Orang tua dari Nirina dan ahli warisnya. ART tersebut akan terjerat Pasal 372 KUHP. berbunyi: “Barangsiapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.”

E. Cara Mencegah Penggelapan Sertifikat Tanah

1. Jangan Pinjamkan Sertifikat Tanah kepada Orang Lain

Sertifikat tanah merupakan dokumen berharga yang membuktikan kepemilikan seseorang atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, sertifikat tanah merupakan dokumen yang wajib disimpan dengan baik dan tidak boleh dibagikan kepada siapapun.

Hal ini disebabkan karena seringnya penyelewengan sertifikat properti terjadi karena kelalaian pemilik properti dalam meneruskan sertifikatnya kepada orang lain. Digunakan misalnya sebagai jaminan utang kepada lembaga keuangan informal. Hal ini tentu saja menimbulkan risiko sertifikat properti disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

2. Selektif untuk Memilih Notaris

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelewengan akta-akta harta benda, perlu pula mempekerjakan Notaris secara selektif dalam pengurusan akta-akta harta benda. Alasannya, ada kemungkinan mafia tanah berkolusi dengan notaris. Oleh karena itu, jika ingin menggunakan jasa notaris untuk mengurus akta harta benda, pilihlah notaris yang terpercaya dan mempunyai reputasi yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *