Rizki Nurul Hikmah
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Penerimaan pajak Indonesia yang turun 3,7% hingga Maret 2024 menunjukkan tantangan yang signifikan dalam pencapaian target penerimaan pajak negara. Hal ini disebabkan oleh tekanan dari dampak anjlok harga komoditas, seperti harga gas dan batubara yang menurun signifikan.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati benar dalam mengatakan bahwa permintaan restitusi dari perusahaan yang terdampak oleh anjlok harga komoditas menjadi faktor yang signifikan dalam kontraksi penerimaan pajak. Hal ini terlihat dari penurunan drastis pajak penghasilan (PPh) Badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.
Namun, perlu diingat bahwa pertumbuhan bruto PPh Badan dan PPN Dalam Negeri masih tumbuh dengan cukup baik, sehingga masih ada peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak. Oleh karena itu, pemerintah harus meningkatkan efisiensi dalam pengauditan dan pengelolaan pajak, serta meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam mengeluarkan pajak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pemerintah harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, sehingga wajib pajak dapat memahami kewajiban dan hak mereka. Hal ini akan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah dan meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak.
Ketentuan restitusi yang signifikan juga perlu dilakukan penyesuaian, sehingga dapat mengurangi dampak negatif dari anjlok harga komoditas terhadap penerimaan pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan mengambil tindakan seperti mengatur batas waktu pengajuan restitusi dan mengatur kriteria yang lebih ketat untuk wajib pajak yang meminta restitusi.
Pemerintah harus segera mengambil tindakan yang tepat dan komprehensif dalam mengatasi tantangan ini, dengan mengambil tindakan seperti meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mengambil tindakan untuk mengurangi dampak negatif dari anjlok harga komoditas terhadap penerimaan pajak.