Banding Royalti Virgoun Ditolak Atas Putusan Cerai Inara Rusli

Fritha Adinda

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Hampir setahun lalu, tepatnya tertanggal 10 November 2023, Virgoun dan Inara Rusli telah resmi bercerai. Inara mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan memberikan alasan perceraian serta tuntutan-tuntutan lainnya, seperti hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta. Salah satunya pembagian royalti dari empat lagu ciptaan Virgoun (Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Selamat, dan Orang yang Sama). Inara memilih empat lagu itu karena selain dihasilkan selama pernikahan (harta bersama), tetapi juga karena Virgoun mengambil sumber inspirasi dari dirinya sendiri dan anak-anaknya.

Dengan begitu, Virgoun harus membagi 50% royalti dari setiap lagu tersebut, selamanya. Pembagian royalti ini berlaku selama pencipta masih hidup dan ciptaannya masih berlaku. Jika terjadi kematian, maka royalti akan menjadi harta waris ketiga anak mereka. Perceraian Virgoun dan Inara menjadi kasus pertama dalam sejarah hukum islam di Indonesia terkait royalti yang dianggap menjadi harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono-gini.

Virgoun menolak beberapa tuntutan Inara, salah satunya pembagian harta terkait hak royalti tersebut dan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Menurutnya, hak cipta tidak bisa otomatis menjadi harta bersama. Kedudukan kepemilikan harus diputuskan lebih dulu oleh Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 95 UU Hak Cipta. Setelah mendapatkan putusan, putusan itulah yang bisa dibawa ke Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk ditetapkan menjadi harta bersama.

Menurut analisis saya berdasarkan peristiwa di atas, berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Dan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud, dan juga Pasal 16 ayat (2) hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain. Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa tuntutan Inara atas hak royalti ke-empat lagu tersebut dapat dibuktikan. Bahkan bisa untuk dijadikan harta waris, ini tertera pada Pasal 57 ayat (1) hak moral pencipta berlaku tanpa batas waktu. Atau pada Pasal 58 ayat (1) apabila pencipta meninggal dunia, perlindungan hak cipta terus berlaku selama 70 tahun setelahnya.

Selanjutnya, mengenai banding Virgoun bahwa hak royalti tidak seharusnya dikategorikan sebagai harta bersama karena menurutnya itu adalah hasil kerja pribadinya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Sama halnya dengan Pasal 119 KUHPerdata. Ini sebabnya dalam perkawinan diperlukan perjanjian pra nikah yang diatur dalam Pasal 147 KUHPerdata dan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan.

Namun, apabila kepemilikan hak cipta masih menjadi sengketa, maka sebaiknya dari Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak berwenang untuk langsung memutuskan bahwa gugatan hak royalti sebagai bagian dari harta bersama atau harta gono-gini. Berdasarkan Pasal 95 UU Hak Cipta, Pengadilan yang berwenang atas penyelesaian sengketa hak cipta adalah Pengadilan Niaga.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB, tanggal 10 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabi’ulakhir 1445 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan,” 50% (lima puluh persen) dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh Tergugat Konvensi sebagai pencipta lagu; Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher; adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi.

Banding atas hak royalti dalam kasus perceraian harus dipertimbangkan dalam kerangka hukum yang berlaku, terutama mengenai pembagian harta bersama. Royalti atas karya yang dihasilkan selama pernikahan dapat dikategorikan sebagai harta bersama, sehingga pembagian royalti kepada Inara sah secara hukum. Karena hasil banding juga akan bergantung pada sejauh mana argumen dan bukti yang diajukan oleh kedua pihak yang lebih mampu membuktikan.

Dalam kasus ini, kita harus bisa lebih bijak memperhatikan betapa pentingnya membuat perjanjian pra nikah, terutama masalah pemisahan harta untuk mencegah konflik terkait harta benda yang dimiliki masing-masing sebelum, selama, atau setelah perkawinan.

 

Referensi

https://hot.detik.com/celeb/d-7190012/banding-virgoun-ditolak-atas-putusan-cerai-dengan-inara-rusli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *