Gugatan Wanprestasi PT. Sukses Bintang Indonesia Terhadap PT. Ratu Intan Mining

Muhammad Zidan Haykal Nurcahyo

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

PT. SBI dan PT. RIM menandatangani perjanjian Kerjasama yang isinya merupakan kesepakatan dalam hal Kerjasama pelaksanaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Operasional Pertambangan. PT. SBI dan PT. RIM membuat Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 620 dihadapan Notaris yang isinya PT. RIM dengan ini sepakat untuk mempekerjakan PT. SBI dan PT. SBI sepakat untuk bekerja bagi PT. RIM berdasarkan Perjanjian Kerjasama untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan perjanjian mengenai hak dan kewajibannya yang di dapat, dimulai sejak surat perjanjian yang telah ditandatangani.

Singkatnya invoice yang terkait dengan pekerjaannya pada BPP (WP) 14 diatur berdasarkan Noutulen kesepakatan kerja yang mengatur kenaikan besaran fee yang diberikan kepada PT. RIM sebesar 18% dari total invoice tagihan PT. SBI dan Invoice PT. SBI akan dibayarkan setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya. Tetapi PT. RIM tidak membayarkan semua tagihannya hingga jatuh tempo. PT. SBI mengajukan invoice terkait pekerjaan dari bulan Maret 2020 ke PT RIM yang hasilnya telah diterima. PT RIM mengulur-ulur waktu pembayarannya yang sudah melanggar kesepakatan dalam kontrak kerja. Atas perlakuan dari PT. RIM yang menahan pembayarannya menyebabkan terhambatnya cash flow pada internal PT. SBI.

Berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi diatas dapat disimpulkan bahwa PT. RIM melakukan wanprestasi terhadap PT.SBI yang Dimana PT. RIM tidaktidak memenuhi kewajiban pembayaran invoice yang sudah jatuh tempo sesuai di dalam perjanjian. Menurut pasal 1239 BW, wanprestasi adalah suatu keadaan Dimana debitur  tidak melaksanakan prestasinya yang telah diperjanjikan. Dalam hal ini, perjanjian yang mengatur hubungan hukum antara PT. SBI dan PT. RIM menyebutkan bahwa PT. SBI bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan operasional pertambangan bagi PT. RIM dengan kompensasi pembayaran yang sudah di perjanjikan didalam akta perjanjian diantara kedua belah pihak. Tetapi PT. RIM tidak membayarkan seluruh invoice sesuai jadwal yang telah disepakati sebelumnya yang mengharuskan membayar pada setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya. Pada hal ini PT. RIM dapat dikategorikan sebagai wanprestasi karena memenuhi unsur – unsur wanprestasi, yaitu :

  1. Tidak melaksanakan prestasinya dimana PY. RIM tidak memenuhi kewajiban untuk membayar invoice tepat waktu.
  2. Melaksanakan prestasinya tetapi tidak tepat waktunya yang dimana PT. RIM mengulur waktu pembayaran yang seharusnya dilakukan setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya.
  3. Melaksanakan prestasi secara tidak baik yang dimana pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian menimbulkan dampak cash flow untuk internal PT. SBI.

Dampak wanprestasi ini tidak hanya merugikan PT. SBI secara finansial tetapi juga bisa menggganggu keberlangsungan operasional PT. SBI. Selain bisa di kenakan pasal 1239 BW tentang wanprestasi, PT. RIM juga dapat dikenakan pasal 1243  untuk pembayaran ganti rugi yang telah diperbuat PT. RIM kepada PT. SBI karena telah lalai dalam melakukan pembayaran yang menyebabkan cash flow internal terhadap PT. SBI.

PT. RIM terbukti melakukan wanprestasi terhadap PT. SBI dengan menunda pembayaran invoice yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama. Tindakan ini menyebabkan kerugian bagi PT. SBI terutama dalam hal terganggunya dari segi finansial internal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *