Nafila Aulia Rahma
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Selebgram merupakan profesi sekaligus sebutan untuk pengguna instagram yang memiliki banyak pengikut dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi dan mengajak audiens atau pengikut-pengikutnya untuk melakukan sesuatu. Belum lama ini banyak sekali orang yang mendadak menjadi milliader/sultan tiba-tiba muncul di televisi dan memamerkan harta kekayaan yang di miliki olehnya mulai dari mobil mewah, rumah mewah, saldo rekening yang banyak, dan aset atau barang mewah lainnya melalui patform Media Sosial dan juga televisi sampai viral. Mereka mengaku bisa mendapatkan itu semua karena bisnis/usaha yang mereka jalani. Awal viral terjadi pada tahun 2022 pria asal Medan yaitu Indra Kesuma alias Indra Kenz, pria ini pada saat awal kemunculan nya di Media Sosial sangat sombong sekali memamerkan mobil mewah nya dan pesawat pribadi miliknya karena ingin terkenal.
Akan tetapi lambat laun waktu berjalan seperti apa kata pepatah “Sepandai-pandainya Tupai Melompat, Pasti Akan Jatuh Juga” Akhirnya ia di tangkap dan di tahan oleh pihak kepolisian Bareskrim pada hari Jumat, 25 Februari 2022 Karena penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo. Binomo adalah suatu platform atau aplikasi trading berbasis online yang menyediakan jenis aset berupa forex atau valuta asing, emas, saham, hingga perak.
Sebelumnya pada tanggal 3 Februari 2022 ada delapan orang yang mengaku korban aplikasi Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku merugi sejumlah Rp 2,4 miliar. Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTL/29/II/2022 /BARESKRIM. Ternyata benar apa yang membuat masyarakat heran kenapa bisa masih muda bahkan terlihat biasa saja bisa mempunyai harta kekayaan yang begitu melimpah, dan ternyata semua hanyalah pembodohan publik dan semua yang ia dapatkan dengan cara menipu, sebab itu Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam perkara tersebut yang di adili oleh Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan melalui Surat Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun, serta denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan.
Penipuan bukan saja bisa dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal penipuan bisa saja terjadi kepada siapapun dan bahkan pelakunya adalah seorang publik figur, artis, selebgram yang dikenal oleh para kalangan terutama ia yang aktif dalam media sosial, status sebagai seorang selebgram tidak menjadi syarat bahwa orang itu dapat dipercaya. Kasus seperti ini sudah banyak sekali terjadi ia yang memamerkan segala harta nya, mobil mewah nya belum tentu ia dapatkan dengan cara yang sepenuhnya halal dan didapatkan dengan cara yang baik, para pelaku ini bisa dikatakan sangat mencari sensasi sekali dengan gaya yang sombong lalu ditampilkan melalui media sosial bahkan televisi belum lama viral lalu muncul berita terbaru bahwa ia di tangkap atas dugaan penipuan atau pencucian uang, rules nya seperti itu-itu saja.
Kesimpulan
Kasus Indra Kenz menunjukkan bahwa meskipun seseorang memiliki status sebagai selebgram atau influencer, hal itu tidak menjamin integritas atau kejujuran mereka. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tampak menggiurkan namun berisiko tinggi. Penipuan dapat terjadi pada siapa saja, termasuk publik figur, dan penting untuk selalu memverifikasi legalitas serta reputasi dari platform investasi sebelum terlibat.