Dinda destiani
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Jika seseoang melakukan dan mencemari nama baik orang lain, dengan melontarkan kalimat yang menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial, akankah orang tersebut dipidanakan apabila dilaporkan?
Peristiwa : seorang individu atau kelompok melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi, palsu atau tidak diverivikasi melalui platform media sosial. Seperti, menuduh seseorang melakukan tindakan kriminal/ tidak senonoh tanpa bukti yang cukup.
Pasal 310 KUHP, yang berbunyi : (1) barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia meakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karna menista, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak banyakanya.
Pencemaran nama baik di indonesia juga diatur dalam kitab undang – undang hukum perdata ( KUHper ) yaitu pada pasal 1372 – 1380 sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana termasuk dalam KUHper pasal 1365. Tuntutan perdata atas penghinaan atau pencemaran nama baik.
Kesimpulan :
perbuatan penghinaan nama baik merupakan perbuatan yang dilarang. Terdapat sejumlah undang – undang yang melarang dan memberikan sanksi terhadap pelaku perbuatan penghinaan nama baik, seperti undang – undang no. 1 tahun 2023 ( KUHP ) baru dan undang- undang no. 11 tahun 2008 tentang UU ITE, serta peraturan perundang – undangan lainnya.
Perbuatan penghinaan nama baik bisa berdampak buruk terhadap reputasi atau citra sesorang dan memberikan pengaruh negatif terhadap kehidupannya.
Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebar kaninformasi yang tidak benar terkait reputasi sesorang.