Nuri Oktapiani
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Bank merupakan Lembaga keuangan yang bekerja berdasarkan kepercayaan terhadap masyarakat, dalam kegiatan operasional bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan Kembali kepada masyarakat dalam benttuk kredit.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum diantara dua orang atau dua pihak,
diamana pihak yang lainya itu berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan/perjanjian dapat berupa suatu rangkaian perkara yang mengandung janji- janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Wanprestasi adalah segala sesuatu yang menjadi hak kreditur dan merupakan kewajiban bagi debitur,prestasi itu dapat berupa, memberi sesuatu, berbuat
sesuatu,tidak berbuat sesuatu,harus tertentu dan dapat ditentukan, harus memungkinkan untuk dilakukan menurut kemampuan manusia.
Kredit merupakan penyerahan barang, jasa atau uang dari satu kreditur atas
kepercayaan kepada pihak lain atau debitur dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Leamang dan Icana telah melakukan wanprestasi yaitu telah lalai membayar kewajibannya yakni hutang (kredit) kepada PT.Bank Indonesia. Dalam hal ini
nasabah tidak memanuhi wanprestasi, pada awalnya sudah membuat perjanjian tetapi nasabah tersebut tidak membayar dan nasabah harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga.
Kasus yang dialami bank Indonesia melibatkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pedata ( KUHPer). Yang dapat dikenakan kepada Leamang dan Icana.
- Pasal 1338 KUHPer : Perjanjian yang mana Leamang dan
Icana telah lalai dalam membuat kesepakatan debitur dianggap lalai dengan lewatnya batas waktu yang telah ditentukan.
- Pasal 1233 KUHPer : Perikatan dapat lahir karena sesuatu persetujuan maupun karena undang-undang.
Terhadap putusan tersebut maka hakim berpegang pada pasal 1338 KUHPerdata yang menentukan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pertimbangan hukum hakim pengadilan negri Sidenreng Rappang dalam memberikan putusan terhadap perkara gugtan sederhana nomor : 1/pdt.G.S/2020.PN.Sdr adalah hakim hakim berfokus pada tidak adanya sangkalan dari tergugat, maka
hakim menggangap hal tersebut sebagai bentuk pengakukan dari tergugat.
Menurut saya, dalam menjalankan suatu usaha termasuk memberikan kredit kepada nasabah Bank harus selalu menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga mencegah terjadinya wanprestasi dan sebaiknya debitur dalam melakukan sebuah perjanjian kredit harus terlabih dahulu mempersiapkan segala risiko yang akan terjadi dan mempersiapakan Kembali pembayaran kreditnya sehingga tidak terjadi wanprestasi dalam perjajian tersebut yang dapat merugikan pihak Bank.