Fini Ismala Sari
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Peristiwa Hukum
Seorang ibu asal Kediri, Ririn Ike Wulandari (37), terperanjat ketika mendapat tagihan pembayaran online sebesar Rp 11 juta. Setelah ditelusuri, tagihan tersebut muncul setelah anak kandungnya bermain sejumah permainan online, antara lain Minecraft, Mobile Legend dan Free Fire. Dalam unggahan di akun facebooknya tertanggal 5 April 2019 Ririn hendak membayar tagihan bulanan telepon pascabayar suaminya melalui beberapa aplikasi jasa pembayaran online gagal dengan keterangan kurang bayar. Hal itu membuatnya curiga karena biasanya tagihan teleponnya hanya kisaran Rp 40.000 saja, saat itu dirinya merasa saldo di rekening lebih dari cukup. Setelah itu Ririn mencoba mengecek melalui layanan m-banking. Dari situ diketahui tagihannya ternyata mencapai Rp 6 juta lebih. Setelah ditelusuri lebih lanjut, termasuk melalui email, notifikasi tagihan game online dari anaknya muncul dimana ada belasan tanda terima pembelian diamond di tiga game online tersebut. Tanpa sepengetahuan Ririn anaknya telah menambahkan email dan nomor telepon ayahnya untuk tagihan pembelian diamond tersebut, Ririn pun segera bergegas pergi ke kantor provider untuk meminta cetakan transaksi tagihan dan terungkap tagihan sebesar Rp 6.745.829,-. Tagihan itu ternyata hanya selama kurun waktu 3-28 maret sehingga belum semua transaksi masuk. Saat dilakukan pengecekan lagi, pada tanggal 1-2 April Ririn, menemukan transaksi lainnya sebesar Rp 4.803.000 sehingga total tagihan yang ditanggungnya sebesar Rp 11.548.829.
Analisis
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata persyaratan-persyaratan hukum yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian ini sah dan mengikat adalah : Adanya kesepakatan antara para pihak dalam perjanjian dimana seseorang menghendaki apa yang ia telah sepakati tanpa adanya paksaan dari pihak manapun atas dasar kehendak pribadi.; Adanya kecakapan para pihak adalah kondisi dimana seseorang bisa mempertanggung jawabkan akibat hukum sebab tindakan hukum yang dilakukannya; Adanya perihal tertentu merupakan unsur yang menyangkut objek perjanjian dimana pokok persoalannya harus jelas dan spesifik; Terakhir adanya sebab yang halal maksudnya perjanjian haruslah halal dan tidak bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
Dalam kasus ini dikarenakan yang melakukan Transaksi ialah seorang anak SD berumur 12 Tahun itu berarti jelas tidak memenuhi unsur kecakapan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Cakap dalam hal ini adalah suatu kondisi dimana seseorang bisa mempertanggung jawabkan akibat hukum sebab tindakan hukum yang dilakukannya. Diperinci lagi dalam Pasal 1329 KUHPerdata bahwa Setiap orang dianggap cakap membuat perjanjian kecuali dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang. Orang yang cakap adalah orang yang telah dewasa (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat, sedangkan orang yang tidak cakap adalah orang yang belum dewasa (dibawah 21 tahun) dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros.
Dalam hal ini transaksinya dilakukan secara online, oleh karena itu untuk mengetahui kecakapan dari pihak yang melakukan transaksi online ini merupakan hal tersulit. Akan jadi permasalahan jika pihak yang terlibat dalam transaksi melalui internet adalah anak di bawah umur, hal ini mungkin saja terjadi karena untuk mencari identitas yang benar melalui media internet tidaklah mudah, sehingga mempengaruhi kecakapan suatu perjanjian. Sejalan dengan kasus ini anak dari ibu Ririn menggunakan identitas ayahnya sehingga bisa melakukan transaksi game online tersebut, kecakapan bertindak pada seseorang masih terdapat banyak kekurangan. Sehingga dalam penerapannya, ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi secara utuh. Apabila dikaitkan dengan fakta pada kasus diatas maka transaksi online tersebut tidak memenuhi salah satu syarat sah perjanjian, terkhususnya syarat subjektif. Sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan atas kehendak salah satu pihak, tetapi jika para pihak berkehendak untuk tetap melanjutkan maka perjanjian jual beli tersebut masih dapat dilakukan.
Secara hukum Perdata kasus ini dapat dibatalkan oleh salah satu pihak dikarenakan tidak memenuhi salah satu unsur syarat sah perjanjian yakni kecakapan. Namun, untuk transaksi online sendiri tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur mengenai kecakapan. Karena tidak adanya mekanisme pertemuan secara offline oleh kedua pihak, maka sangat dibutuhkan regulasi yang mengatur hal tersebut. Kurangnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak dibawah umur pada handphonenya menjadi salah satu celah bagi seseorang anak untuk melakukan tindakan yang bahkan dia tidak tahu apa akibat hukumnya, maka dari itu peran orang tua juga sangat penting. Dalam kasus ini upaya terbaik yang dilakukan oleh ibu Ririn adalah dengan menghubungi pihak developer game untuk membatalkan beberapa transaksi game online dan menyelesaikannya dengan damai.
Dengan demikian berdasarkan hal tersebut diatas diharapkan adanya pembaharuan peraturan khusus mengenai kecakapan dalam sebuah transaksi online demi menjamin perlindungan terhadap pihak yang dirugikan dalam hal ini adalah orang yang mengampu seseorang atau perwalian dri seorang anak dibawah umur, yang dimana mereka sendiri tidak mengetahui bagaimana transaksi tersebut bisa terjadi. Kemudian untuk transaksi dalam game online agar dibuat verifikasi dua langkah dimana yang bisa mengakses adalah orang yang sudah cakap dan yang sudah cukup memahami mekanismenya agar tidak terjadi akibat hukum yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dikemudian hari.