MATAHARI KEMBAR DALAM PRESIDENSIALISME – Ancaman Kekuasaan Informal terhadap Kedaulatan Konstitusi

Dr. Bachtiar

Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM – Pemerhati Kepemiluan

Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik ketatanegaraan Indonesia diramaikan oleh diskursus serius mengenai fenomena yang popular disebut sebagai “matahari kembar”. Istilah ini menggambarkan keadaan dimana kekuasaan eksekutif tidak hanya terpusat pada Presiden yang sedang menjabat, melainkan juga terbelah atau dipengaruhi oleh figur kekuasaan lain, khususnya mantan Presiden yang masih memiliki pengaruh politik signifikan. Fenomena ini menjadi sorotan tajam ketika mantan Presiden Joko Widodo, yang telah menyelesaikan masa jabatannya, tetap diasosiasikan dengan lingkar kekuasaan melalui posisi anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden terpilih mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Perspektif Konstitusional

Dari sudut pandang konstitusional, fenomena ini mencerminkan gejala disorientasi kekuasaan yang berpotensi menggangu stabilitas sistem presidensial yang dianut oleh UUD NRI Tahun 1945. Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Norma ini menyiratkan prinsip utama dalam sistem presidensial: tidak ada dualism komando dalam pelaksanaan pemerintahan. Presiden adalah satu-satunya pemegang mandat kekuasaan eksekutif, bertanggung jawab atas penyelenggaraan negara. Presiden memiliki otoritas penuh atas jalannya roda pemerintahan, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pejabat, pengambilan kebijakan strategis, hingga penentuan arah politik luar negeri dan pertahanan.

Konstitusi tidak mengatur adanya peran formal bagi mantan Presiden dalam sistem pemerintahan. Karena itu, segala bentuk pengaruh informal – baik dalam penunjukkan pejabat, pengambilan kebijakan strategis, maupun pengendalian sumber daya politik – yang berasal dari mantan Presiden, bertentangan dengan prinsip dasar sistem presidensial. Ketika kekuasaan eksekutif dibayangi oleh figur di luar struktur konstitusional, maka terjadi pergeseran sistemik menuju praktik shadaw government atau pemerintahan bayangan yang tidak akuntabel secara hukum dan politik. Ketika ada kekuatan informal yang memiliki daya pengaruh signifikan terhadap keputusan-keputusan strategis Presiden, maka akan terjadi pergeseran sistem konstitusional presidensialisme menjadi praktik oligarkis informal.

Bayang-Bayang Kekuasaan

Fenomena “matahari kembar” tidak lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh dari relasi politik yang berbasis pada kekerabatan dan loyalitas pribadi, yang sering disebut sebagai bentuk nepotisme modern. Dalam konteks ini, pemegang kekuasaan konstitusional tidak sepenuhnya independen, melainkan berada dalam orbit pengaruh elite lama yang masih memiliki jejaring kekuasaan. Hal ini melahirkan persepsi publik akan adanya kutub kekuasaan ganda, yang satu yang didasarkan pada mandat elektoral rakyat dan yang satu lagi bersumber dari relasi informal.

Pola kekuasaan yang semacam ini berbahanya karena mengaburkan batas antara konstitusional dan loyalitas. Presiden terpilih secara demokratis dapat kehilangan otoritasnya jika tidak mampu melepaskan diri dari tekanan politik yang berasal dari luar struktur pemerintahan. Dalam praktik konstitusional, seharusnya terjadi clean break, yakni pemutusan total pengaruh pemerintahan lama demi menghormati mandat baru yang telah diberikan rakyat kepada Presiden terpilih. Ketika masa jabatan berakhir, seharusnya berakhir pula pengaruh institusional terhadap kekuasaan negara.

Seorang mantan Presiden sepatutnya menempatkan diri sebagai elder statesman, tokoh bangsa yang menjaga jarak dari hiruk pikuk kekuasaan praktis, namun tetap memberi kontribusi dalam bentuk nasihat, bukan intervensi. Menggunakan pengaruh politik untuk mengendalikan pemerintahan dari balik layar adalah tindakan yang bukan saja tidak etis, tetapi juga berpotensi mengoyak sendi-sendi konstitusi.

Beberapa dinamika politik pasca-Pemilu 2024 memperlihatkan indikasi kuat dari fenomena ini. Misalnya, kontroversi terkait pencopotan Jenderal Kunto Arief Wibowo – anak mantan Presiden Try Sutrisno – yang sempat dibatalkan, membuka ruang spekulasi mengenai tarik-ulur kekuasaan antara kekuatan Presiden terpilih dan kekuatan lama. Hal serupa tampak dalam kasus Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Hasbi, yang sempat mengundurkan diri setelah pernyataannya menuai kritik keras, namun kemudian tetap melanjutkan jabatannya. Semua ini memperlihatkan bahwa meskipun kekuasaan telah berpindah tangan secara formal, namun kendali atas infrastruktur kekuasaan belum sepenuhnya bergeser ke tangan pemegang mandat baru.

Kondisi ini menandai fragmentasi kekuasaan, yang jika terus berlanjut, dapat menyebabkan stagnasi pemerintahan, disorientasi kebijakan nasional, dan bahkan instabilitas politik. Presiden sebagai aktor utama dalam sistem presidensial tidak bisa menjalankan kepemimpinan yang kuat jika terus berada dalam bayang-bayang kekuasaan yang tidak memiliki legitimasi konstitusional. Fenomena ini tidak hanya menciptakan kebingungan publik, tetapi juga berisiko menggoyahkan kepastian hukum dan stabilitas institusi negara. Bila pengaruh mantan pemimpin terus mendominasi arena politik secara informal, maka transisi kekuasaan hanya akan menjadi seremoni administratif, bukan perubahan substantif dalam arah pemerintahan.

Kembali ke Supremasi Konstitusi

Untuk menjaga kemurnian sistem presidensial, Presiden terpilih harus menegakkan otoritas konstitusionalnya dengan cara mengambil jarak dari kekuatan informal yang berasal dari pemerintahan sebelumnya. Selain itu, memastikan bahwa semua kebijakan disusun dan dijalankan melalui institusi resmi yang sah, dan mengedepankan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan, bukan kedekatan personal atau tekanan politik eksternal. Presiden bukanlah simbol seremonial, melainkan pemegang komando politik dan administratif tertinggi dalam negara. Tanggung jawabnya adalah kepada rakyat dan konstitusi, bukan kepada elite-elite lama, keluarga, dan jaringan oligarki.

Selain itu, Presiden harus berani mengambil jarak terhadap kekuasaan informal, serta menegakkan otoritasnya secara konstitusional melalui pelibatan lembaga-lembaga negara yang sah dan prosedural. Apabila prinsip-prinsip presidensialisme ini terus dikompromikan oleh kekuatan di luar struktur konstitusi, maka kita tidak hanya menyaksikan “matahari kembar” secara simbolik, tetapi juga fragmentasi kekuasaan yang melemahkan sistem pemerintahan. Hak ini akan berdampak serius pada hilangnya arah kebijakan nasional, kemandekan reformasi birokrasi, hingga timbulnya konflik politik yang destruktif.

Pada saat yang sama, mantan Presiden sepatutnya juga menjaga jarak terhadap kekuasaan formal dan tidak terlibat aktif dalam urusan pemerintahan. Ini adalah prinsip tak tertulis yang dijunjung tinggi di banyak negara demokrasi konstitusional, bahwa setelah masa jabatan berakhir, seorang mantan pemimpin harus memberi ruang kepada pemimpin baru untuk membangun legitimasinya sendiri tanpa intervensi. Hal yang sama pernah ditegaskan Presiden AS Harry Truman “Once a president leave office, he must not shadow the new president”.

Prinsip ini penting untuk menjaga kewibawaan institusi kepresidenan dan kepercayaan publik terhadap transisi kekuasaan yang sehat. Di Indonesia kita memiliki jejak baik saat Presiden SBY menanggalkan peran politik aktif setelah masa jabatannya berakhir. Bahkan saat Partai Demokrat di pimpin oleh anaknya, SBY tetap menjaga jarak dalam komunikasi politik nasional. Ini menjadi contoh bagaimana self-restraint seorang mantan pemimpin menjadi bagian dari Pendidikan politik rakyat.

Meneguhkan Kepemimpinan Konstitusional

Terlepas dari berbagai hal tersebut, hal yang pasti bahwa fenomena “matahari kembar” bukan sekadar gejala politik biasa, melainkan peringatan keras bahwa sistem ketatanegaraan kita sedang menghadapi ujian serius. Ketika kekuasaan tidak lagi didasarkan pada mandat konstitusi, tetapi pada jaringan dan pengaruh, maka Indonesia terancam kembali pada praktik neo patrimonialism, di mana kekuasaan bersandar pada loyalitas personal, bukan pada kehendak konsitusi. Fenomena “matahari kembar” mengingatkan kita akan pentingnya menjaga sistem presidensial dari infiltrasi kekuasaan informal. Konstitusi tidak mengenal dualisme komando, dan demokrasi tidak memberikan tempat bagi kekuasaan yang bersandar pada garis keturunan atau pengaruh lama yang tidak dipilih rakyat.

Momentum ini seharusnya menjadi pengujian integritas Presiden terpilih dalam menegakkan kepemimpinan yang berdaulat secara konstitusional, sekaligus mengakhiri praktik-praktik patronase dan politik dinasti yang mendederai prinsip demokrasi. Hanya dengan ketaatan pada konstitusi, penghormatan terhadap etika kenegaraan, serta keberanian Presiden terpilih untuk membangun otonomi kekuasaannya sendiri, kita dapat menghindari jebakan kekuasaan informal yang merusak negara hukum.

Kita membutuhkan keberanian kolektif untuk kembali pada semangat UUD NRI Tahun 1945 bahwa kekuasaan berasal dari rakyat dan dijalankan oleh mereka yang diberi mandat, bukan oleh mereka yang telah selesai. Sudah waktunya kita kembali pada jalan konstitusi, sebab di negara hukum, yang berdaulat adalah konstitusi, bukan bayang-bayang kekuasaan. Hanya dengan cara itu, kita dapat memastikan bahwa matahari di langit konstitusi Indonesia tetap satu, terang, dan tidak saling bertabrakan dalam bayang-bayang kekuasaan yang tak kasat mata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *