Delegasi Mahasiswa Unpam Fakultas Hukum
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Delegasi Mahasiswa Universitas Pamulang, Kelas Reguler B (06HUKM001)
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat berkomunikasi, terutama di kalangan remaja dan pelajar. Akses internet yang semakin mudah membuat interaksi digital menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Namun, kemajuan ini juga melahirkan persoalan baru yang tidak kalah serius: cyberbullying.
Fenomena yang Semakin Mengkhawatirkan
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus cyberbullying di Indonesia menunjukkan tren peningkatan, terutama di kalangan pelajar. Banyak siswa mengaku pernah menerima hinaan, diejek di grup kelas, dipermalukan melalui unggahan media sosial, bahkan menjadi korban penyebaran foto tanpa izin. Meski terlihat sepele, tindakan ini dapat menimbulkan dampak serius, seperti mengalami kecemasan dan depresi, Timbul rasa tidak aman dan penurunan kepercayaan diri, prestasi belajar menurun, gangguan tidur, bahkan risiko tindakan menyakiti diri sendiri dan paling parahnya adalah mengakhiri hidupnya.
Rendahnya Literasi Digital Jadi Akar Masalah
Kemudahan akses internet ternyata tidak sejalan dengan peningkatan literasi digital. Banyak pelajar tidak memahami batasan etika berinteraksi di ruang maya. Sebagian menganggap komentar pedas hanya sekadar candaan, tanpa menyadari bahwa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan bahkan melanggar hukum. Di sisi lain, orang tua dan guru sering kali tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk melakukan pengawasan, sehingga perilaku negatif di dunia digital dibiarkan berkembang tanpa kontrol.
Pentingnya Pendidikan Hukum Sejak Dini
Untuk menjawab tantangan ini, pendidikan hukum bagi siswa menjadi kebutuhan mendesak. Melalui edukasi yang komprehensif, pelajar perlu memahami bahwa dunia digital bukanlah ruang bebas. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki aturan tegas yang dapat menjerat pelaku cyberbullying. Beberapa poin penting yang perlu dikenalkan kepada pelajar antara lain:
- Bentuk-bentuk cyberbullying yang sering terjadi
- Konsekuensi hukum bagi pelaku
- Dampak psikologis bagi korban
- Etika dalam menggunakan media sosial
- Langkah yang harus dilakukan ketika menjadi korban atau saksi.
Pendidikan hukum tidak hanya meningkatkan pengetahuan, tetapi juga membentuk empati dan rasa tanggung jawab dalam penggunaan media digital.
PKM di SMK Sasmita Jaya 2: Upaya Konkret Mencegah Cyberbullying
Sebagai bagian dari kontribusi akademisi dalam menjawab persoalan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK Sasmita Jaya 2. Kegiatan ini menghadirkan penyuluhan hukum, edukasi literasi digital, diskusi interaktif, hingga simulasi kasus untuk membantu siswa memahami bahaya dan konsekuensi cyberbullying. Melalui pendekatan langsung kepada pelajar, kegiatan ini menunjukkan bahwa masih banyak siswa yang belum mengetahui bahwa tindakan seperti menyebarkan foto tanpa izin, membuat akun palsu, atau memberikan komentar merendahkan dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum. PKM ini sekaligus menjadi langkah strategis sekolah untuk memperkuat budaya aman, sehat, dan beretika dalam penggunaan media digital.
Mewujudkan Ruang Digital yang Aman untuk Generasi Muda
Upaya mencegah cyberbullying tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Siswa, guru, orang tua, dan lembaga pendidikan serta kawan GNFI harus terlibat aktif, mulai dari memperketat pengawasan digital, meningkatkan literasi hukum, hingga membuka jalur pelaporan yang mudah diakses.
Dengan meningkatnya kesadaran dan sinergi berbagai pihak, sekolah diharapkan mampu menjadi tempat yang aman dari perundungan digital. Lebih jauh lagi, generasi muda harus dibekali kemampuan untuk menggunakan teknologi secara sehat, bijak, dan bertanggung jawab.