PERSPEKTIF HUKUM PERS TERHADAP PEMBERIAN ABOLISI TERHADAP THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Alexander Raphael

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Pendahuluan

Penegakan hukum pidana di Indonesia kerap menghadapi persoalan mendasar terkait penerapan asas kesalahan (schuldbeginsel), khususnya dalam perkara korupsi yang seringkali menitikberatkan pada akibat hukum tanpa mempertimbangkan niat jahat (mens rea) pelaku.

Artikel ini dilatarbelakangi oleh fenomena pemidanaan terhadap Thomas Trikasih Lembong yang tidak disertai pembuktian unsur mens rea, namun tetap dijatuhi pidana dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula.

Membahas vonis 4,5 tahun penjara terhadap Thomas Trikasih Lembong atas korupsi impor gula kristal mentah (2015-2016), di mana majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak membuktikan unsur mens rea (niat jahat) meski mengakui terdakwa tidak menikmati hasil korupsi. Fenomena ini menyoroti penerapan strict liability terselubung dalam UU Tipikor, bertentangan dengan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan)

Fenomena tersebut tampak jelas dalam perkara korupsi yang menjerat bahwa pemidanaan tanpa pembuktian mens rea bertentangan dengan asas dasar hukum pidana dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif, sementara pemberian abolisi oleh Presiden berfungsi sebagai mekanisme koreksi konstitusional terhadap kekeliruan yudisial serta bentuk penegakan justice above legality dalam sistem hukum Indonesia.

Korupsi merupakan tindak pidana luar biasa yang memberikan dampak sistemik luar biasa dalam kehidupam bangsa, negara dan tentu masyarakat. Kejahatan Korupsi ini tidak saja membuat Pemerintah terlihat lemah dan juga membuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah makin menurun.

Dalam Perspeksit Hukum penanganan kasus korupsi membutuhkan respons yang cepat dan represif, tetapi juga menyeluruh karena kasus korupsi bukan kasus pidana biasa tetapi masuk kategori kasus luar biasa (extra ordinary crime), penanganan kasus korupsi butuh pendekatan yang hukum yang lebih ketat dibandingkan kasus pidana biasa lainnya, bail dari sisi regulasi, lembaga yang menanganinya dan pengawasan yang harusnya jauh lebih ketat.

Dari berbagai kajian hukum menunjukan bahwa kasus korupsi memiliki sifat multidimensi karena tidak hanya aspek hukum, ada juga aspek ekonomi, sosial, politik dan tentu budaya. Kasus Korupsi tidak hanya merugikan dari sisi material tetapi juga dari sisi ketidakadilan yang sangat struktural dan kesenjangan ekonomi. Hal ini menyebabkan Korupsi sebagai salah satu faktor penghambat pembagunan nasional. Bahkan ketidak pastian hukum akibat lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi dan menrunkan daya saing negara dimata Dunia internasional dan memperburuk Iklim Investasi di Indonesia.

Dalam Konteks Indonesia, tantangan penanganan pemberatasan Korupsi semakin sulit dan kompleks karena pada praktiknya Penguasa dan Pengusaha itu justru membentuk simbiosis mutualisme, dimana mereka saling mendukung, dimana Pemerintah dari sisi regulasinya sementera Pengusuaha dari sisi ekonominya alias sumber dananya atau yang kenal dengan istilah Oligarki.

Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan 2025 menjadi sorotan tajam di kalangan pemerhati hukum Indonesia. Abolisi ini yang kemudian disetujui DPR, menghentikan proses hukum Tom Lembong yang sebelumnya divonis penjara terkait kasus korupsi impor gula, menuai berbagai respon dari perspektif hukum pers yang terlibat dalam pengawalan isu ini.

Dari sudut pandang hukum, memandang pemberian abolisi ini memiliki dasar konstitusional yang jelas, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2002, yang memberikan kewenangan presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Namun, sebagian besar media hukum menilai langkah ini kontroversial karena berpotensi mengabaikan proses peradilan yang sedang berlangsung dan mengganggu prinsip penegakan hukum yang konsisten dan tanpa diskriminasi. Kritik media menyatakan abolisi yang dilakukan dalam kasus Tom Lembong dianggap sebagai intervensi politik yang melemahkan independensi yudikatif dan mengancam pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi fokus utama negara.

Artikel ini ingin melihat kasus ini dari perspektif hukum pers terhadap abolisi Tom Lembong menyoroti konflik antara kewenangan konstitusional presiden dan prinsip supremasi hukum serta keadilan substantif dalam pemberantasan korupsi, di mana abolisi dianggap membersihkan nama dan menghentikan proses hukum, tetapi memicu perdebatan publik soal transparansi, potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik, dan dampaknya terhadap kepercayaan publik serta integritas penegakan hukum, terutama karena kasus ini melibatkan tokoh publik dalam kasus korupsi.

Pembahasan

Pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi (CNN Indonesia, 2025). Hakim memvonis Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan hukuman 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pemberian Abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016) Tom Lembong, membuat heboh di masyarakat Indonesia, terutama Masyarakat yang perduli dengan praktek hukum di Indonesia.

Tidak sedikit yang melihat bahwa pemberian Abolisi kepada Tom Lembong lebih banyak didominasi nuansa politisnya dari pada pendekatan hukum.

Konsekuensi dari pemberian Abolisi tersebut adalah peniadaan penuntutan terhadap orang yang diberikan Abolisi, sesuai definisi Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (UU No. 11/1954). Suyogi Imam Fauzi menyatakan bahwa meskipun memiliki terminologi berbeda, pada dasarnya Amnesti dan Abolisi memiliki efek hukum yang sama, yaitu melepaskan tanggung jawab pidana seseorang sehingga tidak dituntut, atau membebaskan seseorang dari hukuman yang sedang dijalaninya (Fauzi, 2021).

Alasan Pemerintah memberikan Abolisi terhadap    Mantan Menteri Perdagangan Adalah rekonsiliasi nasional dan persatuan, dimana Presiden menginginkan semua komponen bangsa Bersatu dalam membangun Bangsa Indonesia, tetapi Pemerintah menjamin dalam hal ini Presiden Prabowo bersama dengan jajaran aparat penegak hukum tidak akan pernah gentar untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Perspektif hukum juga mengangkat isu penting mengenai implikasi sosial dan politik dari keputusan ini terhadap kepercayaan publik pada sistem peradilan. Media dan pakar hukum menyoroti bahwa meskipun ada bukti indikasi hakim menerima suap yang menyebabkan cacatnya proses hukum, pemberian abolisi kepada mantan pejabat tinggi seperti Tom Lembong harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menjadi preseden buruk yang merusak supremasi hukum dan prinsip kesamaan di depan hukum. Hal ini menjadi sorotan tajam oleh Perhimpunan Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang mendesak agar pemberian abolisi tidak dilakukan secara sembarangan tanpa transparansi dan pertimbangan hukum yang matang.

Di sisi lain, beberapa media mendukung abolisi tersebut sebagai langkah penataan ulang proses hukum yang diduga cacat dan sebagai bentuk perlindungan terhadap mantan pejabat yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan hakim. Tom Lembong sendiri memanfaatkan momen abolisi untuk mendorong reformasi peradilan dengan melaporkan dugaan malapraktik hakim kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, yang menurutnya akan memperbaiki sistem hukum ke depan.

Media menjadi garda terdepan terkait kasus pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, karena melihat konfigurasi politik pasca Pemilu 2024, baik di Legislatif apalagi di Eksekutif, dimana mayoritas secara politis pendukung Pemerintahan Prabowo – Gibran lebih dominan, sehingga Media diharapkan lebih independen untuk memberi kritisi yang membangun termasuk kaitannya dengan kebijakan pemberian Abolisi terhadap Tom Lembong.

Kebijakan Impor Gula merupakan Kebijakan yang bukan hanya dilakukan oleh Pemerintahan dimasa Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan (2 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016), tetapi sudah ada sejak Tahun 2003, artinya kalaupun mau di lakukan penegakan hukum yang konsisten maka tidak hanya Tom Lembong yang di periksa terkait hal tersebut, tetapi Menteri Menteri Perdagangan di Tahun 2003 hingga Tahun 2024 juga harus diperiksa, tentu asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan, dalam penanganan kasus ini.

Posisi pers dalam penegakan hukum di Indonesia adalah sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi mengawasi, mengkritik, dan mendorong supremasi hukum serta keadilan dengan cara memenuhi hak publik atas informasi, mengembangkan opini publik, dan memperjuangkan kebenaran, sambil mendapat perlindungan hukum sebagai jaminan dalam menjalankan tugasnya, meskipun masih menghadapi tantangan implementasi dan potensi ancaman hukum.

Di awal pemerintahannya Prabowo Subianto mengatakan akan memburu para koruptor meski sampai ke benua Antartika. Namun, dalam salah satu pidatonya Prabowo mengatakan bahwa kalau koruptor mengembalikan harta hasil korupsinya maka akan dimaafkan. Bagaimana pengembalian harta korupsinya akan diatur agar sang koruptor tak dipermalukan. Di sini kita mendapati adanya inkonsistensi dalam statement Presiden Prabowo. Dalam hal ini hadirnya pers tentu dalam misi untuk mengingatkan bahwa dalam hukum tidak dikenal pengampunan atau pemaafan bagi koruptor, yang dikenal hanya grasi dan amnesti, itu pun bukan untuk kasus korupsi.

Lebih penting lagi bagi Presiden Prabowo maupun para pembantunya, juga harus menghargai profesi pers dan tidak menegasikan eksistensinya, mengingat sebelumnya Presiden Prabowo dalam pernyataannya sempat mengumpamakan wartawan seperti “anak-anak” yang tidak perlu mendengar pembicaraan “orang tua” saat rapat paripurna kabinet Merah-Putih (22 Januari 2025).

Di Era Pemerintahan Prabowo – Gibran, posisi Pers sangat siginifikan mengingat pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Pihak Legislatif (DPR) tidak berjalan sebagaimana semestinya karena secara politik mayoritas dikuasai oleh perwakilan dari partai partai koalisi dari Pemerintahan Prabowo – Gibran, sehingga Pers menjadi Pihak yang paling memungkinkan mengkristisi Pihak Pemerintahan atas setiap kebijakan yang dilakukan Pemerintahan termasuk dalam hal kebijakan penerapan Hukum di Indonesia.

Sejak Prabowo – Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Persiden Republik Indonesia untuk Periode 2024 – 2029, kita bisa melihat begitu kuatnya dukungan pihak tidak hanya dari Eksekutif tetapi juga legislatif terhadap Pemerintahan yang dipimpin Prabowo – Gibran praktis hampir tidak ada kritisi yang datang dari legislatif bahkan dari partai politik yang ada diluar Pemerintahan seperti Partai Demikorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekalipun, tidak seperti Presiden Presiden sebelumya, dimana kritisi banyak datang dari legislatif, sehingga secara kasat mata Demokrasi seperti tidak berjalan, salah satu contohnya adalah kebijakan pemberian Abolisi terhadap Tom Lembong, tidak ada kritisi keras yang datang dari legislatif, tetapi kritisi justru datang dari dunia pers dan tentu dari public lewat social media.

Kesimpulan

Perspektif hukum pers terhadap pemberian abolisi Tom Lembong terbagi antara dukungan atas dasar koreksi hukum dan kritik atas potensi efek negatif terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Meski demikian, seluruh media menyepakati bahwa pemberian abolisi ini harus dijalankan dengan memperhatikan prinsip-prinsip supremasi hukum dan keadilan agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia. Abolisi tersebut juga dinilai tidak menghapus pidana terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama, sehingga tidak memberikan efek pengampunan luas melainkan keputusan khusus atas situasi tertentu.

Intinya sepanjang pemberian Abolisi ini mengedepankan perlakuan hukum yang sama tanpa melihat pihak pihak yang terlibat, artinya hukum menjadi panglima tertinggi, tanpa terpengaruh faktor faktor lainya termasuk faktor politis yang sering kali memdominasi dan mengeliminasi dari hukum itu sendiri.

Artikel ini menggarisbawahi pentingnya pers sebagai pengawal transparansi hukum sekaligus pengkritik yang konstruktif dalam dinamika pemberian abolisi terhadap pejabat negara di Indonesia, demi menjaga keseimbangan antara politik dan hukum yang harus tetap independen dan menjunjung tinggi keadilan.

Dari artikel ini, penulis berharap Pers bisa menjadi pilar yang mampu mengawal penerapkan hukum sesuai dengan tujuan hukum yaitu menciptakan ketertiban sosial, melindungi hak dan kepentingan masyarakat, serta mewujudkan keadilan substantif melalui penegakan norma yang adil dan proporsional secara adil sebagaimana yang menjadi cita cita pendiri bangsa ini dan harapan publik secara umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *