Logical Fallacy Menjadi Legitimasi Dalam Konteks Demokrasi

Firman Afriansyah

Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Tata Negara (FORKOM HTN)

Dalam ruang lingkup demokrasi, logical fallacy (kesalahan berpikir) bukan sekadar kekeliruan logika biasa, melainkan alat manipulasi opini publik. Di dalam sistem demokrasi yang mengandalkan suara mayoritas, argumen yang terlihat “benar” namun cacat logika sering kali lebih laku daripada data saintifik.

Kesalahan berpikir (logical fallacy) oleh pejabat publik sering digunakan untuk melegitimasi kebijakan, menghindari tanggung jawab, atau memanipulasi opini publik. Sejumlah pernyataan kontroversial dari para pejabat publik belakangan telah memicu amarah publik. Menurut para ahli, hal tersebut merupakan cerminan dari kegagalan pejabat publik memahami konteks sosial, dan menerapkan komunikasi publik yang empatik.

Berdasarkan pantauan situasi hingga awal 2026, maraknya pernyataan blunder atau salah dari pejabat publik di Indonesia menjadi sorotan tajam masyarakat. Fenomena ini sering memicu kegaduhan, menurunkan kepercayaan publik, dan menjadi bahan evaluasi serius di tingkat pemerintahan.

Memasuki era pemerintahan Prabowo Subianto, sejumlah menteri dan pejabat tingkat istana tercatat membuat pernyataan yang kurang tepat. Contohnya, pernyataan yang dinilai defensif atau kurang empatik terhadap isu ekonomi dan sosial, seperti diksi yang dianggap meremehkan masalah pengangguran generasi muda, keracunan massal dari program MBG, dan penanganan bencana. Selain itu beberapa pejabat terkesan menyampaikan data yang tidak akurat, yang kemudian harus diklarifikasi. Ini menciptakan kesan kurangnya persiapan atau pemahaman mendalam atas isu yang ditangani.

Gaya komunikasi yang blunder ini, jika terus terjadi, berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah, terutama di era media sosial di mana kesalahan bicara cepat viral dan dianalisis netizen.

Kesalahan berpikir (logical fallacy) menurut para ahli adalah cacat dalam penalaran, argumen tidak valid, atau sesat pikir yang melanggar kaidah logika, sering kali disebabkan penggunaan bahasa yang keliru, asumsi salah, atau dorongan emosi.

Menurut Aristoteles dalam karyanya Sophistical Refutations (De Sophisticis Elenchis), Aristoteles adalah orang pertama yang mengklasifikasikan sesat pikir secara sistematis. Beliau membagi fallacy menjadi dua kategori besar:

  1. In Dictione (berdasarkan bahasa/ambiguitas), dan
  2. Extra Dictionem (di luar bahasa/berdasarkan materi argumen).

Bagi Aristoteles, memahami sesat pikir penting agar kita tidak tertipu oleh para “Sofis” (orang yang menggunakan retika indah untuk memenangkan argumen meskipun isinya salah).

Menurut Dr. LaBossiere, supaya paham apa itu kesalahan berpikir, kita musti ngerti dulu apa yang dimaksud dengan argumen. Argumen biasanya terdiri dari 1 atau beberapa premise (alasan) dan sebuah kesimpulan. Alasan itu adalah sebuah pernyataan (bisa benar atau salah) yang diceritakan untuk mendukung sebuah kesimpulan (bisa benar atau salah).

Jika dalam diskusi biasa fallacy sering kali terjadi karena ketidaktahuan, dalam upaya legitimasi, fallacy digunakan sebagai alat komunikasi strategis untuk menggiring opini publik agar menerima sesuatu yang kontroversial sebagai hal yang “wajar”, “benar”, atau “harus dilakukan”.

Di sini, fallacy bukan sekadar “salah bicara”, melainkan strategi komunikasi untuk mendapatkan persetujuan rakyat (manufacturing consent) tanpa harus memberikan argumen yang kuat secara data atau etika. Berikut adalah bagaimana mekanisme ini bekerja dalam ruang demokrasi:

  1. Mengubah “Keinginan” Menjadi “Kebenaran”
    Dalam demokrasi, dukungan mayoritas sering kali dianggap sebagai validasi mutlak. Pejabat sering menggunakan Argumentum ad Populum untuk melegitimasi kebijakan yang secara teknis bermasalah. Contohnya, “Karena banyak yang memilih saya dan program ini, maka program ini secara otomatis benar dan tidak boleh dikritik”. Namun faktanya suara mayoritas memberi legalitas untuk memimpin, tetapi tidak memberikan infalibilitas (kemustahilan untuk salah) terhadap logika kebijakan tersebut.
  2. Menciptakan Musuh Bersama (False Dichotomy)
    Legitimasi sering dibangun dengan membelah publik menjadi dua kutub. Ini adalah upaya melegitimasi tindakan keras atau kebijakan kontroversial dengan dalih ancaman. Contohnya, “Pilih dukung kebijakan ini atau Anda dianggap tidak nasionalis/pro-asing”. Namun faktanya ini adalah dikotomi palsu. Seseorang bisa sangat nasionalis sekaligus sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat.
  3. Menggunakan “Cangkang” Prosedural (Red Herring)
    Pejabat sering melegitimasi kebijakan yang ditentang publik dengan mengalihkan fokus ke prosedur formal daripada substansi masalah. Contohnya, “Kebijakan ini sudah melalui rapat paripurna dan sesuai aturan main, jadi sudah sah dan benar”. Namun faktanya sah secara hukum (formal) belum tentu benar secara substansi atau manfaat bagi publik. Fokus pada “prosedur” digunakan untuk mengalihkan perhatian dari “dampak buruk”.
  4. Legitimasi Melalui Ketakutan (Appeal to Fear)
    Melegitimasi pembatasan kebebasan atau pengalihan anggaran besar dengan menciptakan narasi bencana jika kebijakan tersebut tidak dilakukan. Conohnya, “Jika anggaran ini tidak disetujui sekarang, ekonomi kita akan runtuh dalam tiga bulan”. Namun fakanya sering kali klaim bencana ini dilebih-lebihkan untuk memaksa persetujuan cepat tanpa pemeriksaan (audit) yang mendalam.

Jika legitimasi terus-menerus dibangun di atas pondasi logical fallacy, maka demokrasi akan mengalami degradasi. Matinya kritik karena akan dianggap sebagai gangguan, bukan sebagai masukan. Selain itu keputusan diambil berdasarkan “siapa yang paling lantang atau populer”, bukan apa yang paling efektif secara ilmiah. Hal ini juga berakibat hilangnya akuntabilitas, karena pejabat merasa tidak perlu menjelaskan logika di balik tindakannya selama mereka masih memiliki dukungan massa atau prosedural.

Legitimasi yang dibangun di atas logical fallacy adalah legitimasi yang rapuh. Begitu data asli terungkap atau dampak buruk kebijakan terasa, kepercayaan publik akan runtuh seketika. Demokrasi yang kuat hanya bisa tumbuh jika kebenaran argumen lebih berharga daripada kekuatan suara. Maka perlunya penguatan “Evidence-Based Policy” (Kebijakan Berbasis Data). Legitimasi tidak boleh hanya bersandar pada dukungan massa atau retorika, melainkan pada bukti ilmiah. Setiap kebijakan besar (seperti MBG atau pemindahan ibu kota) wajib disertai dengan Academic Paper yang bisa diakses publik secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *