PHK Sepihak dan Hak-Hak Pekerja Yang di Lupakan

Aisyah Marcelly Sidik

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Perkara Perselisihan dalam Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan oleh Karyawan PT Pos Jayapura, bernama Dominggas Pulalo, pada 16 Juni 2024 lalu di Pengadilan Negeri Jayapura masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Kasus ini bermula dari Seorang karyawan PT Pos Indonesia Cabang Jayapura bernama Dominggas Pulalo menggugat perusahaannya ke Pengadilan Negeri Jayapura. Gugatan ini diajukan karena Dominggas merasa dipecat secara sepihak tanpa melalui prosedur yang benar.

Menurut kuasa hukum Dominggas, perusahaan seharusnya memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali sebelum melakukan pemecatan. Namun, Dominggas langsung dipecat tanpa adanya SP.

Alasan pemecatan Dominggas adalah karena melakukan pungutan liar terhadap pelanggan. Meskipun demikian, kuasa hukum Dominggas menyatakan bahwa kliennya telah mengembalikan uang pungutan liar tersebut.

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay menyebut, pihaknya menemukan 4 fakta hukum yang menunjukkan pelanggaran aturan internal maupun peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan oleh manajemen PT Pos Indonesia Cabang Jayapura.

Pelanggaran pertama terkait dengan mekanisme pemberian surat peringatan. Manajemen PT Pos Indonesia Cabang Jayapura tidak pernah memberikan Surat Peringatan Pertama, kedua, dan ketiga kepada karyawannya sebelum melakukan PHK. Yang mana hal itu bertentangan dengan Pasal 161 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.016/Dirut/0323 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan. 

Pelanggaran kedua berkaitan dengan adanya diskriminasi dalam pemberlakuan sanksi PHK. Adanya perbedaan perlakuan terhadap pelaku penggelapan anggaran kantor, di mana beberapa pelaku dengan jumlah penggelapan ratusan juta rupiah tidak diberikan sanksi PHK, sementara yang jumlahnya hanya ratusan ribu rupiah justru di-PHK. Fakta ini jelas menunjukan adanya diskriminasi yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pelanggaran yang ketiga adalah terkait dengan upah selama proses penyelesaian perselisihan. LBH Papua menyatakan bahwa sejak bulan Juli 2023, PT Pos Indonesia cabang Jayapura tidak memberikan upah kepada Dominggas yang sedang dalam proses PHK hingga persidangan Pemutusan Hubungan Kerja yang teregistrasi dalam Perkara Nomor : 17 / Pdt.Sus-PHI / 2024 / PN Jap di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas Ia Jayapura disidangkan hingga mau putusan ini Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) tidak diberikan Upah, meskipun sidang perselisihan masih berlangsung. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor : KD. 010/DIRUT/2023 tentang PHK dilingkungan Pos Indonesia (Persero).

Pelanggaran keempat dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan PT. Pos Indonesia (Persero) yang merupakan Orang Asli Papua melanggar Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak serta bebas memilih dan/atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya dan Orang asli Papua berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya”.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut Penulis menyarankan agar prosedur PHK tercantum jelas dalam kontrak kerja dan disampaikan dengan baik kepada seluruh karyawan. Selain itu melakukan evaluasi kinerja karyawan secara berkala dan memberikan umpan balik yang konstruktif dapat membantu karyawan mengetahui area yang perlu diperbaiki. Perlunya membaca kontrak kerja dengan seksama dan memahami hak serta kewajiban sebagai karyawan, serta mematuhi semua aturan dan kebijakan yang berlaku di perusahaan. Hal ini dapat meminimalisir Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang terjadi di lingkungan Kerja.

Referensi:

  1. POS INDONESIA (PERSERO) CABANG JAYAPURA TERBUKTI MELANGGAR ATURAN BUMN DALAM MEMBERIKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP KARYAWANNYA – YLBHI
  2. Merasa di PHK Sepihak, Karyawan Gugat PT Pos Jayapura | Cenderawasih Pos | Page 2 (jawapos.com)
  3. LBH Papua Ungkap Pelanggaran PT Pos Indonesia dalam Kasus PHK Karyawan di Jayapura – Berita Papua | Berita Papua dan Papua Barat Terkini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *