Syahdan Aunurofiq
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
1. PERISTIWA HUKUM
Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap tiga orang komplotan mafia tanah yang merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga. Ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Mereka merebut 11 lahan petani seluas kurang lebih 27 ribu meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. “Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan.
Peran masing-masing pelaku. Berperan sebagai aktor intelektual adalah tersangka AH, dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi. Adapun tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.”Korban diberi uang muka Rp10 juta untuk satu bidang tanah.
Secara melawan hukum sertifikat kemudian dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH. Kemudian sertifikat yang sudah dibalik nama itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank senilai Rp25 miliar, yang mana nominal tersebut jauh melebihi nilai tanah. “Hal ini mengakibatkan kerugiannya pihak bank berupa kredit macet senilai Rp 25 miliar. Sedangkan di pihak para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp 34 miliar. penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak 2021, yaitu awal mula kasus tersebut dilaporkan. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran proses panjang yang dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.
2. ANALISI KASUS
Menurut pendapat penulis di dalam kasus ini para pelaku masuk ke dalam kategori penipuan dan pemalsuan terhadap korban.pasal yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku yaitu:
- Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun
- Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun
Karena para pelaku telah melakukan modus penipuan dan pemalsuan.berpura-pura membeli tanah korban dengan jaminan membayar uang mukan dan meminta sertifikat tanah untuk mengelabuhi korban.para pelaku juga mengubah nama sertifikat tanpa izin dari korban.kemudian sertifikat yang sudah di balik nama tersebut digunakan untuk jaminan di salah satu bank.
3. KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat penulis sampaikan yaitu,pelaku melakuan serangkaian kebohongan dan juga pemalsuan,dengan modus berpura-pura membeli sebidang tanah kepada korban,membayar uang muka agar korban mau memberikn sertifikat tanah kepada pelaku,lalu pelaku mengubah nama sertifikat tanpa izin korban dan menjaminkan sertifikat tersebut ke salah satu bank.
4. SARAN
Saran yang dapat penulis sajikan yaitu,selalu waspada dalam melakukan jual beli terkhusus jual beli tanah.mencari tau terlebih dahulu latar belakang calon pembeli.adapun pemerintah dapat mensosialisasikan dan menghimbau kepada para masyarakat agar selalu waspada terhadap maraknya kasus penipuan yang di lakukan oleh para mafia tanah.