Opini Kasus Wanprestasi Pada Kasus Jual Beli Pt. Ncl Perusahaan Yang Bergerak Di  Bidang Perkayuan Dan Penggergajian Kayu Sengketa Bendrog (Penipuan)

Muhammad Kosasih

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Berawal dari peristiwa perjanjian jual-beli kayu antara NS dan YBJ. Terdakwa berinisial NS adalah Presiden Direktur PT NCI perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan dan penggergajian kayu (sawmill), berpusat di Jakarta dengan cabang di beberapa kota di Indonesia yang tidak dapat memenuhi apa yang telah disepakatinya, walaupun telah dilakukan addendum perjanjian. Adanya fakta NS tidak mampu mengembalikan uang muka senilai 500jt dan tidak mampu pula menyerahkan kayu yang telah diperjanjikan, ditambah lagi dengan diketahuinya bahwa cabang Perusahaan kayu dan penggergajian kayu (sawmill) yang ditinjau YBJ ternyata bukan milik NS, menyebabkan YBJ merasa ditipu dan dirugikan oleh perbuatan NS. Pihak YBJ melaporkan perbuatan NS kepada pihak yang berwajib dan selanjutnya perkara tersebut diajukan ke persidangan di pengadilan.

Adanya fakta yang diyakini oleh Majelis Hakim bahwa perkara tersebut berada dalam ruang lingkup hukum perdata yaitu perbuatan wanprestasi. Memberikan posisi bahwa pihak korban yaitu YBJ dapat menuntut haknya melalui gugatan keperdataan. Dalam perkara ini, diketahui bahwa YBJ telah meminta pembatalan perjanjian pengadaan kayu yang telah dibuat kepada NS. Pembatalan perjanjian yang diajukan oleh YBJ juga disertai dengan permintaan untuk diberikan uang ganti rugi atas gagalnya prestasi NS senilai 500 jt . Mengenai pengajuan gugatan perdata terhadap perkara NS, YBJ memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan wanprestasi sepanjang pembatalan perjanjian yang diajukan tersebut disepakati oleh para pihak. Terhadap pengajuan gugatan wanprestasi didasarkan pada Pasal 1243 KUHPerdata.

Pada dasarnya, Wanprestasi merupakan dasar pengajuan gugatan perdata atas tidak dipenuhinya prestasi yang telah diperjanjikan dan disepakati oleh dan di antara para pihak. Namun, apabila ternyata suatu perjanjian dibuat tanpa memenuhi syarat sahnya perjanjian, yakni unsur “kesepakatan”, maka wanprestasi tidak dapat menjadi dasar pengajuan tuntutan melalui jalur hukum perdata. Dan, Mengenai pembatalan perjanjian undang-undang telah menentukan tentang klausula pembatalan perjanjian pada Pasal 1265, Pasal 1266, dan Pasal 1267 KUHPerdata. Isi Pasal 1266 KUHPerdata memberikan ketentuan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan dan apabila salah satu pihak wanprestasi maka persetujuan tidak batal demi hukum tetapi harus dimintakan pembatalan kepada Pengadilan.

 

 OPINI PENULIS

Adanya peristiwa wanprestasi perlu dipastikan bahwa perjanjian pokok para pihak adalah sah. Keabsahan perjanjian para pihak dapat dilihat dari ada atau tidaknya unsur penipuan dalam perjanjian. Hal yang membedakan dalam penipuan antara wanprestasi dengan tindak pidana penipuan (wederrechtelijk) ada pada kapan perbuatan tipu muslihat dilakukan oleh pelaku. Pada wanprestasi, penipuan dilakukan agar pihak lain mau membuat perjanjian agar kemudian pihak lain tersebut melaksanakan prestasi sesuai perjanjian. Sedangkan pada tindak pidana penipuan, pelaku melakukan tipu muslihat sebelum perjanjian disepakati yang akan berakibat merugikan pihak lain pada perjanjian.

Dari sudut pandang hukum, jika terbukti ada niat jahat (mens rea) dari NS untuk menipu atau menyesatkan YBJ, maka ini bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan yang melanggar hukum. Namun, apabila kegagalan ini murni karena masalah bisnis yang tak terduga atau kesulitan finansial yang tidak disengaja, maka perkaranya bisa lebih kompleks, dan NS mungkin bisa membela dirinya dari sisi bahwa ini adalah kegagalan kontrak biasa, bukan penipuan. Di dalam kasus ini, NS sudah melakukan wanprestasi atas perjanjian jual beli kayu, YBJ ingin mendapatkan haknya kembali dan mengusut kasus ini ke pengadilan dan mengajukan pembatalan perjanjian, NS menyetujui pembatalan perjanjian yang diajukan YBJ dan YBJ mendapatkan haknya kembali melalui ganti rugi NS senilai 500jt. jadi, kasus ini tidak mengarah ke penipuan hukum pidana. namun, kasus ini berakhir karna WANPRESTASI yaitu di ranah hukum perdata.

Menurut pendapat penulis, NS telah melakukan wanprestasi, karena tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian. YBJ berhak menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Jika terbukti ada penipuan dalam perjanjian, YBJ bisa menuntut pembatalan perjanjian dan meminta ganti rugi yang lebih besar. Penyelesaian kasus ini bisa dilakukan melalui gugatan di pengadilan perdata, dengan dasar wanprestasi atau penipuan, tergantung dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan. Karena terbukti ada niat jahat (mens rea) dari NS untuk menipu atau menyesatkan YBJ, maka ini bisa dikategorikan sebagai tindakan penipuan yang melanggar hukum. Untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang, diperlukan perbaikan dalam proses pembuatan kontrak, verifikasi bisnis, dan pengelolaan keuangan. Kedua belah pihak juga harus lebih siap untuk berkomunikasi secara terbuka dan mencoba menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi sebelum melanjutkan ke proses hukum yang lebih panjang dan mahal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *