Y. Nugroho Kunto Wibisono
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Pendahuluan
Aktivitas bisnis di era modern telah bergerak melampaui batas-batas konvensional seiring dengan hadirnya teknologi Artificial Intelligence (AI). Dalam dunia korporasi dan perdagangan elektronik (e-commerce), kecerdasan buatan tidak lagi sekadar digunakan sebagai alat bantu administratif, melainkan telah berevolusi menjadi instrumen yang mampu menyusun (drafting) klausul kontrak secara mandiri, melakukan negosiasi otomatis, hingga mengekseskusi kesepakatan secara instan tanpa intervensi langsung dari manusia. Fenomena ini melahirkan konsep yang dikenal sebagai kontrak otonom (autonomous contracts).
Secara umum, sistem hukum siber Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE pada dasarnya telah memberikan ruang bagi terselenggaranya Transaksi Elektronik. Kontrak elektronik dinilai sah dan mengikat para pihak sepanjang menggunakan sistem yang andal. Namun, ketika sistem AI diberikan kebebasan penuh untuk menentukan hak dan kewajiban tanpa adanya peninjauan ulang oleh manusia (human-in-the-loop), timbul disrupsi teoritis yang sangat mendalam terhadap pilar-pilar hukum perdata materiil warisan kolonial yang kita gunakan saat ini.
Persoalan / Permasalahan
Permasalahan hukum utama dalam kajian ini berakar pada ketidaksiapan parameter klasik Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam merespons kontrak otonom berbasis AI. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat objektif dan subjektif sahnya perjanjian, di mana syarat pertama dan kedua secara eksplisit mewajibkan adanya “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya” serta “kecakapan untuk membuat suatu perikatan”. Syarat-syarat tersebut secara doktrinal mengasumsikan bahwa perikatan hanya dapat lahir dari kehendak bebas (wilsautonomie) yang dimiliki oleh manusia (natuurlijke persoon) atau badan hukum (rechtspersoon) sebagai subjek hukum yang sah.
Dari sinilah benturan hukum keperdataan muncul. Pertama, apakah sistem AI yang mengeksekusi kesepakatan secara otomatis dapat dianggap memenuhi unsur “kesepakatan” dan “kecakapan” hukum? Kedua, ketika draf kontrak yang dibuat oleh AI tersebut mengalami kegagalan sistem, keliru dalam menerjemahkan algoritma, atau mengalami eror yang mengakibatkan kerugian materiil, siapakah subjek hukum yang harus bertanggung jawab secara keperdataan atas tindakan wanprestasi tersebut? Mengingat AI bukan merupakan subjek hukum, ia tidak dapat dituntut untuk membayar ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, sehingga melahirkan kekosongan pertanggungjawaban (liability vacuum) yang mengancam asas kepastian hukum.
Pendapat Penulis
Menurut pendapat penulis, sistem kecerdasan buatan (AI) sampai saat ini tidak dapat dan tidak boleh diklasifikasikan sebagai subjek hukum mandiri dalam tatanan hukum perdata Indonesia. AI tidak memiliki kehendak bebas (will) maupun moralitas keperdataan, melainkan hanya beroperasi berdasarkan instruksi algoritma matematika yang ditanamkan oleh pembuatnya. Oleh karena itu, syarat “kesepakatan” dan “kecakapan” dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak melekat pada sistem AI tersebut, melainkan tetap berada pada subjek hukum kemanusiaan yang mengoperasikannya.
Penulis memandang bahwa kontrak yang dibuat dan dieksekusi secara otomatis oleh AI tetap sah serta mengikat, namun dengan syarat kedudukan AI wajib diposisikan murni sebagai instrumen atau agen elektronik (electronic agent), bukan sebagai para pihak. Penafsiran ini sejalan dengan prinsip agency teori dalam hukum perdata, di mana segala tindakan yang dilakukan oleh agen elektronik dianggap sebagai representasi kehendak dari pengguna (user) atau pemilik sistem AI tersebut.
Konsekuensinya, jika terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan prestasi yang disebabkan oleh eror pada sistem AI, tanggung jawab hukum perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum) atau Pasal 1243 KUHPerdata (Wanprestasi) tidak hilang. Tanggung jawab tersebut secara mutlak dibebankan kepada perusahaan atau individu yang mempekerjakan/memiliki sistem AI tersebut (vicarious liability), atau kepada vendor pengembang jika terbukti terdapat cacat produksi pada algoritma sistemnya.
Solusi
Guna mengatasi kekosongan regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di era kecerdasan buatan, penulis merumuskan dua solusi strategis:
- Penerapan Doktrin Human-in-the-Loop sebagai Syarat Sah Materiil: Pemerintah melalui Mahkamah Agung atau Kementerian Hukum perlu menegaskan aturan teknis bahwa setiap kontrak bisnis yang dirancang oleh AI wajib melewati tahap peninjauan dan persetujuan akhir (final approval) oleh manusia sebelum dieksekusi. Kehadiran validasi manusia ini berfungsi sebagai pemenuhan syarat subyektif Pasal 1320 KUHPerdata mengenai adanya kesepakatan yang sadar.
- Penyusunan Klausul Deklarasi Risiko AI dan Asuransi Keperdataan: Dalam menyusun perjanjian kontrak modern, para pihak secara preventif wajib memasukkan klausul alokasi risiko (risk allocation clause) yang mengatur batasan tanggung jawab jika terjadi kegagalan sistem AI. Selain itu, korporasi yang menggunakan teknologi AI otonom skala besar perlu diwajibkan memiliki asuransi tanggung gugat produk (product liability insurance) guna menjamin ketersediaan ganti rugi materiil apabila sistem AI melakukan kekeliruan transaksi yang merugikan pihak ketiga.