Merampas Ruang Hidup Adat: Gugatan PMH di Balik Selubung Investasi Ekstraktif

Rika R Diana

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Pendahuluan

Pengakuan pada Masyarakat hukum adat di Indonesia pada dasarnya telah dijamin secara konstutional, salah satunya Melalui Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang bersifat final dan mengikat tanpa mengenal Upaya hukum banding atau kasasi. Putusan ini secara tegas menetapkan bahwa hutan dan tanah adat nerupakan hutan hak yang dimiliki secara keperdataan oleh Masyarakat hukum adat, bukan lagi  hutan negara. Diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 14 tahun 22024, eksisttensi dan pendaftaran tanah ulayat diakui secara administratif dan keperdataan untuk memberikan kepastian hukum yang paripurna.

Namun dalam fakta empiris praktik penggarapan hutan secara sewenang-wenang di Papua seperti pembabatan hutan skala masif yang luasnya mencapai sekitar 77.678 hektar untuk kepentingan investasi korporasi yang merusak ruang hidup, eksosistem berburu, serta ritual tradisi budaya masyarakat adat setempat, serta penambangan emaas di hulu wilayah baduy yang mencemari Sungai hungga menjadi keruh dan beracun, terus berlangsung tanpa memedulikan hak rakyat adat. Sebagai mahasisw hukum, Penulis berpandangan bahwa pengabaian hak-hak keperdataan ini bukan sekadar pelanggaran administratif lingkungan, melainkan bentuk perampasan hak kebelndaan komunal yang mencederai prinsip keadilan substantif dan kepastian hukum keperdataan.

Permasalahan

Setidaknya terdapat tiga persoalan pokok yang menunjukkan ketegangan antara realitas eksploitasi ekstraktif dengan perlindungan hukum hak ulayat:

Pertama, pengabaian status hukum keperdataan komunal (communal property right) pasca Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Korporasi dan pemegang izin konsesi kerap memperlakukan wilayah ulayat layaknya tanah negara tanpa pemilik (res nullius), mengabaikan keabsahan hak keperdataan masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam di atasnya.

Kedua, Tindakan ekstraktif yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil secara nyata. Aktivitas penambangan emas di hulu sungai Baduy telah mencemari sumber air bersih yang menjadi urat nadi kehidupan harian dan ritual warga adat, sementara deforestasi skala besar di Papua merusak ruang ekologis, tempat berburu, serta tatanan tradisi budaya komunal. Tindakan ini memenuhu unsur Perbutan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Ketiga, lemahnya perlindungan dan penegakkan hukum keperdataan bagi Masyarakat adat. Tanpa adanya pendaftaaran tanah ulayat yang disokong secara optimal meskipun telah diakomodasi melalui Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 masyarakat aadat sering kali beradaa pada posisi rentan ketika berhadapan dengan kekuatan modal korporasi di muka pengadilan perdata.

Pendapat Penulis  

Penulis berpendpat bahwa maraknya perusakan lingkungan dan pengabaian hak ulayat di Baduy dan Papua merupakan manifestasi dari kerakusan ekstraktif yang mengabaikan tatanan hukum perdata di Indonesia. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 jo. Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 secara imperatif menetapkan bahwa tanah ulayat adalah hak milik keperdataan komunal. Ketika pihak ketiga memasuki, menggarap, atau merusak wilayah tersebut tanpa persetujuan sah (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC), mereka bertindak tanpa kewenangan hukum (bevoegdheid), sehingga transaksi atau perizinan sepihak tersebut cacat hukum secara substansial.

Dari perspektif hukum perdata, Tindakan hukum korporasi tersebut memenuhi seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata: adanya perbuatan melanggar hukum, kesalahan, kerugian nyata (baik materiil seperti hilangnya sumber air dan pangan, maupun immateriil seperti hancurnya nilai spiritual, ruang ritual, dan tradisi adat), serta hubungan sebab-akibat yang langsung. Penulis menilai bahwa Masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah (persona standi in judicio), memiliki hak penuh untuk menuntut ganti kerugian finansial serta pemulihan lingkungan ke keadaan semula (in integrum restitutio). Pembiaran oleh negara terhadap praktik ini merupakan bentuk kegagalan perlindungan hak asasi keperdataan warga negara.

Solusi

Berdasarkan uraian di atas, terdapat beberapa langkah hukum yang perlu segera ditempuh:

  1. Mendorong Masyarakat hukum adat untuk secara proaktif mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata ke Pengadilan Negeri setempat guna menuntut Ganti rugi materil dan immaterial darri korporasi.
  2. Memohonkan sita jaminan (Cnservatoir Beslag) dalam gugatan perdata untuk mengantisipasi itikad buruk korporasi yang berpotensi mengalihkan aset atau terus merusak wilayah sengketaa selaama proses persidangan brlangsung.
  3. Mempercepat pendaftaran tanah ulayat menjadi Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Milik Bersama sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 guna memberikan perisai hukum administratif dan keperdataan yang kuat terhadap invasi ekstraktif.
  4. Mendorong penegak hukum perdata untuk menerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak dan kewajiban pemulihan lingkungan (in integrum restitutio) secara tegas terhadap setiap korporasi yang merusak ekosistem wilayah adat.
  5. Membaangun solidaritas dan advokasi publik yang massif untuk mengawal hak-hak keperdataan Masyarakat adat Baduy dan Papua dari ancaman perampasan ruang hidup berkedok investasi.

 

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UPA).
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasionall Republik Indonesia Nomot 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertahanan dan Pendaftaran Hak Ulayat Masyarakait Hukum Adat.
  6. Subekti, R. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.