Perlindungan Hukum bagi Objek Perekaman Tanpa Izin dalam Konten Media Sosial melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor. 78/PUU-XXI/2023)

Aurellia Dwi Ardiyanti Raharjo

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Perkembangan konten media sosial telah memunculkan fenomena perekaman terhadap seseorang tanpa persetujuan yang bersangkutan, baik dalam bentuk candid, reaksi spontan, maupun dokumentasi di ruang publik, untuk kepentingan konten. Praktik ini kerap dilakukan tanpa memperhatikan hak pihak yang direkam, meskipun objek perekaman tersebut bukan merupakan figur publik maupun pihak yang menyetujui untuk didokumentasikan.

Kasus perekaman seorang usher di ajang GIIAS 2026 oleh seorang content creator menggunakan kacamata berkamera, yang kemudian diunggah dengan narasi merendahkan, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana praktik ini dapat merugikan pihak yang direkam meskipun dilakukan di ruang publik. Keberadaan seseorang di ruang publik pada dasarnya tidak menghapuskan hak privasi dan hak atas citra dirinya. Ketika perekaman tersebut menimbulkan kerugian, khususnya kerugian atas kehormatan dan nama baik, pihak yang direkam berhak menuntut pemulihan hak melalui jalur hukum perdata, salah satunya melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Tindakan merekam dan menyebarluaskan rekaman seseorang tanpa persetujuan untuk kepentingan konten media sosial sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata serta implikasinya terhadap pembuktian unsur kesalahan dan kerugian immateriil. Pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan empat unsur kumulatif agar suatu perbuatan dikategorikan sebagai PMH adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Sejak berlakunya penafsiran luas atas unsur “melawan hukum” sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984, suatu perbuatan tidak harus melanggar undang-undang secara tertulis untuk dikategorikan sebagai PMH, melainkan cukup melanggar norma kepatutan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Dasar konstitusional atas hak yang dilanggar dalam perekaman tanpa izin ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hak konstitusional atas kebebasan berekspresi harus tetap diseimbangkan dengan hak dasar setiap warga negara atas perlindungan harkat, martabat, dan nama baiknya. MK dalam putusan ini tidak membatalkan norma pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE, sehingga ketentuan-ketentuan tersebut tetap berlaku dan dapat dijadikan rujukan bahwa hak atas kehormatan seseorang tetap dilindungi konstitusi, sekalipun di tengah kebebasan berekspresi yang juga dijamin negara, termasuk kebebasan membuat dan menyebarkan konten media sosial.

Dengan pijakan konstitusional tersebut, tindakan merekam dan mengunggah rekaman seseorang tanpa persetujuan, khususnya apabila disertai narasi yang merendahkan, dapat dinilai sebagai perbuatan yang melampaui batas kebebasan berekspresi yang wajar, sehingga memenuhi unsur “melawan hukum” dalam pengertian pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain (hak atas kehormatan dan privasi) maupun pelanggaran kepatutan dalam masyarakat. Unsur kesalahan dapat ditelusuri dari kesengajaan merekam tanpa izin dan/atau kelalaian mempertimbangkan dampak penyebarannya. Kerugian dapat berwujud kerugian immateriil seperti rasa malu, gangguan psikis, dan kerugian reputasi, sebagaimana lazim diakui pengadilan dalam perkara PMH pencemaran nama baik, misalnya dalam Putusan PN Medan Nomor 521/Pdt.G/2014/PN.MDN yang mengabulkan ganti rugi immateriil atas pencemaran nama baik. Hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian relatif mudah dibuktikan ketika konten telah tersebar luas dan viral.

Persoalan utama tetap terletak pada pembuktian dan kuantifikasi kerugian immateriil, karena sifatnya subjektif dan sulit diukur secara pasti. Dalam praktik peradilan, hakim umumnya menetapkan ganti rugi immateriil berdasarkan kepatutan (ex aequo et bono), bukan perhitungan matematis yang presisi, sehingga besaran ganti rugi antarputusan cenderung tidak konsisten. Pasal 1372 KUH Perdata juga dapat digunakan sebagai pelengkap Pasal 1365 apabila perekaman disertai unsur penghinaan atau perusakan kehormatan.

Dengan demikian, korban perekaman tanpa izin memiliki dasar hukum yang cukup kuat, baik secara konstitusional (Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023) maupun secara perdata (Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata), untuk mengajukan gugatan PMH. Namun keberhasilan gugatan tetap bergantung pada kemampuan pembuktian unsur kesalahan dan kerugian secara meyakinkan di persidangan, meskipun fenomena perekaman dan penyebarluasan konten tanpa persetujuan semakin sering terjadi di media sosial, belum terdapat pengaturan maupun putusan pengadilan yang secara khusus mengatur pertanggungjawaban perdata atas tindakan tersebut. Akibatnya, penyelesaian sengketa masih mengandalkan penafsiran umum Pasal 1365 KUH Perdata dan analogi terhadap perkara pencemaran nama baik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perlindungan hak privasi dan hak atas citra diri seseorang.