Banyaknya Aduan Pencemaran Nama Baik ke Komnas Perempuan

Ahmad Alfin Husaini

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Marak nya kasus penyebaran foto tidak senonoh tidak luput dari pentingnya peran orang tua yang ikut serta mengawasi anak anak nya sejak dini  dalam pergaulan sekitar(cara berpakaian) , terutama dalam bergaul dalam berinternet perlu kita awasi.

Terlebih lagi banyak sekali kasus penyebaran foto tidak senonoh,yang mengancam targetnya terutama yg sering terjadi terhadap perempuan apa bila tidak menuruti kemauan pelaku(cowo), maka foto tersebut akan di sebarkan oleh pelaku (cowo), dan ini sudah sering kali terjadi di berbagai daerah yang mengakibatkan korban mengalami depresi ringan-sedang.

Aturan tersebut telah tertulis dalam pasal  27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman”.

Apa hukumannya? yakni terdapat dalam Pasal 45 UU ITE menyatakan, “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Terkait dengan hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,  memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 Tentang Pornografi diancama hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (diatur dalam Pasal 29).

Apa langkah yang harus kita lakukan apa bila mendapatkan ancaman kejahatan seperti di atas? Langkah awal apa bila kita menjadi korban KBGO(kekerasan berbasis gender online) ialah sebagai berikut.

  1. Dokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri

Jika memungkinkan, hal pertama yang penting untuk dilakukan adalah mendokumentasikan semua hal secara detail. Dokumen tersebut harus dibuat dengan kronologis, sehingga dapat membantu proses pelaporan dan pengusutan pada pihak berwenang, seperti platform online tempat terjadinya KBGO ataupun kepolisian.

  1. Pantau situasi yang dihadapi

Selanjutnya, pantau dan nilai situasi yang sedang dihadapi dan putuskan yang paling baik dan aman untuk dilakukan diri sendiri.

  1. Segera menghubungi bantuan

Cari tahu individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat segera memberikan bantuan terdekat dari lokasi tinggal, seperti bantuan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pendampingan psikologis seperti layanan konseling, serta bantuan terkait keamanan digital.

  1. Laporkan dan blokir pelaku

Di ranah online, korban memiliki pilihan untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap atau telah mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi diri dari platform online yang digunakan. Komnas Perempuan juga telah menyediakan saluran khusus pengaduan melalui telepon di 021-3903963 dan 021-80305399, atau melalui surel ke mail@komnasperempuan.go.id. Silakan Anda baca sistem penerimaan pengaduan Komnas Perempuan di https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-sistem-penerimaan-pengaduan-komnas-perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *