Marisa Sulpi
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Tingkat literasi di kalangan wajib pajak orang pribadi memainkan peran penting dalam mempengaruhi kepatuhan mereka terhadap pembayaran pajak. Ketika wajib pajak tidak memiliki literasi yang memadai mengenai peraturan, kewajiban, dan proses perpajakan, hal itu dapat menyebabkan kesalahpahaman, kebingungan, dan ketidakpatuhan yang tidak disengaja.
Literasi pajak yang rendah dapat mengakibatkan wajib pajak tidak menyadari hak dan tanggung jawabnya, yang menyebabkan kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Kurangnya pemahaman ini juga dapat membuat individu lebih rentan terhadap penghindaran atau penghindaran pajak secara tidak sengaja. Oleh karena itu, meningkatkan literasi pajak di kalangan wajib pajak sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan mereka terhadap undang-undang dan peraturan perpajakan.
Menurut keputusan menteri keuangan No.544/KMK/.04/2000 menyatakan bahwa “kepatuhan pajak adalah tindakan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara.”
Dengan mempromosikan inisiatif pendidikan pajak, memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses, dan menawarkan panduan tentang masalah pajak, otoritas pajak dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Pada akhirnya, meningkatkan literasi pajak dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas kepatuhan wajib pajak dan menumbuhkan budaya kejujuran dan transparansi dalam pembayaran pajak.