Kepailitan dan Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Kekayaan

Lisna Dellia Adam

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Pailit meskipun istilah ini umum digunakan dalam dunia bisnis dan korporasi, namun istilah kebangkrutan seringkali masih asing di telinga sebagian orang. Lalu apa yang dimaksud dengan kepailitan ? Kepailitan merupakan suatu tata cara penyelesaian sengketa bisnis melalui prosedur hukum, khususnya pengadilan niaga. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, atau disingkat UUK 2004. Sebelum terbitnya UUK 2004, urusan kepailitan diatur dalam Staatsblad 1905: 217 jo. Staatsblad 1906 : 348 tentang ”Faillissement Verordening” (UU Kepailitan). Hal ini kemudian diperbarui dengan Keputusan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

Menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Berdasarkan rumusan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa inti dari kepailitan adalah sita umum (beslaag) atas kekayaan debitur pailit. Lantas, apa saja syarat debitur untuk mengajukan pailit pribadi? Untuk mengajukan pailit, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Persyaratan untuk mengajukan permohonan pailit dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) UUK 2004 sebagai berikut: dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan seorang atau lebih kreditur. Dari pasal tersebut dapat diketahui syarat untuk mengajukan debitur sebagai debitur pailit yaitu: Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur; Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Permohonan dimulainya pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan Niaga. Pihak yang berwenang menyampaikan antara lain kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, regulator pasar modal, dan jaksa kepentingan umum. Permohonan pailit yang diterima pengadilan diproses melalui sidang pemeriksaan, dan putusan pailit harus dibacakan paling lambat 60 hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pailit. Dampak kepailitan terhadap kekuasaan orang pailit di bidang hukum harta benda Kepailitan diawali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit dan akan menghasilkan sebuah putusan pailit.

Dalam putusan pailit terdapat beberapa akibat hukum bagi debitur pailit, salah satunya berakibat pada kewenangan berbuat debitur pailit dalam bidang hukum harta kekayaan. Hal ini mengakibatkan kewenangan debitur menjadi sangat terbatas. Debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan yang dapat memberikan suatu keuntungan atau perbuatan yang dapat menambah jumlah harta kekayaan yang selanjutnya dijadikan sebagai boedel pailit. Tetapi apabila perbuatan debitur pailit tersebut dimungkinkan akan mendatangkan kerugian atau dapat mengurangi harta pailit, kurator dapat meminta pembatalan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debitur pailit. Pembatalan tersebut bersifat relatif, artinya hal itu hanya dapat digunakan untuk kepentingan harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UUK 2004. Tindakan yang dilakukan kurator untuk meminta pembatalan tersebut disebut dengan Actio Paulina. Selain untuk melindungi agar harta pailit tidak berkurang, pembatalan tersebut juga dilakukan untuk melindungi kepentingan kreditur, agar tidak dirugikan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat (2) UUK 2004, “pembatalan dilakukan apabila pada saat mengajukan gugatan, debitur dan pihak yang digugat diketahui atau hanya dapat dilakukan. jika itu bisa dibuktikan ” Perlu anda ketahui bahwa mengajukan gugatan akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur. UUK 2004 juga mengatur mengenai perbuatan hukum satu pihak yang dilakukan oleh debitur pailit, yakni perbuatan hibah. Hibah tersebut diatur pada Pasal 43 UUK 2004 yang berbunyi “Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor”.

Dari peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa, kurator tidak perlu membuktikan apakah penerima hibah mengetahui perbuatan hibah tersebut merugikan kreditur atau tidak. Kurator hanya perlu membuktikan bahwa debitur dianggap mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan kreditur dan apabila hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan.

Selanjutnya pada tahun 2004 di Inggris juga diatur mengenai pembatalan pembayaran utang oleh debitur yang pailit karena adanya kecurigaan yang menguntungkan salah satu kreditur. Hal ini diatur dalam Pasal 45 UUK 2004 yang menyatakan pada bahwa pembayaran utang yang sudah dapat ditagih hanya dilakukan apabila penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan  pailit debitur telah didaftarkan. ”Hanya akan dicabut jika terbukti.”, atau jika pembayaran tersebut merupakan hasil persekongkolan antara debitur dan kreditur dengan maksud untuk lebih menguntungkan kreditur dibandingkan kreditur lainnya.

Kesimpulan Kepailitan dapat membatasi kewenangan debitur untuk bertindak. Kebangkrutan khususnya di bidang aset. Kewenangan pengurusan dan pelepasan harta kekayaan beralih kepada wali pailit, dan debitur pailit hanya dapat melakukan perbuatan hukum di bidang harta bila perbuatan itu membawa manfaat yang dapat menambah harta debitur pailit. Dalam hal gugatan menimbulkan kerugian bagi kreditur atau mengurangi jumlah harta pailit, wali pailit dapat meminta pembatalan gugatan yang diajukan debitur pailit. Selanjutnya, untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan harta pailit, maka debitur pailit mempunyai kewajiban untuk mengkoordinasikan proses hukumnya dengan pengurus pailit sebelum mengambil tindakan hukum, khususnya dalam hal tuntutan harta benda.

  1. Jenis penelitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis artinya yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian.

  1. Sifat penelitian

Penelitian ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normative. Yang memfokuskan pengumpulan semua perundang-undangan yang terkait dengan sengketa kepailitan, kemudian menganalisa baik yang tertulis di dalam buku, melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengaturan hukum dan pelaksanaannya di Indonesia maupun hukum yang diputuskan melalui proses pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *