Herlin Silitonga
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Perogram Bantuan sosial atau banson merupakan Program pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Program Bantuan Sosial ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 (PP 82/2018) tentang Bantuan Sosial. Peraturan ini mengatur tentang berbagai aspek terkait dengan penyelenggaraan program bantuan sosial di Indonesia. Peraturan Pemerintah ini yang dimana berisi tentang definisi dan ruang lingkup PP 82/2018, Jenis bantuan Sosial, Syarat Penerimaan bantuan, Mekanisme Penyaluran, Pengelolaan Pengawasan, dan Sanksi.
Pada bulan Maret tahun 2024 pemerintah telah menyalurkan bansos beras kepada warga Negara Indonesia yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia serta diserahkan di aula kantor kelurahan/desa dengan disebarkannya undangan kepada warga penerima bantuan banson beras. Akan tetapi daftar penerimaan bansos tersebut diduga adanya tidak tepat sasaran penerima bansos. “Jika di lihat dari segi ekonomi dan aset adanya daftar nama penerima bansos yang dianggap mampu akan tetapi nama tersebut keluar sebagai penerima bansos”. Karena salah satu syarat penerima bantuan Sosial sembako ialah kepada keluarga miskin. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Tujuan dari Undang-undang kesejahteraan sosial ialah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan melindungi hak-hak dasar Masyarakat miskin.
Dalam Hal ini peran penting pejabat dibawah sangatlah diperlukan seperti kelurahan, Rukun Warga, dan Rukun Tetangga yang mengetahui langsung kondisi keadaan ekonomi warga dilingkungannya, Dengan Solusi dilakukannya peralihan penerimaan bantuan sosial. Dari yang dianggap ekonominya sudah mampu dialihkan kepada yang ekonomi tidak mampu (miskin).