Agnes Murtihayati Fau
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Beberapa daerah menerapkan kebijakan larangan beli bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Jika pajak kendaraan belum dibayarkan, pemiliknya tidak bisa membeli BBM subsidi seperti solar.Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerapkan kebijakan itu. Pemerintah di sana akan mewajibkan penerima BBM jenis solar subsisi untuk membayar pajak kendaraan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). usulan ini akan segera dikoordinasikan dengan Pertamina agar bisa segera diterapkan. Harapannya, kebijakan ini bisa meningkatkan PAD 2024.
Kami berharap penerima solar subsidi ini untuk membayar pajak kendaraan, lalu perbaharui kartu BBM bersubsidi, sehingga berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Menurut pandangan saya dalam kasus ini saya sangat setuju bila peraturan ini di setujui supaya orang orang bisa taat dalam pembayaran pajak, dengan ini membayar pajak kendaraan akan meningkatkan PAD, maka Pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya bisa di percepat. Di mohonkan kepada para pihak yang berwajib agar peraturan ini dapat di terapkan dan tidak berberat sebelah kepada ataupun tidak memandang bulu harus di sama ratakan kesemua orang. Yang di mana aturan yang sudah di tetap kan pemerintah harus taat dalam pembayaran pajak yang di muat dalam peraturan mentri dalam negri (pemendagri) nomor 82 tahun 2022.