Mengulik Kembali Kasus Seorang Anak  Disekap Selama 15 Tahun Oleh Dukun

Rima Novita

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Pada minggu, 5 agustus 2018 telah terjadi peristiwa penemuan seorang perempuan berinisial HS disebuah gua kecil, korban telah dinyatakan hilang selama 15 tahun.

Ia diculik pada tahun 2003 oleh seorang paranormal “JG” selama masa penculikan korban disekap didalam gua dan ia ancam agar tidak berusaha kabur. Selain diancam dan disekap, korban juga dijadikan budak nafsu oleh pelaku, korban juga sempat enam kali mengandung tetapi digugurkan oleh pelaku.

Pada saat penemuan korban, sang ayah mengetahui bahwa anaknya diculik setelah diberitahu kakak korban (devi) yang ternyata menantu dari pelaku. Tidak hanya kakak korban yang mengetahui penyekapan tersebut, tetapi anak si pelaku yang kita ketahui sebagai suami devi (unding) dan juga istri dari pelaku, bahkan ia sempat melihat sang suami sedang menyetubuhi korban (HS).

Atas kejahatan perbuatan kejinya pelaku diadili di pengadilan negeri toli toli pada tahun 2019, ia dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 450 KUHP terkait penculikan dan pasal 81 UU Perlindungan Anak terkait pelecahan anak dibawah umur, dengan tuntutan hukuman penjara 20 tahun. Tetapi ketika menjalani hukuman selama kurang lebih 4 tahun dibulan maret 2023 kemarin pelaku dinyatakan meninggal dunia dunia didalam sel karena sakit.

Dalam kasus diatas menurut saya seharusnya tidak hanya “JG” yang terjerat. Tetapi beberapa pihak lainnya yang turut membantu, yaitu kakak korban (devi), suami devi (unding), dan istri pelaku. Sebagaimana diatur dalam UU NO. 1/2023 Pasal 21 KUHP.

Kasus ini merupakan kasus yang sangat tragis dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap korban tindak pidana. Meskipun pelaku utama telah meninggal dunia, namun upaya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban harus terus dilakukan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus penculikan dan kekerasan terhadap anak, dan pihak-pihak yang turut serta harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *