Dwika Agung Putra Adi
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Peristiwa Hukum:
Musisi Ahmad Dhani menjelaskan awal perseteruan yang terjadi antara dirinya dengan Once, mantan vokalis Dewa 19. Dhani yang dengan tegas melarang Once menyanyikan lagulagu milik Dewa 19 selama tampil solo itu menjelaskan awal kemarahannya yang kini justru terlihat seperti dia yang berseteru dengan Once.
Percakapan Dhani dengan WAMI “Saya WA ke WAMI, kirimin dong paling enggak tahun 2022, EO mana aja yang udah bayar. Jawabannya, ‘dikit mas, banyak yang tidak lapor,'” ujar Dhani dikutip dari YouTube Dunia Manji. “Artinya saya marah kepada LMKM (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), saya marah kepada EO”. Lebih lanjut Dhani menjelaskan bahwa, awal kemarahannya saat itu ditujukan pada WAMI (Wahana Musik Indonesia) karena tidak adanya laporan yang baik tentang pembayaran royalti lagu-lagu Dewa 19. Dhani juga mengatakan bahwa selama ini dia tidak pernah secara langsung menyebut nama Once terkait pembayaran royalti. “Yang mana (ngomongin Once)? Enggak ada. (Kalau) saya melarang Once, pasti dong, persoalan lain,”
“Ngapain Once begitu gencar menanggapinya, itu kan bukan masalah dia, pembayaran royalti bukan kewajiban Once,” ujar Dhani. “Kenapa dia yang ngoceh terus . Orang yang harusnya punya kewajiban bayar royalti itu adalah EO, yang harusnya memberikan laporan LMK, WAMI, yang enggak beres WAMI, EO, kenapa Once membela diri,” tegas Dhani. “Katanya gua jelekin dia, gua enggak jelekin dia, gua cuma bilang the truth, faktanya Once enggak pernah izin sejak keluar Dewa 2010, habis itu dia nyanyi sendiri, Dewa-nya vakum,” ujar Dhani. “Dia nyanyi, konser sendiri, mendapatkan keuntungan material dengan membawakan lagu-lagu Dewa. Itu enggak pernah izin sama saya. Itu bukan menjelek-jelekkin, itu namanya fakta,” sambungnya. Sementara itu, belum lama ini Ahmad Dhani dan Once telah bertemu langsung dan Once di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah berjanji untuk tidak menyanyikan lagi lagu Dewa 19.
Analisis Hukum:
Menurut opini pribadi saya hak cipta merupakan sesuatu yang muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan atau dibuat dalam bentuk nyata seperti yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tetapi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak mengatur secara detail tentang lagu/ musik, maka dari itu dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu.
Namun penerapan atas pengaturan royalti hak cipta atas lagu dan Musik di Indonesia belum dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini dikarenakan kurangnya sosislisasi dari LMKN menyebabkan ketidaktahuan Event Organizer (EO) sehingga mengakibatkan keengganan para pihak untuk membayar sejumlah Royalti yang diharuskan. Di sisi lain LMKN selaku Lembaga yang memegang kendali atas peraturan ini juga tidak mengatur dengan tegas sanksi apa yang diberikan jika pihak yang berkepentingan enggan membayar sejumlah Royalti yang diharuskan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Saran:
Saran yang dapat penulis sajikan yaitu, LMKN selaku Lembaga yang mengurus hal ini seharusnya lebih siap dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.