Kontribusi Pajak Parkir terhadap Pendapatan Daerah

Alfy Aldyansyah

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah yang dipungut dari Wajib Pajak guna membiayai pengeluaran negara, dan juga digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik di di bidang ekonomi, sosial, maupun politik dengan tujuan tertentu. Pelaksanaan pembangunan merupakan proses yang berkelanjutan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sejak Otonomi Daerah, Pemerintah daerah memberikan wewenang kepada daerahnya sendiri untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan utama penyelanggaraan Otonomi Daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah dan Desentralisasi antara lain menciptakan efesiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah, meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, dan memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan. Pajak daerah adalah iuran yang wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Objek Pajak Daerah khususnya Pajak Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari tujuh item yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C dan pajak parkir.

Pajak Parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah khususnya Pemerintah kota Mojokerto. Menurut Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 39 : (2) yakni Objek pajak parkir dalah adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor; (3) Parkir yang dimaksud pada ayat (2) adalah : a. Tempat penitipan kendaraan bermotor; b. Garasi/penitipan Mobil. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010 pasal 42 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa tarif pajak parkir sebesar 20%.

Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Mojokerto yang diolah pada tahun 2014, bahwa pada tahun anggaran 2012 sebesar 112,77%, sedangkan pada tahun 2013 mengalami penurunan yakni sebesar 93,05%. Hal ini disebabkan beberapa kondisi antara lain tiap harinya mengalamai perbedaan jumlah kendaraan bermotor yang dititipkan yang mengalami penurunan dalam jumlahnya, selanjutnya kondisi pada pengelola parkir yang terkadang tidak beroperasional sehingga akan mengurangi hasil yang didapat setiap harinya. Kondisi ini berpengaruh kepada pemungutan pajak parkirnya yang mengalami penuruan juga tentunya.

Sebagai langkah selanjutnya untuk meramaikan para pengguna parkir untuk, yakni pengelola parkir agar beroperasional setiap harinya dan meningkatkan pelayanan seperti kenyamanan dan kepercayaan para pengguna parkir dalam waktu menitipkan kendaraan bermotor di tempat parkir. Pemerintah Kota Mojokerto sebaiknya melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya pembayaran pajak kepada masyarakat, dan memberikan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak jika tidak melaksanakan pembayaran Pajak sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *