Siti Juchariyah
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Kondisi mental anak bangsa sedang tidak baik baik saja, belakangan kasus bullying terus meningkat hingga memakan korban jiwa, beberapa waktu lalu di temukan seorang siswa sd di banyuwangi mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di rumah karena tidak kuat menahan bully yang di lakukan teman sebayanya hanya karena ia tidak mempunyai ayah.
perilaku bullying merupakan situasi di mana terjadi penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan yang dilakukan seseorang ataupun sekelompok orang terhadap orang lain. Bullying dilakukan secara terus-menerus oleh pihak-pihak yang merasa dirinya lebih kuat dengan tujuan membuat korban menderita serta tidak berdaya.
Hal ini perlu mendapat perhatian khusus bagi para korban dan menindak tegas pelaku bullying dengan memberi efek jera, demi melindungi, mengurangi, dan menghentikan perilaku bullying yang kerap diterima maupun dilakukan oleh anak-anak yang merupakan penerus bangsa.
Berdasarkan Undang-Undang perlindungan anak No 35 Tahun 2014 pasal 1 angka 16 tentang kekerasan, adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Perilaku bullying dapat dilihat dalam perspektif hukum pidana juga hukum perdata, pada aspek hukum perdata dapatlah kita uraikan menurut UU perlindungan anak yaitu dalam hal ini hak kepada anak korban bullying untuk menuntut ganti rugi baik secara materil maupun immateril terhadap pelaku bullying dimana dasar hukumnya dapat kita temukan dalam pasal 71D ayat 1 Jo pasal 59 ayat 2 huruf I UU 35/2014 yang disebutkan sebagai berikut:
“Setiap anak yang menjadi korban berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan”.
- Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
- Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
- Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Selain melaporkan tindakan bullying ke polisi, sebagai informasi tambahan, jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melaporkannya melalui hotline SAPA129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129 yang dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Jika bullying terjadi di lingkungan sekolah, Anda dapat melakukan pengaduan kepada bapak/ibu didik di sekolah atau ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.