Generasi Muda Dan Pinjaman Online : Antara Kebutuhan Atau Gaya Hidup

Alifiya Anggita Putri

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Pinjaman online dikategorikan sebagai hukum kontrak khususnya hukum kontrak elektronik, salah satu ruang lingkup dari hukum kontrak berbasis elektronik yaitu pemberian pinjaman secara elektronik. Pasal 1 Ayat 17 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjelaskan bahwa Kontrak Elektronik merupakan perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik. Di Indonesia saat ini banyak masyarakat memilih alternatif peminjaman dana yang cepat melalui perusahaan Financial Technology Peer To Peer Lending atau Pinjaman Online (Pinjol), berdasarkan data laporan Otoritas Jasa Keuangan, jumlah penyaluran pinjaman online mencapai Rp225,55 triliun pada tahun 2022, terjadi pertumbuhan sebesar 44,6% dibandingkan dengan tahun 2021 sebesar Rp155,97 triliun. Dengan jumlah penerima pinjaman online sebanyak 178 juta entitas pada tahun 2022. Di Indonesia lembaga yang berwenang mengatur serta mengawasi pinjaman online adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pelaksanaan wewenang tersebut OJK telah membuat regulasi untuk mengatur pinjaman online di Indonesia, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Akan tetapi segala upaya yang dilakukan oleh OJK baik dengan mengeluarkan regulasi yang mengatur pinjaman online maupun melakukan pengawasan terhadap perusahaan Fintech Lending, tetap saja pinjaman online masih menimbulkan permasalahan di kalangan masyarakat, terbukti berdasarkan data OJK per 30 September 2022 terdapat 2.019 pengaduan terkait pinjaman online, pengaduan tersebut berupa perilaku petugas penagihan atau debt collector, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penipuan, permasalahan bunga, denda serta pinalti, hingga kegagalan atau keterlambatan transaksi. Saat ini banyak kasus pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara pinjaman online yang terus bermunculan di media massa, bentuk pelanggaran tersebut berupa penyebaran data pribadi debitur (Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE dan Pasal 65 ayat 2 jo Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi), penagihan yang intimidatif dari debt collector (Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE), penipuan (Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE), hingga pelecehan seksual melalui media elektronik (Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE) yang diduga terjadi dalam praktik pinjaman online.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan adanya peningkatan penggunaan pinjaman online (pinjol) menjelang penjualan tiket konser Coldplay beberapa waktu lalu. Melihat peluang ini, platform pinjol pun menebarkan berbagai promo untuk menarik perhatian. Tepat pada Mei 2023 di mana maraknya informasi tiket konser Coldplay, peningkatan penggunaan pinjaman online (pinjol) meningkat ditandai dengan adanya tingginya permintaan akan fasilitas pinjaman ini. War tiket atau pembelian tiket itu sudah dilaksanakan pada 17 Mei dan 19 Mei 2023 kemarin. Sebelum war tiket, heboh di media sosial banyak pecinta Coldplay ingin mencari pinjaman dari pinjol untuk membeli tiket konser itu. Sebagai informasi, Coldplay direncanakan menggelar konsernya di Indonesia pada 15 November mendatang di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Dengan adanya kabar ini, tidak sedikit para pecinta musik Tanah Air yang ingin menonton aksi panggung band asal Inggris tersebut. Kepala eksekutif Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa OJK terus mengedukasi generasi muda untuk jangan berhutang ke sesuatu yang konsumtif. Ia pun mengingatkan bahwa perlu menyimpan uang lebih sebelum memikirkan menonton konser.

Pada dasarnya banyaknya Generasi Muda yang terjerumus ke jaringan pinjaman online dikarenakan oleh over consumerism, banyaknya asupan komersial media sosial yang membanjiri alam bawah sadar beserta diskon yang ditunjukan, perkembangan teknologi AI yang mendata preferensi Generasi Muda yang nantinya diteruskan kepada suatu perusahaan komersil agar dapat menggiur psikologis, dan konsep FOMO yang pada akhirnya menumbuhkan sikap Instant-Gratification pada Generasi Muda. Dampak yang akan dirasakan pengguna pinjaman online adalah terjebak dalam bunga yang relatif tinggi dan penyebaran data serta ancaman dari pihak ketiga. Ketika mereka melakukan transaksi pinjaman online mereka tidak memahami secara detail apa yang mereka sepakati sehingga dampak yang terjadi akan menjadi bumerang bagi pelaku pinjaman online. Tidak hanya ancaman kebocoran data pribadi pada pengguna jasa pinjaman online (pinjol) efek dari setoran macet dari pengguna pinjol yaitu jeleknya skor BI Checking hal itu dapat mengakibatkan susahnya mendapatkan pekerjaan, mendapatkan beasiswa dan pengajuan Kredit Pinjaman Rumah (KPR). Pengguna pinjol yang memiliki berbagai tunggakan akan mengalami masalah terkait data, terkait tunggakan pinjaman yang mengalami gagal bayar.

Menurut Pendapat saya, Supaya Generasi Muda terhindar dari Pinjaman Online yang memiliki dampak yang buruk, maka Generasi Muda harus membangun keuangan yang sehat, bijaklah dalam setiap melakukan transaksi dan pastikan jika keuangan stabil, menghindarkan diri dari penggunaan kartu kredit, membiasakan menabung sebelum berbelanja dan melindungi data diri. Maraknya pencurian data berbasis digital perlu menjadi alarm penting bagi Generasi Muda dalam melakukan privasi atas data diri. Selain diri sendiri yang harus menghindari pinjaman online, peran Pemerintah juga sangat penting dalam mengedukasi generasi muda supaya terhindar dari pinjaman online yang mengakibatkan dampak buruk bagi Sebagian orang. Pemerintah harus mengedukasi tentang keuangan terhadap generasi muda, memperketat regulasi dan perizinan Pinjaman Online supaya tidak banyak orang yang tidak mudah mengajukan Pinjaman tanpa jaminan yang jelas.

 

Refensi: https://setkab.go.id/inilah-upaya-pemerintah-lindungi-masyarakat-dari-pinjaman-online-ilegal/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *