Brigita Junita Sihotang
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Peristiwa Perkara :
Pada bulan Juni Ester mengajukan motor PCX 160 menggunakan leasing OTO FINANCE dengan membayar angsuran sebesar Rp 1.833.440,- Selama 32 bulan. Pada saat survey saya bertanya pada debitur tentang pekerjaan dan penggunaan unit untuk siapa debitur mengaku bekerja di PT Sentral Nutrindo selama 1 Tahun dengan gaji Rp 5.700.000,- dan penggunaan unit untuk sendiri. Pada saat proses survey debitur mengaku bahwa status rumah milik keluarga dengan bukti Kepemilikan Rumah valid bahwa debitur tempat tinggal bersama keluarga, dan saya melakukan survey bertanya dengan tetangga benar bahwa debitur bertempat tinggal bersama keluarga. Pada bulan juli masuk jatuh tempo yang pertama dan debitur membayar sebesar Rp 1.833.440 namun di bulan ke 2 debitur tidak membayar angsuran motor dan saya melakukan follow up melalui Whatsapp dan Call By Phone namun tidak ada respon dari pihak debitur. Saya sebagai MVO melakukan kunjungan ke rumah debitur dan debitur sudah tidak ada di rumah 3 minggu yang lalu, dan saya melakukan kunjungan ke tempat kerja debitur namun debitur sudah tidak bekerja di tempat kerja tersebut.
Opini Hukum :
Wanprestasi adalah ketika debitur tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perikatan, baik itu perjanjian maupun undang-undang.
Wanprestasi terdapat dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”
Dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Perdata terdapat 3 unsur yaitu: Ada Perjanjian, adanya pihak yang ingkar janji melanggar perjanjian dan telahbcitanyakan lalai, namun tetap tidak melaksanakannisi perjanjian.
Konsekuensi yuridis wanprestasi adalah kreditur dapat memilih beberapa kemungkinan tuntutan kepada debitur antara lain Pembatalan perjanjian, pembatalan Perjanjian disertai dengan tuntutan ganti rugi, pemenuhan kontrak, pemenuhan kontrak disertai tuntutan ganti rugi, menuntut penggantian kerugian saja.
Dalam Kasus ini terbukti bahwa Ester melakukan wanprestasi kepada OTO FINANCE dengan tidak membayar angsuran yang telah disepakati dalam perjanjian sebelumnya. Akibatnya, OTO FINANCE mengalami kerugian. Ото FINANCE memiliki hak untuk menggugat ke pengadilan dalam hal ini.