Hilmy Agustio
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
Sehubungan dengan permohonan Nyonya Diana Rosita Fauziyah, mengenai pendapat hukum terhadap dugaan kasus Wanprestasi dalam Perjanjian hutang piutang berkaitan dengan rencana diajukannya gugatan kepada Nyonya Esmeralda sebagai debitur yang bertempat tinggal di Jl. Land Of Dawn No. 5, Tangerang selalu tergugat.
Fakta Hukum
dalam memberikan pendapat hukum ini, kami memiliki pemahaman atas kasus ini sebagai berikut:
- Semua salinan dokumen yang diberikan kepada kami sesuai dengan aslinya;
- Semua dokumen tersebut di terbitkan oleh dan diberikan kepada pihak yang berwenang;
- Semua tanda tangan yang terdapat dalam dokumen yang diberikan kepada kami sesuai dengan kebenarannya;
- Bahwa semua posisi kasus yang tergambarkan jelas pada pendapat hukum ini, diuraikan sesuai dengan fakta dan kebenarannya;
- Bahwa benar semua kejadian yang ada pada kasus ini jelas, nyata dan tidak mengada-ada.
Pendapat hukum ini didasarkan pada kualifikasi sebagai berikut:
- Pendapat hukum ini terbatas pada Hukum Republik Indonesia ;
- Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia yang berlaku hingga tanggal diberikannya pendapat ini dan ini sepanjang pengetahuan kami (the best of ur knowledge).
Setelah mempelajari dokumen-dokumen yang menyangkut dengan kejadian hukum di dalam perjanjian hutang piutang tersebut, dengan mempertimbangkan waktu,keadaan,
kejadian yang telah terjadi setelah di tanda tanganinya perjanjian hutang piutang hingga penunggakan yang terjadi, maka kami memeberikan pendapat dari segi Hukum sebagai berikut:
Posisi Kasus
- Bahwa pada tanggal 10 November 2020 telah dibuat dan ditandatangani perjanjian hutang piutang antara Nyonya Diana Rosita Fauziyah dengan Nyonya Esmeralda;
- Bahwa di dalam peranjian ini, Nyonya Esmeralda merupakan debitur dan Nyonya Diana Rosita Fauziyah merupakan Kreditur dalam Perjanjian ini;
- Bahwa berdasarkan perjanjian yang telah dibuat, Nyonya Esmeralda selaku Debitur telah menerima uang sebesar Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah) dari Nyonya Diana Rosita Fauziyah selaku Kreditur;
- Bahwa dana pinjaman tersebut digunakan oleh Nyonya Esmeralda untuk melengkapi modal Produksi Bawang Goreng yang akan dikirimkan ke Rumah makan;
- Bahwa berdasarkan perjanjian yang dibuat, Nyonya Esmeralda selaku Debitur tidak memberikan barang jaminan yang sesuai dengan nilai uang pinjaman kepada Nyonya Diana Rosita Fauziyah selaku Kreditur;
- Bahwa pada perjanjian tersebut, telah disepakati bunga pinjaman sebesar 3% per-bulan dengan tenggang waktu selama 1 ( tahun) terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian tersebut;
- Bahwa setelah perjanjian tersebut di tanda tangani Nyonya Esmeralda hanya membayar bunga pinjaman selama 2 bulan sebesar Rp. 20.000.000,-(20 Juta Rupiah) ;
- Bahwa pada bulan Desember 2020, Nyonya Esmeralda hanya melakukan pembayaran uang pokok pinjaman sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) namun setelah pembayaran tersebut Nyonya Esmeralda tidak melaksanakan kewajiban untukmelunasi uang pinjaman tersebut;
- Bahwa Nyonya Esmeralda selaku Debitur justru membeli 1 (satu) mobil bermerek Mazda 2, Tahun 2020 dengan nomor polisi B 1 VF dan Satu mobil Toyota Avanza nomor polisi D 160 DA untuk diberikan kepada sang anak yang sedang menempuh kuliah di Tangerang.
- Bahwa dengan demikian, Nyonya Diana Rosita Fauziyah selaku Kreditur secara paksa mengambil mobil tersebut sebagai jaminan;
Permasalahan Hukum
- Apakah Surat Perjanjian hutang piutang yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Nyonya Esmeralda selalu Debitur dan Nyonya Diana Rosita Fauziyah selaku Kreditur dapat dikategorikan sebagai Kontrak?
- Apakah perjanjian hutang piutang antara Nyonya Esmeralda dan Nyonya Diana Rosita Fauziyah bersifat mengikat?
- Apakah penunggakan pembayaran dalam Perjanjian hutang piutang antara Nyonya Esmeralda selaku Debitur dan Nyonya Diana Rosita Fauziyah selalu Kreditur dapat dikategorikan sebagai wanprestasi?
Penelusuran Bahan Hukum
Dengan melihat fakta hukum tersebut diatas, maka dasar hukum yang digunakan sebagai alat bukti oleh Nyonya Diana Rosita Fauziyah selaku Kreditur dan Nyonya Esmeralda selaku Debitur adalah bahwa pada tanggal 10 November 2020 telah diadakannya perjanjian hutang piutang antara Nyonya Esmeralda selalu Debitur dengan Nyonya Diana Rosita Fauziyah yang di tanda tangani di Tangerang, 10 November 2020.
Dengan melihat alat bukti tersebut diatas maka bahan hukum yang dapat dijadikan gugatan ke Pengadilan Negeri atas gugatan Wanprestasi adalah:
- Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Nyonya Esmeralda selaku Debitur dan Nyonya Diana Rosita Fauziyah selalu Kreditur yang dibuat dan di tandatangani tertanggal 10 November;
- Bahan Hukum Pokok
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu pada pasal 1313 tentang pengertian perjanjian.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu pada pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian :
- Terdapat 4 syarat untuk sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan diri ;
- Kecakapan untuk membuat perjanjian ;
- Suatu hal tertentu ;
- Suatu sebab yang halal ;
- Terdapat 4 syarat untuk sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata yaitu:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu pada pasal 1239 tentang wanprestasi ketika si penghutang tidak memenuhi kewajibannya. (tidak berbuat sesuatu) ;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu pada pasal 1240 dalam rangka si berpiutang berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan ;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu pada pasal 1243 perihal kewajiban si berhutang membayar penggantian biaya ;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KuhPer) yaitu pada pasal 1248 tentang perihal kewajiban si berhutang membayar penggantian biaya akibat penderitaan kerugian Kreditur akibat tipu daya Debitur.
Analisis Hukum (Legal Analysis)
Perjanjian Hutang Piutang dapat dikategorikan sebagai kontrak
Hukum kontrak merupakan terjemahan dari Bahas Inggris, Yaitu contract of Law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut overeenscomstrecht. Michael D Bayles mengartikan contract of law atau hukum kontrak adalah “Might then be taken to be the law pertaining to enforcement of promise or agreement”.(Michael D. Bayles, 1987:143). Artinya, hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan. Pendapat ini mengkaji hukum kontrak dari dimensi pelaksanaan perjanjian yang dibuat oleh para pihak, namun Michael D. Bayles tidak melihat pada tahap tahap pra kontraktual dan kontraktual, tahap ini merupakan tahap yang menentukan dalam penyusunan sebuah kontrak. Kontrak yang telah disusun oleh para pihak akan dilaksanakan juga oleh mereka sendiri.
Didalam kontrak terdapat suatu kewajiban untuk melaksanakan prestasi. Apalagi untuk kontrak timbal balik, dimana kedua belah pihak harus sama-sama melakukan kewajiban. Pada perjanjian Hutang Piutang dimana Nyonya Esmeralda meminjam uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) kepada Nyonya Diana Rosita Fauziyah dengan ketentuan bungan sebesar 2% per bulan dengan tenggang waktu selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian tersebut.
Berdasarkan kehendak para pihak, perjanjian dapat digambarkan bahwa ada para pihak yang berniat untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak tetapi masih di atur dalam Kesepakatan-kesepakatan yang umum saja. Selain itu ada juga perjanjian yang dibuat untuk mengikat tetapi belum dapat dipastikan pelaksananya, mengingat kondisi tertentu yang belum dapat dipastikan.
Berdasarkan kehendak para pihak, perjanjian dapat digambarkan bahwa ada para pihak yang berniat untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak tetapi masih diatur dalam kesepakatan-kesepakatn yang umum saja. Selain itu ada juga perjanjian yang dibuat untuk mengikat tetapi belum dapat dipastikan pelaksanaannya, mengingat kondisi tertentu yang belum dapat dipastikan. Penandatanganan Perjanjian yang dilakukan antara pihak pertama dan pihak kedua dapat dikategorikan sebagai kontrak. Hal tersebut dilihat dari pernyataan para pihak didalam Perjanjian hutang piutang yang dibuat mereka menyatakan untuk bersepakat dan saling mengikat sebagai langkah awal suatu Perikatan. Sehingga menjadi benar adanya jika Perjanjian hutang Piutang yang dibuat dan ditandatangani dapat dikategorikan sebagai kontrak. Karena didalamnya telah ada pembagian hak dan kewajiban secara jelas.
Perjanjan Hutang Piutang bersifat mengikat
Kedua belah pihak telah menyetujui bahwa perjanjian hutang piutang tersebut telah dibuat dengan memenuhi syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal1320 Kitab Undang-undang hukum Perdata. Selain itu ketentuan-ketentuan yang dibuat dalam Perjanjian telah berlaku menjadi hukum bagi mereka yang menandatanganinya (pacta sunt servanda). Para pihak selaku contracting parties sudah terikat sejak penandatanganan Perjanjian. Karena kesepakatan diproses dengan memenuhi syarat-syarat mengikatnya perjanjian. Maka sepanjang syarat-syarat didalam Perjanjian tersebut tidak dibatalkan, para pihak tetap terikat didalam kesepakatan yang telah dibuat. Dasar tersebut jelas dinyatakan didalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang mengatakan bahwa perjanjian itu menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dipatuhi. Setiap kesepakatan yang dibuat dengan secara sah dan berdasarkan ketentuan hukum berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya adalah Perjanjian yang mereka buat mengikat bagi para pihak. Para pihak disini bertindak mewakili dirinya masing-masing sehingga dapat disebut sebagai subjek hukum yang sah. Artinya kedua belah pihak telah cakap dalam bertindak di dalam Perjanjian tersebut. Disamping itu tujuan dan proses penandatanganan perjanjian dibuat untuk kepentingan masing-masing dan telah memenuhi sebagai suatu sebab yang halal. Sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang sehingga tidak melawan hukum.Oleh karena telah memenuhi syarat sah dibuatnya perjanjian, kesepakatan yang tertuang didalam Perjanjian itu menjadi hukum bagi para pihak untuk dipatuhi. Sebagaimana mereka membuatnya secara rinci dan jelas atas akibat hukum yang timbul.
Penunggakan dalam perjanjian Hutang Piutang dapat dikategorikan wanprestasi
Ketentuan tentang wanprestasi dapat diterapkan apabila seseorang tidak memenuhi prestasinya yang merupakan kewajibannya dalam suatu perjanjian. Hal ini bila ia tidak mememuhi kewajibannya, terlambat memenuhi, atau memenuhi tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.Dapat dikatakan wanprestasi sebagai prestasi buruk dalam suatu perjanjian. Dimana salah satu pihak tidak berprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi dapat terjadi baik dilakukan secara sengaja, lalai ataupun karena adanya keadaan memaksa. Akibat dari wanprestasi pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan perikatan, ganti kerugian, pembatalan perikatan, peralihan resiko, ataupun bayar biaya perkaradalam permohonan wanprestasi seseorang lebih ingin meminta pihak yang mengingkari janjiuntuk memenuhi kewajibannya atau paling tidak menggantı biaya, kerugian, dan bunga yang timbul akibat kelalaian. wanprestasi harus didasari dengan adanya suatu perjanjian sehingga kewajiban yang tidak dilaksanakan sebagaimana diperjanjikan telah memenuhi syarat batal dan dapat dimohonkan wanprestasi. Permohonan itu bisa berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi ataupun pembatalan perjanjian.Berdasarkan perjanjian utang piutang antara Nyonya Diana Rosita Fauziyah selaku kreditur dan Nyonya Esmeralda selaku debitur, telah terjadi sengketa bahwa debitur tidak memenuhi utang piutangnya secara penuh hanya memberkan sebagian sehingga kreditur merasa sangat dirugikan.Bahwa kasus semula berawal dari sebuah perjanjian utang piutang. Kasus tersebut yang dilakukan oleh Nyonya Esmeralda selaku debitur terhadap Nyonya Diana Rosita Fauziyah sebagai kreditur, dimana Nyonya Esmeralda selaku debitur meminjam uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan bunga 2% per-bulan dan tenggang waktu pelunasan 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat hutang piutang tertanggal 10 November 2020. Nyonya Esmeralda hanya membayarkan bunga pinjaman dua bulan pertama sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian pada bulan November 2020, Nyonya Esmeralda hanya melakukan pembayaran uang pokok pinjaman sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Namun, pada pelaksanaannya sampai saat ini Nyonya Bening Sari tidak bisa melunasi hutang dari jumlah sisa pembayaran tertunda. Pada kenyataannya, Nyonya Esmeralda selaku debitur justru membeli 1 (satu) mobil bermerek Mazda 2, Tahun 2020 dengan nomor polisi B 10 NA dan 1 (satu) mobil Yaris nomor polisi H 110 HA untuk diberikan kepada sang anak yang sedang menempuh kuliah di Tangerang. Kemudian, Nyonya Diana Rosita Fauziyah selaku kreditur secara paksa mengambil mobil tersebut untuk dijadikan jaminan. Unsur dari sengketa tersebut bahwa Nyonya Diana Rosita Fauziyah Kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata mengenai sebuah perikatan, yang dinyatakan sebagai berikut:
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
Adakalanya dalam keadaan tertentu untuk membuktikan adanya wanprestasi perjanjian hutang piutang debitur tidak diperlukan lagi pernyataan lalai ialah:
1.Pemenuhan utang piutang berlaku tenggang waktu yang fatal (fatale termijn);
2.Debitur menolak pemenuhan;
3.Debitur mengakui kelalaiannya;
4.Pemenuhan utang piutang tidak mungkin (di luar overmacht);
5.Pemenuhan tidak lagi berarti (zinloos); danDebitur melakukan utang piutang tidak sebagaimana mestinya
Dalam hal jaminan yang terdapat dalam perjanjian hutang piutang, Nyonya Diana Rosita Fauziyah selaku kreditur berhak untuk menghapus aturan mengenai jaminan yang telah dibuat sesuai dengan dasar hukum Pasal 1240 KUHPerdata.
Berdasarkan Pasal 1243 jo. Pasal 1248 KUHPerdata yang dinyatakan sebagai berikut:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
“Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu.”
Dalam kasusini, Nyonya Esmeralda wajib untuk memenuhi penggantian biaya dari perjanjian hutang piutang yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang atau peraturan yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Nyonya Esmeralda selaku debitur diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga karena dianggap telah lalai akan pelaksanakan kewajiban melunasi hutang Nyonya Diana Rosita Fauziyah.
Pendapat Hukum
- Perjanjian Hutang piutang tersebut dapat dikategorikan sebagai Kontrak, karena telah memenuhi 4 syarat sah Kontrak sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata;
- Penandatanganan Perjanjian Hutang piutang mengikat para pihak karena selain telah memenuhi syarat sah konrak, kesepakatan kedua belah pihak menjadi Hukum bagi yang menandatangani;
- Penunggakan terhadap perjanjian hutang piutang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
- Pendapat saya mengenai kasus ini adalah bahwa kewajiban Nyonya Esmeralda untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga kepada Nyonya Diana Rosita Fauziyah karena penunggakan perjanjan hutang atau wanprestasi.
- Mengajukan Gugatan Wanprestasi kepada Nyonya Esmeralda di Pengadilan Negeri.
Demikian Legal Opinion ini saya buat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, apabila ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi saya Kembali.