Dania Sukma Garini
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Kimberly Ryder mengungkapkan suaminya, Edward Akbar, tidak menyetujui tuntutannya soal gugatan cerai, nafkah iddah hingga anak. Hal tersebut diungkapkan Kimberly ketika keduanya menjalani sidang mediasi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Edward, kata Kimberly, menolak seluruh permintaannya.
“Sudah selesai mediasinya, sudah tanda tangan. Terus pokoknya tidak ada yang agree, tidak ada yang setuju,” kata Kimberly Ryder, dikutip dari detikHot, Rabu (14/8).
“Pokoknya dari aku menggugat cerai, dia tidak setuju, masih mau mempertahankan. Nafkah anak tidak setuju, nafkah iddah tidak setuju. Semuanya pokoknya tidak setuju saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Machi Ahmad selaku kuasa hukum Kimberly Ryder menjelaskan kliennya menuntut Rp5 ribu dari semua jenis nafkah, termasuk mut’ah (nafkah penghilang rasa pilu), iddah (nafkah selama masa iddah/tunggu), madhiyah (nafkah masa lampau), kiswah (nafkah pakaian), dan maskan (nafkah tempat tinggal).
Namun, Kimberly Ryder kini mengatakan Edward pun menolak tuntutan untuk membayar nafkah sebesar Rp5 ribu itu. Begitu pula dengan nafkah anak yang juga tidak disetujui.
“Itu nafkah iddah (Rp5 ribu). Nafkah anak beda lagi. Itu tidak disetujui juga. Itu flat saja, semuanya tidak, tidak, tidak semua,” ungkap sang aktris.
Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu. Ia mengajukan gugatan cerai setelah menikah dengan Edward lebih dari lima tahun.
Gugatan itu diajukan oleh pengacara Kimberly Ryder melalui e-court dan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.Kimberly Ryder disebut tidak mengajukan gugatan harta gana-gini. Aktris berusia 30 tahun itu hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.$
Edward, di sisi lain, berharap untuk mempertahankan rumah tangga mereka dan merasa tertekan dengan situasi ini. Ia mengungkapkan bahwa ia telah mendedikasikan hidupnya untuk keluarga dan merasa kasihan pada anak-anak mereka yang masih kecil. Selain itu, Kimberly juga melaporkan Edward ke polisi atas dugaan penggelapan mobil, yang menambah kompleksitas masalah yang mereka hadapi
Pasal yang mengatur tentang nafkah anak adalah:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pasal 41 huruf a dan b
Pasal 41 huruf a, Kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, berdasarkan kepentingan anak. Jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan akan memutuskan siapa yang berhak mengasuh anak.
Pasal 41 huruf b, Bapak bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Jika bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat memutuskan agar ibu ikut memikul biaya tersebut.
Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa bekas suami mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah hadhanah kepada anak-anaknya.
Seorang ayah yang telah bercerai tetap memiliki kewajiban hukum untuk menafkahi anak-anaknya. Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, nafkah anak adalah tanggung jawab ayah, yang harus dipenuhi meskipun hubungan pernikahan telah berakhir.Jika ayah tidak menafkahi anak, maka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sesuai dengan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kewajiban Nafkah Anak terbagi menjadi 3 yaitu:
- Nafkah Madhiyah: Ini adalah nafkah yang seharusnya diberikan untuk periode sebelum perceraian, yang mungkinbelum dipenuhi oleh ayah.
- Biaya Hadhanah: Ayah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, dan ini berlaku hingga anak berusia 21 tahun, atau sampai mereka mandiri.
- Kewajiban Hukum: Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa ayah wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya tanpa batasan waktu tertentu setelah perceraian.
Perlindungan Hukum
Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dari kedua orang tua mereka, dan dalam hal ayah tidak mampu memenuhi kewajibannya, ibu juga diharapkan untuk berkontribusi dalam pemenuhan nafkah24. Namun, tanggung jawab utama tetap berada pada ayah sebagai pencari nafkah utama.
Secara keseluruhan, meskipun perceraian mengakhiri hubungan suami istri, kewajiban seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya tetap berlaku dan diatur oleh hukum.
Menurut saya sosok Kimberly Ryder adalah sosok yang sangat sabar dikarenakan ia hanya meminta hak nafkah iddah sebesar Rp. 5 Ribu dan itu di luar nafkah untuk seorang anaknya,perceraian ini masih di tahap mediasi dengan nomor registrasi Nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP. Saran saya di masa sekarang ini lebih berhati-hati dalam memilih sebuah pasangan untuk seumur hidup di karenakan maraknya kasus perceraian.
Refrensi: