Korban Penyerobotan Tanah, Kepala Desa Jadi Dalangnya

Hafit Rifai

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Korban penyerobotan tanah di desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar setelah tiga bidang tanahnya dicaplok oleh Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian. Tumpang yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di Polda Banten.

Ending mengatakan, sama sekali tidak menyangka jika Tumpang yang merupakan sahabat karibnya sejak tahun 1980-an tega menyerobot tanah miliknya dengan cara yang licik. Tumpang menyerobot tiga bidang tanah miliknya dengan cara menyulap dokumen kepemilikan tanah milik Ending seluas 4000 meter di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta menjadi milik Tumpang.

Ending menuturkan, mengetahui jika lahan miliknya diserobot Tumpang ketika ada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022 lalu. Dia mengaku memanfaatkan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis itu karena status tanahnya saat itu masih dalam bentuk akte jual beli (AJB).

Ending akhirnya ikut program PTSL. Ia menunggu sertifikat tanahnya keluar. Namun, hingga 2024 dokumen resmi kepemilikan lahan itu tidak kunjung ia dapatkan. “Ketahuannya pada Maret 2024, saya cek ke BPN ternyata tanah saya sudah atas nama Tumpang,” ujar Ending. Saat itu Ending kaget dan tidak percaya jika orang yang ia anggap sahabat sejak tahun 1982 itu telah menyerobot tanahnya. 

Akhirnya Ending melaporkan Tumpang ke Polda Banten. Pada 3 september 2024, Sub Direktorat Harta Benda dan Bangunan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap dan menahan kepala desa Wanakerta itu atas dugaan pemalsuan surat tanah. 

tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Berikut adalah bunyi pasal 263 KUHP

  • Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
  • Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pada Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan menambahkan hukuman berupa denda Rp2 miliar, berikut bunyinya Setiap orang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar. 

Menurut pendapat saya, ada hukuman yang lebih berat kepada pelaku dikarenakan yang melakukan pemalsuan surat tanah  adalah seseorang yang dihormati karena jabatannya, sebagai kelapa desa seharusnya memberikan contoh kepada masyarakatnya untuk mematuhi peraturan yang ada di negara ini. Penyerobotan tanah merupakkan fenomena yang merujuk pada tindakan perseorang atau sekelompok orang yang mengambil alih atau menguasai tanah yang sebenarnya bukan milik mereka tanpa izin atau hak yang sah, dalam kasus diatas pemerintah haruslah lebih teliti supaya tidak kecolongan oleh oknum-oknum yang ingin merugikan hak orang lain denagn cara pemalsuan surat tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *