Wagub Siduarjo Tersandung Kasus Utang Piutang Sebesar Rp. 3 Miliar

Ferdi Hidayatullah

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Peristiwa Hukum

Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) oleh Darmiati Tansilong, warga Waru.Hartono, kuasa hukum penggugat mengatakan kasus ini bermula di tahun 2012 silam. Saat itu tergugat Subandi masih menjabat Kepala Desa Pabean, Sedati Sidoarjo. Pada Bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan properti. Dalam kesepakatan, tergugat akan mengembalikan dana tersebut selama enam bulan. Tergugat juga akan memberikan bunga Rp 10 juta setiap bulannya,” kata Hartono kepada wartawan di PN Sidoarjo, Senin (4/10/2021). Hartono menjelaskan belum selesai pengembalian dana tersebut, di Bulan Oktober 2012, lagi-lagi Subandi meminjam dana tambahan Rp 1 miliar.  Tergugat berjanji mengembalikan dana tersebut dalam rentang waktu 18 bulan dan hadiah sebuah rumah tipe 45.  Kasus tersebut hari ini disidangkan di PN Sidoarjo dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda dengan jadwal pembacaan kesimpulan. “Dalam fakta persidangan tadi, benar bahwa Subandi mempunyai utang kepada penggugat dengan nilai Rp 3 miliar. Dalam duplik, Subandi telah mengangsur utang tersebut. Artinya ia mengakui utang tersebut,” jelas Hartono. “Namun dalam fakta persidangan, tergugat masih mengangsur utang tersebut sampai tahun 2020. Menurut perhitungan kami, sisa hutang tergugat masih senilai Rp 1,1 miliar. Itu belum termasuk kesepakatan bunga Rp 10 juta setiap bulan,” tandas Hartono.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Hari Senin (11/10/2021) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Sementara itu pengacara tergugat seusai sidang enggan melayani wawancara dengan wartawan. Seusai sidang sang pengacara segera berlalu meninggalkan PN Sidoarjo.

Gugatan utang piutang terhadap wakil bupati siduarjo subandi ditolak mejlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siduarjo. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat, Impi Yusnandar, akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Pihaknya dari kuasa hukum Ibu Damianti Tansilong merasa tidak puas dengan putusan hakim

Analisis Kasus

kenapa kasus tersebut bisa ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negri (PN) dikarnakan Bahwa pihak tergugat telah membayar utangnya sebesar Rp 3,016 milliar kata ketua majelis Hakim Syafrudin. Tetapi  pihak kuasa hukum pengugat akan melakukan banding, karna kalkulasi yg disampaikan ada misleding terhadap obyek yang kita sampaikan Tadi kalau tidak salah ada Rp 500 juta itu tidak terhitung di Rp 3 milliar. Padahal yang disebutkan juga bahwa itu merupakan pinjaman yang Rp 475 juta. Yang dibayar berikutnya seharusnya itu tidak dikalkulasi include utang piutang yang diperjanjikan Impi menjelaskan sidang yang digelar secara terbuka itu sudah diterangkan sangat jelas bahwa ada utang piutang yang totalnya Rp 3 miliar, dan itu adalah fakta. Bahwa terjadi hal yang tidak dipertimbangkan dan dinyatakan, itu adalah kasus lain yakni tentang pasal 1754 KUH perdata yaitu tentang  janji-janji yang disampaikan dalam surat pernyataan oleh tergugat.”Dalam hal memberikan janji Rp 10 juta per bulan dalam pinjaman itu. Dan ada yang lainnya padahal itu include dalam surat pernyatan,itu tidak dipertimbangkan.

Hakim agung mengabulkan beberapa gugatan Darmiati.yaitu salah satu nya melakukan perbuatan wan prestasi dan Subandi juga dihukum untuk mengembalikan uang milik Darmiati Tensilong sebesar Rp,1,108 miliar  dan membayar dengan bunga nya sebesar Rp.598 juta. Dan menghukum tergugat untuk mengembalikan kepada pengugat yaitu utang pokok sebesar Rp. 1.108.525.000,00 jelas petitum di SSIP.

Kesimpulan

Dalam perkara diatas kasus ini menunjukkan bahwa sengketa utang-piutang seringkali melibatkan berbagai aspek hukum yang kompleks. Untuk menghindari terjadinya perselisihan, sebaiknya dibuat perjanjian tertulis yang jelas dan rinci mengenai semua hal yang berkaitan dengan utang-piutang. Jika terjadi perselisihan, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu. Namun, jika tidak ada kesepakatan, maka dapat ditempuh jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *