Muhammad Isa Syukrillah
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
- PERISTIWA HUKUM
PT tersebut pada saat itu terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan menimbulkan kekacauan pada masyarakat di sekitarnya. “Hal ini jelas-jelas melanggar aturan, bukan? Lantas bagaimana ya, pandangan hukum perdata mengenai fenomena ini?PT. TPL sebenarnya adalah nama baru dari sebuah perusahaan penggilingan kertas yang berlokasi di Sumatera Utara. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT. Inti Indorayon Utama. Beroperasi pada akhir tahun 1980-an, PT. Inti Indorayon Utama akhirnya ditutup berdasarkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup pada 1999.
“Kenapa bisa ditutup?” Ditutupnya perusahaan ini adalah karena terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan. Akan tetapi, peristiwa mengagetkan malah terjadi saat perusahaan ini kembali dibuka pada Maret 2002 berdasarkan rekomendasi dari Wakil Presiden Republik Indonesia yang saat itu dijabat oleh Megawati Soekarno Putri. Nama baru, yaitu PT. Toba Pulp Lestari pun akhirnya digunakan. Selama beroperasi, masyarakat sekitar menilai bahwa PT. TPL telah menjadikan hidup mereka lebih sulit. Masyarakat umumnya meresahkan kegiatan PT. TPL yang mencemari lingkungan. Tetapi, permasalahannya sekarang justru jauh lebih ribet. Kegiatan operasional yang dilakukan PT. TPL terbukti menurunkan kualitas lingkungan. Turunnya kualitas lingkungan bahkan berdampak pada memburuknya kesehatan masyarakat sekitar. Limbah yang dihasilkan terbukti menjadi penyebab maraknya penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Atas) pada saat itu. Tidak hanya itu, dampak lain yang dirasakan adalah menurunnya kualitas panen padi. Bayangkan saja, saat itu bulir-bulir padi hasil panen warga tidak berisi, alias kosong.
- ANALISIS KASUS
Menurut pendapat penulis jika dikaji dari perspektif hukum perdata, kasus yang melibatkan PT. TPL dengan masyarakat dapat di klasifikasikan sebagai sebuah tindakan atau perbuatan yang melawan hukum.
- Pasal 1365 KUHper : perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain
- Pasal 1366 KUHper : Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang di sebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang di sebabkan kelalaian atau kesombongan nya
Pasal diatas bisa di gunakan para korban kasus ini untuk menggugat PT. TPL agar bisa memberikan ganti rugi entah itu berbentuk uang atau penataan kembali lingkungan agar kembali seperti semula.
- KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat penulis sampaikan yaitu, kasus PT. TPL ini menunjukan bahwa konflik lingkungan dan sosial dapat berkepanjangan jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan. Maka dari itu perlu adanya penyelesaian yang mempertimbangkan hak dan kewajiban masyarakat serta tanggung jawab perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup.
- SARAN
Saran yang dapat penulis sajikan yaitu, sebuah industri harus memastikan bahwa operasional pabriknya tidak lagi mencemari lingkungan sekitar. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pengelolaan limbah yang lebih baik dan memenuhi standar lingkungan yang ketat.