Hak Atas Kekayaan Intelektual

Muhamad Sambas

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Penciptaan sebuah karya merupakan bukti seseorang telah berdedikasi dengan penuh ketekunan dalam menjalankan kehidupan. Suatu karya juga tanda seseorang mempusatkan seluruh isi pikiran, perasaan dan jiwanya didalam profesi dan pekerjaan yang ditekuni. Sehingga menghasilkan cipta karya yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Pada umumnya, suatu karya yang tercipta oleh seseorang atau para penggiat cipta karya dihasilkan untuk memberikan kemanfaatan bagi manusia lainnya. Maka dari itu, suatu cipta karya tentulah harus ada nama pencipta dan pemilik karya tersebut, sehingga suatu karya yang sudah tercipta berhak oleh sang pencipta untuk tidak dimanfaatkan, digunakan, disebarluaskan dan dinikmati oleh yang bukan pencipta atau oleh pihak yang tidak memiliki izin untuk melakukan hal – hal yang demikian maka hal itu disebut dengan Hak Cipta.

Menurut Patricia Loughan, hak cipta merupakan bentuk hak kepemilikan yang memberikan pemegangnya hak eksklusif untuk mengawali penggunaan, dan memanfaatkan suatu kreasi intelektual sebagaimana kreasi yang ditetapkan dalam kategori hak cipta, yaitu kesastraan, drama, musik dan pekerjaan seni serta rekaman suara, film, radio dan siaran televisi, serta karya tulis yang diperbanyak melalui perbanyakan (penerbitan).

Definisi yang diberikan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memberikan pengertian hak cipta sebagai berikut :

”Hak cipta merupakan sebuah hak eksklusif pencipta dimana hak ini timbul secara prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Hakikatnya bahwa Hak Cipta ialah hak milik yang immaterial, yang mencakup seluruh gagasan pemikiran dan ide, maupun imajinasi seseorang yang dituangkan dalam sebuah karya berupa karya seni, karya tulis, karya sastra dan lain sebagainya.

Dari sekian banyaknya karya – karya yang tercipta menimbulkan banyak permasalahan dan banyaknya pelanggaran seperti pembajakan, tiruan, dan lain sebagainya dan itu jelas melanggar peraturan perundang – undangan dan pelanggaran hak cipta. Tetapi ada beberapa jenis ciptaan yang tidak dilindungi oleh undang-undang berdasarkan pasal 41 undang – undang nomor 28 Tahun 2014 diantaranya :

  1. Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
  2. Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan, dan
  3. Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Selanjutnya, karya – karya cipta yang telah memiliki hak eksklusif, hak ekonomi, dan hak moral apabila terjadi suatu pelanggaran dan perbuatan melawan hukum seperti pelanggaran hak cipta. maka, seseorang dapat mengajukan gugatan terhadap pelanggar ke pengadilan niaga setempat tempat kejadian pelanggaran terjadi.

Bahwa Pasal 99 ayat (1) UUHC : “Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.

Dijelaskan dalam pasal 9 undang undang nomor 28 tahun 2014 tentang undang – undang hak cipta (UUHC) yaitu pada pokoknya mengatur “setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan”.

Sebagai contoh kasus adalah banyaknya karya – karya tulis berupa buku bacaan bajakan yang dijual di media online, yang sifatnya untuk mengkomersialisasikan dan memperoleh keuntungan tanpa ijin dari pencipta dan penerbit, dan menjual tiruan atau barang bajakan itu jauh dibawah harga standar dan sehingga akibat dari perbuatan pelanggar inilah secara ekonomi jelas merugikan pihak – pihak pemilik hak cipta maka berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 24 ayat (1) bahwasannya sebagai Pencipta dan Pemilik Hak Terkait mempunyai hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan dan Produk Hak Terkait.

Jika hal tersebut terjadi maka, perlu ada tindakan berupa melakukan upaya hukum dengan mengajukan somasi dan gugatan terhadap percetakan dan toko online yang melakukan pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 105 UUHC Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana. Apabila kerugian yang ditaksir atau bahkan hal tersebut menimbulkan suatu akibat hukum yang membahayakan maka harus diupayakan hukum pidana berdasarkan pelanggaran yang terjadi. sejalan dengan pasal diatas Pasal 106 menyatakan bahwa jika atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk:

  1. mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur perdagangan;
  2. menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut;
  3. mengamankan barang bukti dan penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau mencegah
  4. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Ketentuan Pidana yang akan diterima apabila seseorang telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud oleh Pasal 112 UUHC ialah “Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp300.O0O.O0O,O0 (tiga ratus juta rupiah)”.

Solusi agar seseorang dapat memperoleh ijin dari pada hak cipta yang dimiliki oleh orang lain adalah dengan melakukan beberapa cara untuk menghindari pelanggaran hak cipta suatu karya melalui langkah – langkah sebagai berikut :

  1. Memahami Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan turunannya untuk memahami hak dan batasan penggunaan karya orang lain.
  2. Melakukan kutipan sesuai dengan standar yang berlaku dan cantumkan sumber asli dengan benar. Pastikan kutipan Anda termasuk dalam kategori penggunaan wajar (fair use) seperti yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Hak Cipta.
  3. Jika ingin menggunakan karya orang lain secara luas, minta izin dari pemilik hak cipta terlebih dahulu.
  4. Manfaatkan sumber yang memiliki lisensi terbuka seperti Creative Commons yang memungkinkan penggunaan dan modifikasi dengan syarat tertentu.
  5. Jika memungkinkan, buat konten sendiri untuk menghindari masalah hak cipta.
  6. Jangan menggunakan karya orang lain secara berlebihan atau melebihi batas penggunaan wajar.
  7. Selalu cantumkan sumber asli ketika menggunakan karya orang lain untuk memberikan penghargaan kepada pencipta dan memudahkan pengecekan keaslian.

Dengan memahami dan mengikuti ketentuan hukum hak cipta di Indonesia, maka memudahkan untuk setiap orang atau lembaga menggunakan karya orang lain dengan lebih aman dan menghindari pelanggaran hak cipta. Sehingga terhindar dari pada konsekuensi – konsekuensi hukum yang akan timbul akibat dari perbuatan melawan hukum melakukan pelanggaran hak cipta milik orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *