Iffah Noerhayatina A’isyah
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Kota Tangerang Selatan merupakan kota yang tidak lepas dari berbagai aspek perkembangan yang ada seperti banyaknya peningkatan di bidang pendidikan, industri, perdagangan, konstruksi, jasa dan bidang lainnya.Karena Peningkatan tersebut banyaknya angkutan bermuatan besar melintasi didaerah Kota Tangerang Selatan. Apalagi Kota Tangerang Selatan merupakan kota yang dihimpit oleh Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, Sehingga membuat angkutan bermuatan besar melintas di Kota Tangerang Selatan.
Kendaraan angkutan bermuatan besar yang beroperasi menjadi perhatian khusus, mengingat seluruh masyarakat menggunakan sarana lalu lintas. Untuk meminimalisir resiko yang terjadi saat dilalu lintas, maka pemerintah membentuk kebijakan untuk menertibkan lalu lintas guna memberi keamanan dan kenyamanan masyarakat menggunakan sarana lalu lintas. Selain kemacetan yang timbul akibat angkutan bermuatan besar, kecelakaan dan peristiwa lainnya, seharusnya menjadi perhatian yang sangat serius dalam menerapkan ketertiban berlalu lintas.
Keadaan ini menjadi perhatian yang perlu dan sangat serius, karena beragam alasan yang ada seperti seringnya angkutan bermuatan besar melintasi jalan raya utama membuat jalan menjadi cepat rusak, menyebabkan kemacetan yang panjang, dan resiko kecelakaan lalu lintas yang cukup besar hingga menelan korban jiwa Melihat kenyataan tersebut, sehingga pemerintah Provinsi hingga pemerintah kota Tangerang Selatan memutuskan dan membuat kebijakan mengenai jam operasional bagi kendaraan bermuatan besar atau truk dalam melintasi jalan raya tertentu.
Hal tersebut dilakukan agar tidak menambah padat jalan raya dan resiko-resiko yang ditimbulkan oleh angkutan bermuatan besar atau truk. Karena itu, Pemerintah hanya mengizinkan truk dan kendaraan bermuatan besar atau truk hanya bisa melewati jalan raya atau lalu lintas di waktu tertentu yaitu dari Jam 22.00 WIB hingga 05.00 WIB yang dimana pada saat jam tersebut dilihat dari masyarakat yang tidak berjalan pada jam longgar tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan kebijakan mengenai peraturan jam operasional angkutan bermuatan besar, yakni pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang yang telah disahkan pada tanggal 24 Januari 2020 oleh Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan. Peraturan tersbut ditetapkan oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang melintasi jalan raya besar sebagai akses pada kegiatan sehari-hari.
Berdasarkan Peraturan Walikota tersebut, terdapat pada BAB II Pasal 2 ayat (3) yang berbunyi “Pembatasan Operasional Mobil barang yang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 05.00 WIB.” Nyatanya dilapangan terlihat masih banyaknya angkutan bermuatan besar beroperasional di luar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Walikota tersebut. Angkutan bermuatan besar atau truk masih melintasi Jalan Raya Puspiptek, Jalan Raya Tekno Widya, dan Jalan lainnya pada pagi hari bahkan siang hari. Hal itu pula yang membuat keresahan terus terjadi pada pengguna jalan karena harus bermacetan akibat angkutan bermuatan besar atau truk masih terlihat dipinggir jalan dan melintasi jalan. Akibat hal tersebut juga sistem satu arah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dari Jalan raya Viktor, Muncul, Tekno menjadi tidak efektif dan banyak masyarakat mengeluhkan hal terseut karena jauhnya arah yang dilalui apalagi Jalan Raya yang berada di Wilayah Ciputat yang sampai saat ini Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan belum bisa memaksimalkan kemacetan yang ada.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan kebijakan mengenai waktu operasional angkutan bermuatan besar atau truk pada jam 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB, yang telah tertuang pada Peraturan Walikota Tangerang Selatan No.58 Tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang, peraturan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya pemerintah kota menciptkan solusi untuk menjamin keselamatan masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam berlalu lintas.
Beberapa faktor yang menjadi penghambat implementasi peraturan walikota tersebut, diantara lain :
- Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan bersama dengan aparat kepolisian Polres Kota Tangerang Selatan, belum melaksanakan dan mengimplementasikan peraturan walikota tersebut dengan baik, sehingga memunculkan dampak terganggunya rutinitas masyarakat.
- Masih minimnya waktu pengawasan yang dilakukan di lapangan, sehingga masih banyaknya angkutan bermuatan besar atau truk bebas melintas di laju lalu lintas dikala jam sibuk aktifitas masyarakat.
- Sangat minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, karena hal tersebut masih banyak pengendara angkutan bermuatan besar itu tidak tau mengenai pembatasan jam operasional tersebut.
- Pemberitahuan terhadap jam operasional tersebut tidak terpasang sarana atau plang pemberitahuan sehingga ketidaktahuan pengedara akan batasan jam yang telah ditetapkan.
Sehingga dapat disimpulkan sarana dan prasarana belum dilakukan secara baik, dan implementasi kebijakan tersebut dirasa belum berjalan dengan baik dan semestinya, sehingga perlu adanya tindakan komprehensif yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan bersama dengan Aparat Kepolisian Kota Tangerang Selatan. Jika, tidak terlaksana dengan baik akan terus bertambah kasus tewas akibat angkutan bermuatan besar, kemacetan, jalan yang cepat rusak dan polusi udara yang diciptakan melalui asap transportasi dan debu pasir akibat barang yang diangkut oleh angkutan bermuatan besar atau truk.
Menyadari akan fungsi dan peran transportasi darat melalui jalan umum dianggap penting untuk diperhatikan, maka perlu adanya penataan dalam satu sistem tranportasi yang terpadu serta mampu mewujudkan transportasi yang selaras dan serasi dengan masyarakat, yang didukung mengenai aturan pembatasan operasional angkutan bermuatan besar melintas dengan tertib, aman, nyaman, selamat, cepat, tepat, lancar dan teratur dalam berlalu lintas dilingkungan masyarakat.
Agar hal tersebut diatas dapat diaplikasikan atau diimplementasikan secara baik, maka dapat disimpulkan beberapa hal, agar peraturan walikota tersebut, sebagai berikut :
- Hendaknya Pemerintah Kota Tangerang Selatan, bersama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian, agar menyebar luaskan informasi terkait pembatasan jam operasional tersebut.
- Memasang rambu himbauan atau larangan angkutan bermuatan besar atau truk beroperasi dan memberitahu pada rambu tersebut, waktu yang diperbolehkan dalam melintas jalan raya.
- Mengatur dan mengkaji ulang skema contra flow lebih baik lagi dari yang sudah terjadi belakangan ini, yang anggap belum menjadi solusi yang baik.
- Melakukan pengawasan yang lebih masif dan aktif lagi dalam mengawasi pengendara angkutan bermuatan besar atau truk, yang melintas diluar jam yang telah ditetapkan serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
- Memerhatikan wilayah setempat, dan melakukan operasi secara rutin.