Chandela Sahat Pardomuan H.
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Peristiwa Hukum
Peristiwa keji itu bermula pada 17 Agustus 2021 malam. Saat itu, Yosef bertemu dengan M. Ramdanu alias Danu di tukang pecel lele. Di sana, Yosef meminta bantuan kepada Danu untuk menghabisi nyawa korban. Yosef berujar dirinya bakal memberi ‘pelajaran’ karena tak diberi lagi jatah uang yayasan oleh Tuti dan Amel. “Kemudian terdakwa berkata lagi ‘Amang teu gaduh artos, kamamana oge teu boga duit. Ku amang rek dibere pelajaran (paman tidak punya uang, mau ke mana-mana juga tidak ada uang, sama paman mau dikasih pelajaran)’,” kata jaksa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan.
Kemudian, pada 18 Agustus 2021 dini hari, Yosef dan Danu mendatangi kediaman Amel dan Tuti. Yosef masuk terlebih dulu ke dalam rumah lalu disusul Danu. Ada pun di dalam rumah sudah ada dua pelaku lain, yakni, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, anak dari Mimin, istri kedua Yosef. Yosef lalu terlibat cekcok dengan Tuti. Yosef meminta uang kepada Amel. Tuti menjawab dirinya dan Amel tak mempunyai uang. Yosep yang berjalan ke arah kamar Amel dihalangi oleh Tuti. Saling dorong di antara Yosef dan Tuti pun terjadi hingga Tuti terdorong ke arah meja makan.
Saat itu, Arighi menyerahkan sebilah golok yang sebelumnya diambil dari dapur. Golok itu pun dihantamkan Yosef ke kening Tuti hingga korban mengerang kesakitan.“Terdakwa memegang golok langsung membacokkan golok tersebut ke bagian kepala korban Tuti Suhartini yang mengenai bagian kening sebanyak satu kali,” ujar jaksa.Meskipun mengerang kesakitan, Tuti masih berdiri di hadapan Yosef. Yosef lalu mendorong Tuti hingga terduduk di sofa dan memukul berulang-ulang hingga Tuti tak sadarkan diri. Namun, tak puas sampai di situ, Yosef masuk ke dalam sebuah kamar mengambil stik golf dan menghantamkan stik golf itu ke bagian kepala Tuti.
Tuti pun terkapar di atas sofa. Namun, Yosef tak juga puas. Terdakwa menarik Tuti dari atas sofa kemudian meminta Danu memukul Tuti menggunakan stik golf. Danu pun memukul Tuti satu kali. Setelah itu, stik golf disimpan di boks warna hitam dekat kamar. Setelah Danu, giliran Arighi yang menghantam Tuti dengan golok. Terdakwa memukulkan stik golf dengan kedua tangannya ke bagian kepala korban Tuti Suhartini. Kemudian korban Tuti Suhartini ditarik lagi kakinya hingga badannya jatuh ke karpet di atas lantai,” tutur JPU.
Setelah membunuh Tuti, para pelaku masuk dalam kamar Amel yang pintu kamarnya sudah terbuka. Ketika itu, Amel sedang tertidur di atas kasus dan bagian telinganya terpasang handsfree. Kemudian, Arighi dan Danu langsung memegangi kedua tangan Amel. Melihat Amel yang terbangun dan berontak, Danu langsung memukul Amel ke bagian kepalanya.
Setelah itu, Yosef mengeksekusi Amel dengan menggunakan stik golf ke bagian kepalanya. Amel yang sudah tak sadarkan diri kembali dieksekusi oleh Abi dengan cara dibenturkan kepalanya ke tembok.“Arah sebelah kiri datang terdakwa yang sudah memegang stik golf, lalu memukul korban Amalia Mustika Ratu menggunakan stik golf ke kening korban sebanyak satu kali,” kata jaksa. Setelah dua korban terbunuh, datang Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef. Kemudian, jenazah dua korban dibawa ke kamar mandi untuk dimandikan oleh Mimin. Selanjutnya, jenazah korban Tuti dan Amel dibawa oleh para pelaku dan disimpan di bagasi mobil Alphard. Jasad Amel ditumpuk di atas jasad Tuti.“Dimasukkan di bagian belakang kursi mobil Alphard dengan posisi ditumpuk di atas jasad korban Tuti Suhartini di mana bagian kepalanya berada di atas kaki jasad korban Tuti Suhartini dan kakinya berada di atas kepala jasad korban Tuti Suhartini,” ujar JPU.
Kemudian, bekas darah yang berceceran di dalam rumah dibersihkan untuk menghilangkan jejak. Yosep kemudian memberitahukan ke warga setempat seakan Amel dan Tuti telah menjadi korban perampokan. Diketahui, cukup lama diungkap oleh aparat kepolisian. Yosep berulang kali membantah terlibat membunuh Tuti dan Amel. “Berpura-pura memberitahukan seolah-olah terjadi perampokan dan pembunuhan terhadap korban Tuti Suhartini dan korban Amalia Mustika Ratu,” ucap jaksa.
Ada pun berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Polisi akhirnya menetapkan tersangka setelah dua tahun kematian Tuti dan Amel. Polisi kini sudah menetapkan 5 orang tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan kelima tersangka yang ditetapkan adalah M Ramdanu alias Danu, Yosep dan istrinya Mimin, serta kedua anak Yosep yaitu Arighi Reksa Pratama dan Abi. Kelima orang tersebut diketahui masih berstatus sebagai keluarga dekat korban.
Bunuh Istri dan Anaknya di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara. Hakim memvonis Yosep Hidayah dengan pidana penjara 20 tahun karena terbukti membunuh istri dan anaknya di Subang. Hakim menegaskan, Yosep melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. Yosep dinilai terbukti bersalah bersama sejumlah tersangka lainnya menghilangkan nyawa Tuti (55) dan Amalia (23) pada 18 Agustus 2021.
Untuk saudara Danu sendiri divonis oleh JPU yaitu 8 tahun penjara karena dia mau mengakui atas perbuatannya, namun vonis nya menjadi 4 tahun oleh ketua majelis hakim di pengadilan negeri subang, kenapa vonis danu lebih ringan karena danu bukan pelaku utama melainkan Danu ikut andil dalam menjalankan rencana yang sudah di buat oleh yosep.
Opini Hukum
Hukuman mati berfungsi sebagai keharusan moral dan bentuk pembalasan, dengan menegaskan bahwa mereka yang mengambil nyawa orang lain kehilangan hak mereka sendiri untuk hidup. Pandangan ini menekankan pemulihan keseimbangan masyarakat dengan menghukum kejahatan keji secara tepat. Selain itu, para pendukung hukuman mati mengklaim bahwa hukuman mati dapat memberikan efek jera terhadap kejahatan kekerasan, terutama bagi pelaku yang mungkin tidak akan takut jika dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka percaya bahwa eksekusi mati yang final akan menimbulkan rasa takut, sehingga berpotensi mencegah pembunuhan di masa depan.
Yosep di vonis 20 tahun penjara bukan hukum mati, Yosep terkena pasal 340 Jo pasal 55 ayat ke 1, menurut saya seharusnya Yosep bisa di vonis lebih dari itu bahkan hukuman mati, walaupun terdengarnya melanggar HAM, namun itu setimpal dengan apa yang dia lakukan karena dia sudah melakukan pembunuhan berencana terhadap 2 orang sekaligus, apalagi dengan kejadian ini yang meresahkan warga sekitar, hal yang dilakukan Yosep pun sudah melanggar HAM, merenggut nyawa seseorang dan tidak memberikan hak hidup terhadap orang tersebut, jadi menurut saya dia pantas bahkan untuk di hukum mati, apa karena Yosep berkelakuan baik maka vonis nya menjadi 20 tahun penjara? Sedangkan perlakuan yang dilakukan itu bisa terulang kembali,
Kemudian saudara danu yang di vonis 4 tahun penjara sedangkan tuntutannya itu menurut JPU 8 tahun penjara, karena danu ini mau mengakui perbuatannya dan siapa dalangnya ia mendapat keringanan menjadi 4 tahun penjara, setelah 2 tahun kasus ini terungkap dia mendapatkan keringanan, 2 tahun itu waktu yang cukup lama untuk sanak keluarga korban mendapat keadilan, menurut saya Danu seharusnya bisa mendapatkan hukuman lebih.
Saran
Diharapkan diperlukan pemerintah untuk membentuk tim independen untuk menyelesaikan kasus terpidana mati dan memastikan adanya proses hukum yang adil