Studi Kasus Wanprestasi Celvin Vs. Satrya Putra Adhitama Dalam Putusan Pn Jakarta Selatan Nomor 629/Pdt.G/2020/Pn Jkt.Sel

Shofie Aulia Mauland

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Belanja online membuat transaksi jual beli menjadi jauh lebih mudah. Pembeli tidak perlu datang langsung ke toko, bahkan barang yang belum tersedia pun dapat dipesan terlebih dahulu melalui sistem pre-order. Pembeli membayar di awal, kemudian penjual berkewajiban menyediakan dan mengirimkan barang sesuai dengan kesepakatan. Sistem seperti ini memang praktis, tetapi ada persoalan yang sering luput diperhatikan: bagaimana jika uang sudah dibayar, tetapi barang tidak kunjung diberikan?

Persoalan tersebut dapat dilihat dalam perkara antara Celvin melawan Satrya Putra Adhitama. Perkara ini berawal dari hubungan bisnis antara Celvin sebagai pembeli atau reseller dengan Satrya Putra Adhitama selaku pemilik Namastudios. Keduanya sebelumnya telah melakukan transaksi jual beli tas secara online. Pada Januari 2020, mereka kembali membuat kesepakatan untuk pengadaan 12.000 tas dengan nilai Rp700 juta. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta notaris.

Celvin kemudian membayar lunas pesanan tersebut. Pembayaran dilakukan dua kali, masing-masing sebesar Rp350 juta pada 30 dan 31 Januari 2020, sehingga total pembayaran mencapai Rp700 juta. Dalam kesepakatan, tas tersebut akan disediakan sesuai jumlah dan waktu yang telah ditentukan. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan yang dijanjikan. Dari 12.000 tas yang seharusnya diterima, Satrya hanya mengirimkan 265 tas yang dikemas dalam tujuh karung.

Perbedaan antara jumlah yang dipesan dan barang yang benar-benar dikirim bukan lagi persoalan keterlambatan biasa. Pembeli telah menyerahkan seluruh pembayaran, tetapi kewajiban utama penjual justru tidak dipenuhi. Setelah persoalan tersebut tidak terselesaikan, Celvin membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kalau dilihat dari hukum perdata, posisi kasus ini sebenarnya cukup jelas. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, perjanjian bukan hanya bukti bahwa kedua pihak pernah bersepakat. Setelah dibuat secara sah, isi perjanjian menjadi kewajiban yang harus dihormati dan dilaksanakan.

Dalam perkara ini, Celvin telah melakukan apa yang menjadi kewajibannya, yaitu membayar Rp700 juta. Sebaliknya, Satrya berkewajiban menyediakan 12.000 tas sesuai kesepakatan. Ketika yang diberikan hanya 265 tas, prestasi yang diberikan jelas tidak sesuai dengan isi perjanjian. Karena itu, penilaian pengadilan bahwa telah terjadi wanprestasi mempunyai dasar yang kuat.

Persoalannya justru muncul ketika aturan tersebut diterapkan dalam kehidupan nyata. Pasal 1338 KUHPerdata sudah jelas menyatakan bahwa perjanjian mengikat para pihak, tetapi ketentuan tersebut tidak otomatis membuat seseorang menjalankan kewajibannya. Ketika salah satu pihak memilih untuk tidak memenuhi kesepakatan, pihak yang dirugikan tetap harus melakukan upaya hukum untuk mendapatkan haknya.

Hal ini terlihat dari posisi Celvin. Walaupun pembayaran sudah dilakukan dan perjanjian telah dibuat secara resmi, barang tetap tidak diterima sesuai kesepakatan. Untuk mendapatkan kembali uangnya, Celvin harus membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Artinya, aturan hukum memang memberikan hak kepada pembeli, tetapi pelaksanaan hak tersebut masih membutuhkan proses ketika pihak lainnya tidak mempunyai itikad untuk memenuhi kewajibannya.

Kondisi seperti ini menjadi semakin penting dalam transaksi pre-order. Sistem tersebut pada dasarnya membuat pembeli memberikan kepercayaan lebih besar kepada penjual. Uang diserahkan terlebih dahulu, sedangkan barang baru akan diterima kemudian. Selama penjual memenuhi pesanan, tidak ada persoalan. Tetapi ketika penjual gagal memenuhi kewajibannya, pembeli berada dalam posisi yang lebih rentan karena uang sudah berada di tangan penjual.

Karena itu, perlindungan pembeli tidak seharusnya hanya dipikirkan setelah wanprestasi terjadi. Jika hukum baru bekerja ketika pembeli sudah kehilangan uang dan harus menggugat, berarti perlindungan tersebut masih bersifat reaktif. Pembeli memang dapat memperoleh putusan yang menguntungkan, tetapi waktu, tenaga, dan biaya untuk mendapatkan putusan tersebut tetap menjadi beban yang harus ditanggung.

Perkembangan transaksi elektronik juga sudah diikuti oleh perkembangan regulasi. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE merupakan aturan terbaru yang relevan dengan transaksi digital. Salah satu ketentuannya menegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Ketentuan tersebut penting karena transaksi online sering kali tidak menggunakan kontrak tertulis seperti transaksi konvensional. Kesepakatan dapat terlihat dari percakapan, invoice, bukti transfer, maupun dokumen elektronik lainnya. Dalam kondisi terjadi sengketa, bukti-bukti tersebut dapat membantu menunjukkan apa yang sebenarnya disepakati oleh para pihak.

Namun, keberadaan bukti elektronik tetap tidak menyelesaikan persoalan utama. Bukti dapat menunjukkan bahwa pembeli telah membayar dan penjual mempunyai kewajiban tertentu, tetapi bukti tersebut tidak dapat memaksa barang dikirim atau uang dikembalikan dengan sendirinya. Ketika penjual tidak memenuhi kewajibannya, pembeli tetap membutuhkan mekanisme penyelesaian.

Di sinilah diperlukan cara yang lebih preventif. Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah rekening bersama (rekber), yaitu transaksi dengan melibatkan pihak ketiga yang menahan dana pembeli sampai kewajiban penjual terpenuhi. Dana baru diteruskan kepada penjual setelah barang dikirim atau diterima sesuai kesepakatan. Jika kewajiban tidak terpenuhi, dana dapat ditahan atau dikembalikan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan.

Mekanisme ini relevan untuk transaksi pre-order bernilai besar. Dalam kasus Celvin, pembayaran Rp700 juta dilakukan secara lunas. Apabila sejak awal menggunakan rekber, posisi pembeli akan lebih aman karena dana belum sepenuhnya berada dalam penguasaan penjual sebelum pesanan dipenuhi. Namun, rekber tetap membutuhkan pihak ketiga yang terpercaya serta aturan yang jelas mengenai pencairan dana, ketidaksesuaian barang, dan pengembalian dana ketika terjadi perselisihan.

Selain rekber, platform transaksi perlu menyediakan perlindungan seperti sistem dana tertahan, pengembalian uang, dan penyelesaian sengketa yang mudah. Perjanjian pre-order juga harus memuat batas waktu penyerahan, kondisi wanprestasi, hak pembatalan, mekanisme refund, serta konsekuensi jika pesanan tidak dipenuhi.

Hal ini penting karena dalam sistem pre-order, pembeli menanggung risiko lebih besar ketika telah membayar sementara barang belum tersedia. Risiko tersebut seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan kepada pembeli karena penjual menerima pembayaran berdasarkan kesanggupannya memenuhi pesanan. Oleh karena itu, perlindungan hukum perlu diarahkan tidak hanya untuk menyelesaikan wanprestasi setelah terjadi, tetapi juga mencegah kerugian sejak awal melalui rekber, perjanjian yang jelas, dan mekanisme pengembalian dana. Hal ini sejalan dengan prinsip mengikatnya perjanjian dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibuat secara sah bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi dengan itikad baik oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, transaksi pre-order tetap dapat berjalan tanpa membuat pembeli menanggung seluruh risiko hanya karena membayar lebih dahulu.