Delegasi Mahasiswa Unpam Fakultas Hukum
Muzna Jannah Fakaubun, Lismawati Dakhi, Rohmatus Soima, Aletia Simaremare, Hilmy Agustio, Bayu Kahntono, Abdul Rohim
Pamulang, Universitas Pamulang berhasil melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang difokuskan pada pelajar SMK Sasmita Jaya 2, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa, 11 November 2025. Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital diantara kaum Pelajar Program PKM merupakan kegiatan rutin Universitas Pamulang sebagai bentuk komitmen kampus dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, agar tercipta lingkungan pendidikan yang lebih aman, cerdas, dan adaptif terhadap tantangan era digital. Sebagaimana amanat tridharma perguruan tinggi diantaranya adalah Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, serta Pengabdian kepada Masyarakat dan seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendorong mahasiswa dan sivitas akademika berperan aktif dalam pembangunan pengetahuan serta pemberdayaan masyarakat.
PKM dilaksanakan di lingkungan sekolah SMK Sasmita jaya 2, yang dilaksanakan oleh 21 Mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang. Program PKM yang disoslisasikan berfokus pada literasi digital diantara pelajar, khususnya Pelajar di SMK Sasmita Jaya 2 yang sudah tentunya menjadi pengguna aktif media sosial.
Kegiatan sosialisasi PKM dilaksanakan untuk mencapai tujuan utama, yakni membangun kesadaran digital dan pemahaman hukum sejak dini pada pelajar melalui diskusi dan penyampaian materi terkait dengan cybercrime. Kegiatan ini dimulai dengan registrasi peserta, pembukaan, sambutan dan segera dilakukan pemaparan materi langsung untuk membangun kesadaran digital kepada pelajar untuk menyadari bahwa aktivitas digital bukanlah ruang tanpa aturan, melainkan ruang yang memiliki konsekuensi hukum nyata, sehingga kesadaran awal mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di internet.
Selanjutnya pelajar diberi penjelasan mengenai tingkat pemahaman pelajar terhadap etika digital dan konsekuensi perilaku daring yang keliru, untuk melihat bahwa tindakan kecil di ruang digital dapat membawa dampak besar, baik bagi diri sendiri maupun orang lain dan dilanjutkan dengan penjelasan tentang faktor utama yang menyebabkan pelajar rentan menjadi korban maupun pelaku cybercrime. Sebelum ditutup, sosialisasi ini mengingatkan pelajar untuk mengingat langkah pencegahan dan pembangunan budaya aman digital dengan cara melindungi data pribadi seperti penggunaan kata sandi kuat juga prinsip literasi digital untuk deteksi hoaks terhadap berbagai berita yang bisa saja simpang siur kebenarannya.
Hasil dari kegiatan sosialisasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan pada diri para pelajar mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya kesadaran hukum dalam penggunaan media digital. Para siswa mengungkapkan bahwa mereka mulai menyadari konsekuensi nyata dari tindakan seperti cyberbullying, judi online, maupun penggunaan pinjol ilegal, yang sebelumnya kerap dianggap sepele atau sekadar mengikuti tren pergaulan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam membentuk pelajar yang lebih cerdas digital juga dibekali dengan kemampuan mengidentifikasi berbagai bentuk ancaman cybercrime serta memberikan wawasan mengenai literasi dan etika digital kepada para pelajar.