Ahmad Dhani Syabilla
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
DILEMA PENEGAK HUKUM
Di sini saya menggunakan kata dilema untuk membahas proses penegakan hukum, namun proses penegakan hukum masih menjadi tanda tanya. Dilema penegakan hukum adalah situasi di mana lembaga penegak hukum sering menghadapi konflik moral dan keputusan sulit dalam menjalankan tugasnya.
Saya mengawalinya dengan menulis tentang bagaimana generasi muda ingin dan agar hukum yang berlaku di negara ini benar-benar ditegakkan dengan cara yang benar-benar adil. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menjadikan negara tercinta ini menjadi lebih baik dan terhormat.
Tentu saja dalam penyelenggaraan keadilan dan kepastian hukum tidak lepas dari aparat penegak hukum yang melaksanakannya. Pada dasarnya undang-undang hanya tersedia dalam format teks dan hukum menjadi kenyataan ketika orang menerapkannya. Hukum yang saya maksud adalah hukum positif, yaitu hukum yang mengatur (hukum pidana). Undang-undang sebagai suatu pasal akan berhasil bila dilaksanakan oleh rakyat, dan yang dipercaya dan diberi wewenang oleh negara untuk menegakkannya adalah rakyat yang menegakkannya.
Masih ada beberapa hal yang menimbulkan pertanyaan. Apakah negara ini sudah semakin matang dan bijaksana dalam hukumnya? Sejujurnya, ini masih jauh dari apa yang saya harapkan, Saat ini Indonesia berada dalam situasi kritis di bidang hukum.
Undang-undang yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat justru berdampak sebaliknya. Efektivitas penegakan hukum hanya berlaku pada masyarakat kecil yang melakukan kejahatan kecil. Di sisi lain, sangat sulit untuk menghubungi pelaku kejahatan berat seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang biasa disebut penjahat kerah putih. Dalam hal ini diperlukan keberanian masyarakat khususnya aparat penegak hukum untuk melakukan terobosan guna menyelesaikan kasus ini (Arianto, 2010: 115).
Bila kita merujuk Berdasarkan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Berdasarkan alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tersimpan penuh makna apabila kita merenunginya dimana negara tercinta ini menginginkan suatu kedamaian, ketertiban dan keadilan, untuk mewujudkan suatu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka pentingnya untuk menjaga agar ketertiban dalam suatu negara ini benar-benar terwujud harus diperlukan suatu alat perlengkapan negara yaitu penegak hukum yang menjalankanya. Penegak hukum sebagai sebuah pemeran dalam suatu negara untuk mempertahankan dan menjaga kedamaian agar terwujudnya kesejahteraan bagi negara tercinta ini.
Kembali ke penegakan hukum, penanggung jawab penegakan hukum mempunyai pengaruh yang sangat besar. Mereka memainkan peranan penting dalam sistem peradilan dan penegakan hukum, sehingga merekalah yang menentukan hasil akhir dari proses penuntutan pidana. Ingat kata-kata Pak Soeljono Soekant.
Agar hukum dapat berjalan dengan baik, diperlukan pemikiran yang baik dalam penegakan hukum. Mentalitas merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penuntutan oleh aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, pengacara). Sekalipun peraturan perundang-undangannya baik, namun jika semangat aparat penegak hukum tidak baik maka akan terjadi kekacauan dalam sistem penegakan hukum.
Penegakan hukum merupakan salah satu hal terpenting dan simbol dari sebuah negara yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (UUD 1945) dengan jelas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan semata (machtsstaat).
Atas dasar itu, penuntutan pidana menjadi standar penindakan sosial dan menentukan terselenggaranya negara hukum yang mampu melindungi seluruh lapisan masyarakat. Penegakan hukum ada di pundak mereka dan merekalah yang bertanggung jawab menegakkan hukum guna mencapai tujuan hukum: keadilan, keuntungan, dan kepastian hukum. Penegakan hukum yang bertanggung jawab dapat diartikan sebagai upaya menyelenggarakan penegakan hukum yang akuntabel kepada masyarakat, bangsa, negara, dan pada puncaknya akuntabilitas kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penegakan hukum erat kaitannya dengan adanya kepastian hukum dalam memahami, menafsirkan, dan menegakkan peraturan perundang-undangan sebagaimana sistem hukum negara saat ini. Penegakan hukum juga mementingkan kepentingan hukum dan terwujudnya keadilan dalam masyarakat.
PERAN PENTING HUKUM DALAM MENEGAKAN KEADILAN
Satipt Rahardjo pernah mengatakan bahwa undang-undang tidak bisa self force, artinya tidak bisa sendirian mewujudkan nilai-nilai dan cita-cita yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Hukum akan kehilangan maknanya jika tidak ditegakkan.
Dalam konteks penegakan hukum, etika dapat diartikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan mana yang benar dan mana yang salah, serta mana yang pantas dan tidak pantas bagi aparat penegak hukum.
Ingat apa yang pernah dikatakan Dr. Mahfud.
Membangun integritas moral dan menaati hukum merupakan hal yang sangat penting dalam bidang ini. Integritas menurut penulis adalah konsistensi dan ketabahan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Sedangkan moralitas merujuk pada seperangkat asas atau kaidah tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, serta menjadi pedoman tindakan aparat penegak hukum dalam memutuskan berbagai permasalahan mengenai pelanggaran hukum yang terjadi.
Integritas moral yang dimaksud adalah kejujuran, keberanian, dan ketegasan dalam menegakan hukum. Urgensi dan prasyarat penting penegakan hukum yang adil dan beradab adalah penegakan hukum yang moralis di tangan penegak hukum yang memiliki integritas dan kompetensi. Tidak mungkin penegakan hukum menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang pada ujungnya mendatangkan kesejahteraan batin rakyat kalau penegakan hukum itu berada di tangan aparat penegak hukum yang korup.
Untuk dapat menjaga moralitas dan keprofesionalan kinerja dalam menegakkan hukum, para penegak hukum wajib menaati kaidah-kaidah dan norma-norma yang ada. Menurut O. Notohamidjojo, norma yang penting dalam penegakan hukum, yaitu:
- Kemanusiaan: Norma kemanusiaan menuntut supaya dalam penegakan hukum, manusia senantiasa diperlakukan sebagai manusia, sebab ia memiliki keluhuran pribadi.
- Keadilan: Keadilan adalah kehendak yang ajeg dan kekal untuk memberikan kepada orang lain apa saja yang menjadi haknya.
- Kejujuran: Pemelihara hukum atau penegak hukum harus bersikap jujur dalam mengurus atau menangani hukum, dengan kata lain setiap ahli hukum diharapkan sedapat mungkin memelihara kejujuran dalam dirinya dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang curang dalam mengurus perkara. Penegak hukum dan penegak keadilan di dalam masyarakat, dalam kedudukannya sebagai profesi luhur, menuntut kejelasan dan kekuatan moral yang tinggi
Membahas penegakan hukum tanpa menyinggung segi manusia yang menjalankan penegakannya, merupakan pembahasan yang steril sifatnya. Apabila membahas penegakan hukum hanya berpegangan pada keharusan-keharusan sebagaimana tercantum dalam ketentuan-ketentuan hukum (peraturan perundang-undangan), hanya akan memperoleh gambaran stereotip yang kosong. Membahas penegakan hukum menjadi berisi apabila dikaitkan pada pelaksanaannya yang konkret oleh manusia. adapun faktor-faktor dalam mempengaruhi menentukan berlakunya hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu .
- Faktor hukum atau peraturan itu sendiri
- Faktor petugas yang menegakkan hukum
- Faktor sarana atau fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum
- Faktor warga masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan hukum
- Faktor budaya atau legal culture
Integritas dalam penegakan hukum merupakan elemen kunci dalam membangun landasan hukum yang lebih baik dan adil di masyarakat. Integritas mengacu pada kualitas karakter dan moral yang mendasari aparat penegak hukum untuk bertindak jujur, adil, dan dapat dipercaya.
Dalam konteks penegakan hukum, integritas mengacu pada kemampuan dan komitmen lembaga penegak hukum untuk mematuhi dan menerapkan hukum tanpa diskriminasi atau korupsi dan dengan konsistensi moral. Penulis berpendapat bahwa untuk benar-benar mewujudkan kesejahteraan nasional, penegakan hukum harus dilakukan dengan baik, membangun sistem hukum yang adil dan tidak memihak, dan yang terpenting, menunjukkan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas.
Integritas dalam penegakan hukum adalah kunci untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan setara kepada seluruh warga negara. Ketika lembaga penegak hukum bertindak dengan integritas, mereka tidak memihak, tanpa memandang etnis, ras, agama, atau status sosial seseorang.
Hal ini penting untuk menegakkan prinsip-prinsip dasar keadilan yang menjadi dasar hukum yang adil. Integritas dalam penegakan hukum merupakan prinsip fundamental yang menjadi landasan sistem hukum yang lebih baik dan adil. Integritas dalam penegakan hukum menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Ketika warga negara merasa penegakan hukum didasarkan pada prinsip kejujuran, maka mereka cenderung lebih kooperatif dan patuh pada hukum. Hal ini dapat mengurangi tingkat ilegalitas dan konflik di masyarakat serta meningkatkan perdamaian dan keamanan. Integritas juga mendukung upaya mencegah dan memberantas meningkatnya kejahatan.
Integritas dalam penegakan hukum menjamin hak asasi manusia dan perlindungan hukum bagi semua orang. artinya setiap orang mempunyai hak yang sama untuk diperlakukan secara adil berdasarkan hukum, tanpa diskriminasi atau penindasan. Integritas menghindari tindakan sewenang-wenang dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa.
Membangun sistem penegakan hukum yang baik dan berwibawa memerlukan aparat penegak hukum yang handal, tangguh mental, dan memiliki pemahaman hukum yang menyeluruh. Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan pelatihan dan pengetahuan aparat penegak hukum, khususnya pengetahuan fiqih dan pengetahuan tentang Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui pengetahuan yang terintegrasi tersebut, aparat penegak hukum tidak hanya memahami hukum sebagai kumpulan ketentuan hukum dan peraturan, namun juga mampu memahami makna hukum secara lebih luas dan rinci, sehingga memungkinkan aparat penegak hukum untuk memahami hukum secara lebih luas, Suatu tingkat kepastian hukum, namun juga tingkat keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.