Suaibah Hasibuan
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Hukum sering dipahami sebagai aturan tertulis yang dibuat oleh negara dan berlaku mengikat bagimasyarakat. Cara pandang tersebut memang penting, tetapi kehidupan hukum sebenarnya jauh lebih luas karena masyarakat juga memiliki aturan yang tumbuh dari kebiasaan dan nilai yang mereka yakini.Dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak masyarakat yang menyelesaikan persoalan berdasarkan adat, kebiasaan, kesepakatan bersama, atau nilai yang telah diwariskan secara turun-temurun. Aturan semacam ini sering disebut sebagai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.Keberadaan living law menunjukkan bahwa hukum tidak selalu lahir dari lembaga negara. Suatu aturan dapat memperoleh kekuatan sosial karena diterima, dipatuhi, dan dianggap adil oleh masyarakat yang menjalankannya.Persoalannya muncul ketika hukum yang hidup tersebut berhadapan dengan hukum tertulis. Perbedaan nilai, prosedur, maupun cara penyelesaian masalah dapat menimbulkan pertanyaan mengenai aturan mana yang harus dijadikan dasar.
Hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya lahir dari pengalaman sosial. Ketika suatu kebiasaan dilakukan berulang kali dan masyarakat menganggapnya sebagai sesuatu yang patut, kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi pedoman dalam mengatur hubungan sosial.
Contohnya dapat ditemukan dalam masyarakat adat yang memiliki aturan mengenai perkawinan, pembagian warisan, penguasaan tanah, penyelesaian perselisihan, hingga hubungan antaranggota masyarakat. Aturan tersebut mungkin tidak tertulis, tetapi memiliki pengaruh nyata terhadap perilaku masyarakat.Di sinilah terlihat bahwa efektivitas hukum tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan sanksi. Kepatuhan juga dapat muncul karena adanya rasa memiliki terhadap aturan yang berlaku dalam lingkungan sosial.
Dalam kondisi tertentu, hukum yang hidup dapat menjadi solusi ketika hukum tertulis belum mampu menjawab persoalan masyarakat secara konkret. Norma lokal terkadang lebih memahami keadaan sosial karena terbentuk dari pengalaman masyarakat itu sendiri.Penyelesaian sengketa melalui musyawarah adat menjadi salah satu contoh. Masyarakat dapat mencari jalan keluar dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan, keseimbangan sosial, dan pemulihan hubungan yang terganggu.Pendekatan tersebut, memiliki nilai penting karena tujuan penyelesaian perkara tidak selalu berhenti pada pemberian hukuman. Dalam beberapa komunitas, menjaga kembali hubungan sosial justru menjadi bagian utama dari penyelesaian konflik.
Keberadaan hukum yang hidup juga dapat membantu hukum nasional menjadi lebih responsif. Negara dapat memahami bahwa kebutuhan hukum masyarakat berbeda-beda dan tidak seluruh persoalan dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan yang seragam.
Persoalan muncul apabila hukum yang hidup digunakan tanpa batas yang jelas. Norma masyarakat dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga penerapannya berpotensi menghasilkan perlakuan yang berbeda terhadap persoalan yang sebenarnya serupa.Kepastian hukum membutuhkan aturan yang dapat diketahui dan diprediksi oleh masyarakat. Jika seseorang tidak mengetahui norma apa yang akan digunakan dalam suatu perkara, muncul risiko ketidakpastian mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi dari suatu perbuatan.Masalah juga dapat terjadi ketika kebiasaan tertentu bertentangan dengan hak asasi manusia atau peraturan perundang-undangan. Suatu praktik tidak otomatis menjadi benar hanya karena telah dilakukan secara turun-temurun.Dalam keadaan seperti ini, negara memiliki tanggung jawab untuk menentukan batas antara penghormatan terhadap nilai masyarakat dan kewajiban menjaga prinsip hukum nasional. Pengakuan terhadap living law perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih luas.
Indonesia memiliki kondisi yang membuat hubungan antara hukum negara dan hukum yang hidup menjadi sangat penting. Keberagaman masyarakat menghasilkan berbagai norma adat yang memiliki karakter berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.Konstitusi sendiri memberikan ruang bagi keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum nasional tidak sepenuhnya meniadakan keberadaan hukum yang berkembang dalam masyarakat.Dalam persoalan menjadi lebih kompleks ketika hukum adat berkaitan dengan bidang yang telah diatur secara rinci oleh negara, seperti pertanahan. Sengketa dapat muncul ketika masyarakat merasa memiliki hak berdasarkan adat, sedangkan negara atau pihak lain menggunakan bukti dan prosedur berdasarkan hukum tertulis.Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa konflik hukum sering kali bukan sekadar persoalan mengenai aturan mana yang benar. Ada persoalan sejarah, kepentingan ekonomi, identitas masyarakat, dan hubungan sosial yang ikut memengaruhi penerapan suatu norma.
Kepastian hukum memang diperlukan agar masyarakat mempunyai pedoman yang jelas. Namun, kepastian yang terlalu kaku dapat menghasilkan keputusan yang secara formal benar, tetapi belum tentu mampu menjawab rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.Sebaliknya, menjadikan seluruh kebiasaan masyarakat sebagai hukum juga bukan pilihan yang sederhana. Tidak semua kebiasaan memiliki nilai yang sesuai dengan perkembangan hukum, terutama ketika berhadapan dengan prinsip kesetaraan, perlindungan hak, dan kepentingan umum.Posisi living law seharusnya ditempatkan sebagai salah satu sumber pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat, bukan sebagai alasan untuk mengabaikan hukum nasional. Norma sosial dapat menjadi bahan pertimbangan selama penerapannya memiliki dasar dan batas yang dapat dipertanggungjawabkan.Hakim juga memiliki peran penting dalam menemukan dan memahami nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia, tugas tersebut dapat membantu hukum tetap memiliki hubungan dengan kenyataan sosial tanpa menghilangkan prinsip kepastian hukum.
Hukum yang hidup dapat menjadi sumber pembaruan hukum apabila negara mampu mengidentifikasi nilai masyarakat yang masih relevan. Proses tersebut memungkinkan hukum berkembang berdasarkan kebutuhan nyata, bukan semata-mata berdasarkan konstruksi normatif.Masalahnya terletak pada proses seleksi. Nilai yang akan diakomodasi harus diuji melalui prinsip konstitusi, hak asasi manusia, kepentingan umum, serta kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional.Pendekatan semacam itu membuat hukum menjadi lebih dinamis.Masyarakat tetap memiliki ruang untuk mempertahankan identitas dan nilai lokal, sementara negara tetap menjalankan fungsi untuk menjaga keteraturan dan perlindungan hukum.Dengan cara tersebut, living law tidak ditempatkan sebagai pesaing hukum tertulis. Keduanya dapat berhubungan dalam batas tertentu, dengan hukum nasional sebagai kerangka yang memastikan bahwa keberagaman norma tidak berubah menjadi ketidakpastian.Hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya dapat menjadi solusi maupun ancaman bagi kepastian hukum. Nilainya sebagai solusi terlihat ketika norma tersebut mampu menyelesaikan persoalan secara sesuai dengan kondisi sosial, sedangkan risikonya muncul ketika penerapannya tidak memiliki batas yang jelas.Menurut pandangan saya , persoalan utamanya bukan memilih antara hukum tertulis atau living law. Tantangan yang lebih penting adalah membangun hubungan yang seimbang agar hukum mampu mengikuti kehidupan masyarakat tanpa kehilangan kepastian, keadilan, dan batas-batas konstitusional.Hukum yang baik seharusnya tidak berdiri terlalu jauh dari masyarakat yang diaturnya. Ketika hukum mampu memahami nilai yang benar-benar hidup, tetapi tetap memberikan batas yang jelas terhadap penerapannya, keberadaan living law dapat menjadi bagian dari perkembangan hukum Indonesia, bukan sumber ketidakpastian.