Wilwin Daeli
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Putusan Mahkamah Agung Nomor 704 K/Pdt.Sus-BPSK/2023 merupakan putusan yang sangat relevan dalam menjawab kebimbangan mengenai eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tengah maraknya perjanjian baku dalam transaksi digital. Putusan ini lahir dari sengketa konsumen yang diawali di tingkat BPSK, kemudian diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, dan akhirnya sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Permasalahan utama dalam perkara ini adalah dalil pelaku usaha yang menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang karena dalam perjanjian telah disepakati klausula arbitrase. Dalil tersebut sering digunakan pelaku usaha untuk menghindari penyelesaian di BPSK yang dinilai lebih berpihak kepada konsumen.
Majelis Hakim Agung dalam pertimbangannya dengan tegas menolak dalil tersebut. Mahkamah Agung berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen diberikan kebebasan untuk memilih mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui BPSK maupun melalui Pengadilan. Keberadaan klausula arbitrase tidak serta merta menghapus kewenangan BPSK, karena hukum perlindungan konsumen bersifat lex specialis dan mengedepankan perlindungan kepada pihak yang lemah.
Kedua, terkait klausula baku. Pasal 18 UUPK dengan jelas melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab, penolakan pengembalian barang, atau memberikan kuasa sepihak. Dalam perspektif Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, suatu perjanjian harus memenuhi syarat sepakat, cakap, objek tertentu, dan causa yang halal, serta harus dilaksanakan dengan itikad baik. Klausula baku yang dibuat tanpa negosiasi dan memberatkan konsumen jelas bertentangan dengan asas itikad baik dan asas keseimbangan.
Implikasi dari Putusan Nomor 704 ini sangat besar. Pertama, memperkuat legitimasi BPSK sebagai forum yang cepat, murah, dan berkeadilan. Kedua, memberikan peringatan kepada pelaku usaha, khususnya e-commerce dan jasa keuangan, agar tidak semena-mena mencantumkan klausula eksonerasi. Ketiga, memberikan kepastian hukum bagi konsumen bahwa haknya untuk mendapatkan keadilan tidak dapat dibatasi oleh perjanjian baku sepihak.
Sebagai mahasiswa Ilmu Hukum Kelas 05HUKE013, saya berpendapat bahwa putusan ini harus menjadi yurisprudensi yang disosialisasikan secara luas. Di era transformasi digital, dimana hampir semua transaksi menggunakan perjanjian baku digital (klik-wrap agreement), perlindungan konsumen harus menjadi prioritas. Negara hadir melalui BPSK dan Mahkamah Agung untuk memastikan asas keadilan substantif benar-benar terwujud, bukan hanya keadilan formalitas.