Muhammad Teguh Ramadhan
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Pendahuluan
Hukum waris merupakan salah satu bagian penting dalam hukum perdata yang mengatur mengenai peralihan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Di Indonesia, pengaturan mengenai waris tidak hanya bersumber dari satu sistem hukum. Dalam praktiknya, terdapat hukum waris yang bersumber dari KUHPerdata dan hukum waris Islam yang memiliki ketentuan serta prinsip pembagian yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan permasalahan ketika terjadi sengketa di antara anggota keluarga mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian yang seharusnya diterima.
Perbedaan sistem pembagian waris tersebut perlu dipahami secara tepat agar penyelesaian sengketa tidak menimbulkan ketidakadilan atau konflik yang semakin besar dalam keluarga. Oleh karena itu, diperlukan analisis hukum untuk menentukan ketentuan waris yang berlaku terhadap suatu kasus, hak masing-masing ahli waris, serta cara penyelesaian apabila terjadi perselisihan. Penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah keluarga maupun melalui lembaga peradilan yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kisah Nyata
Kasus Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 3562/Pdt.G/PA.SBY/2023 adalah sengketa waris antara istri ketiga almarhum Munir dengan ahli waris dari istri pertama dan kedua. Yang disengketakan adalah tanah sekitar 189,44 m² di Kalirungkut, Surabaya, yang di atasnya terdapat rumah kos dua lantai.
Istri ketiga menganggap dirinya sebagai istri sah ketika Munir meninggal sehingga mengajukan tuntutan atas objek tersebut. Namun, dari fakta yang dibahas dalam putusan, tanah tersebut sudah menjadi milik Munir sebelum ia menikah dengan istri ketiga pada 6 Desember 2009. Karena itu, persoalan utamanya adalah menentukan status tanah tersebut dan siapa yang memiliki hak atas harta warisan. Perkara kemudian diselesaikan di Pengadilan Agama Surabaya karena termasuk perkara waris bagi pihak yang beragama Islam. Kasus ini menunjukkan bahwa dalam warisan, perlu dibedakan antara harta bawaan, harta bersama, dan harta peninggalan, terutama ketika pewaris pernah menikah lebih dari satu kali.
Pendapat Penulis
Perbedaan antara hukum waris KUHPerdata dan hukum waris Islam merupakan hal yang wajar karena keduanya memiliki dasar dan prinsip yang berbeda. KUHPerdata mengatur pewarisan berdasarkan hubungan darah dan perkawinan serta mengenal pembagian berdasarkan golongan ahli waris. Sementara itu, hukum waris Islam yang diterapkan bagi umat Islam melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) menentukan siapa yang menjadi ahli waris dan bagian masing-masing berdasarkan ketentuan hukum Islam.
Permasalahan waris sebaiknya tidak hanya dilihat dari besar kecilnya bagian yang diterima oleh ahli waris, tetapi juga dari sistem hukum yang berlaku terhadap pewaris dan para ahli waris. Bagi masyarakat Muslim, penyelesaian perkara waris pada dasarnya berada dalam kewenangan Pengadilan Agama dan menggunakan ketentuan hukum Islam yang berlaku. kasus yang menimbulkan perbedaan pendapat mengenai pembagian warisan, langkah yang paling tepat adalah terlebih dahulu menentukan status pewaris, ahli waris, harta peninggalan, serta hukum yang berlaku. Setelah itu, penyelesaian sebaiknya diusahakan melalui musyawarah keluarga. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang. Dengan demikian, tujuan utama penyelesaian waris adalah memberikan kepastian mengenai hak masing-masing pihak sekaligus mencegah konflik keluarga yang berkepanjangan.
Solusi
Perbedaan hukum waris antara KUHPerdata dan hukum Islam tidak harus menjadi sumber konflik di masyarakat. Solusinya adalah masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu hukum mana yang berlaku bagi dirinya, siapa saja ahli waris yang sah, serta status harta yang akan diwariskan. Untuk masyarakat Muslim, pembagian waris dapat mengacu pada hukum Islam dan KHI, sedangkan dalam kelompok masyarakat yang tunduk pada KUHPerdata, pembagian dapat mengikuti ketentuan KUHPerdata.
Selain itu, musyawarah keluarga sebaiknya menjadi langkah awal sebelum membawa persoalan waris ke pengadilan. Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, masyarakat dapat meminta bantuan notaris, advokat, atau lembaga bantuan hukum untuk memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apabila tetap terjadi sengketa, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui pengadilan yang berwenang. Solusi yang paling penting adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum waris, membuat kesepakatan secara tertulis, dan mengutamakan musyawarah. Perbedaan sistem hukum di Indonesia sebaiknya tidak dipandang sebagai alasan untuk saling bertentangan, tetapi diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku terhadap masing-masing perkara.
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara hukum waris KUHPerdata dan hukum waris Islam terjadi karena keduanya memiliki dasar, prinsip, dan ketentuan pembagian yang berbeda. Dalam masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman sistem hukum, perbedaan tersebut dapat menimbulkan perselisihan apabila para ahli waris tidak memahami hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penentuan hukum waris harus memperhatikan status pewaris, ahli waris, serta ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara tersebut. penyelesaian sengketa waris sebaiknya mengutamakan musyawarah dan kekeluargaan. Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat meminta bantuan ahli hukum atau menyelesaikan perkara melalui pengadilan yang berwenang. Dengan adanya pemahaman hukum yang baik, kesepakatan yang jelas, dan penyelesaian yang sesuai dengan hukum, diharapkan sengketa waris dapat diselesaikan secara adil serta tidak menimbulkan konflik keluarga yang berkepanjangan.