Perjanjian Lisan Sah, Tetapi Mengapa Sulit Dibuktikan?

Anisa Putri Maharani

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Dalam kehidupan sehari-hari, kesepakatan sering kali dibuat hanya melalui ucapan. Mulai dari meminjam uang kepada teman, melakukan jual beli, hingga menyewa barang, semuanya bisa dilakukan tanpa dokumen tertulis. Selama kedua pihak saling percaya, kesepakatan tersebut biasanya dianggap cukup. Namun, persoalan baru muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi janji atau bahkan menyangkal pernah membuat kesepakatan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah perjanjian lisan tetap memiliki kekuatan hukum ketika terjadi sengketa?

Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian tidak selalu harus dibuat secara tertulis agar sah. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa bentuk tertulis bukan merupakan syarat umum bagi sahnya setiap perjanjian.

Selain itu, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, kesepakatan yang sah tetap mengikat para pihak, termasuk ketika kesepakatan tersebut dilakukan secara lisan, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang mensyaratkan bentuk tertentu.

Meskipun demikian, keabsahan perjanjian dan kemampuan membuktikannya merupakan dua persoalan yang berbeda. Perjanjian lisan mungkin sah secara hukum, tetapi belum tentu mudah dibuktikan ketika salah satu pihak mengingkari kesepakatan.

Sebagai contoh, seseorang meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada temannya dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu enam bulan. Pada awalnya, kedua pihak mungkin tidak merasa perlu membuat surat perjanjian karena sudah saling mengenal dan percaya. Namun, ketika waktu pembayaran tiba dan peminjam tidak mengembalikan uang tersebut, persoalan dapat berkembang menjadi sengketa apabila peminjam menyangkal adanya utang atau memiliki pemahaman berbeda mengenai waktu pembayaran.

Dalam situasi seperti ini, pihak yang merasa dirugikan perlu menunjukkan bukti bahwa kesepakatan tersebut benar-benar terjadi. Pasal 1866 KUHPerdata mengenal alat bukti dalam perkara perdata berupa bukti tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Bukti percakapan WhatsApp, bukti transfer, kuitansi, maupun keterangan saksi dapat membantu memperjelas hubungan hukum antara para pihak, sepanjang memenuhi ketentuan pembuktian yang berlaku.

Menurut saya, persoalan utama perjanjian lisan bukan terletak pada anggapan bahwa perjanjian tersebut tidak sah, melainkan pada risiko pembuktian ketika terjadi perselisihan. Masyarakat sering kali lebih mengutamakan rasa percaya daripada kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Padahal, hubungan yang awalnya berjalan baik belum tentu bebas dari masalah di kemudian hari.

Perjanjian tertulis bukan berarti para pihak saling mencurigai. Justru, dokumen tertulis dapat menjadi bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak agar tidak terjadi perbedaan penafsiran. Dengan mencantumkan jumlah pembayaran, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta akibat apabila salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan, potensi sengketa dapat dikurangi.

Oleh karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri untuk mendokumentasikan kesepakatan, terutama dalam transaksi bernilai besar atau yang menimbulkan kewajiban dalam jangka panjang. Apabila kesepakatan sudah dilakukan secara lisan, para pihak sebaiknya tetap menyimpan bukti pendukung, seperti percakapan elektronik, bukti transfer, atau identitas saksi yang mengetahui adanya kesepakatan. Untuk transaksi yang kompleks, konsultasi hukum juga dapat menjadi langkah pencegahan.

Pada akhirnya, perjanjian lisan tetap memiliki tempat dalam hubungan hukum perdata. Namun, keabsahan suatu perjanjian tidak serta-merta membuat pembuktiannya menjadi mudah. Masyarakat perlu memahami bahwa kepercayaan memang penting dalam membangun hubungan, tetapi kepastian hukum juga diperlukan untuk melindungi kepentingan semua pihak. Membuat perjanjian secara tertulis bukan sekadar formalitas, melainkan langkah sederhana untuk mencegah persoalan yang lebih besar di kemudian hari.