Tanggung Jawab Penjual Atas Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Deskripsi Dalam Transaksi Online

R. Amandra Arieyantho Putra

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Pendahuluan

Perkembangan teknologi saat ini membuat kegiatan jual beli menjadi semakin mudah. Masyarakat tidak harus datang langsung ke toko untuk membeli suatu barang karena transaksi dapat dilakukan melalui marketplace atau media sosial. Konsumen cukup memilih barang, membaca deskripsi, melakukan pembayaran, kemudian barang akan dikirim oleh penjual. Meskipun memberikan banyak kemudahan, transaksi online juga mempunyai risiko, salah satunya adalah barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh penjual.

Dalam transaksi online, konsumen pada dasarnya tidak dapat melihat atau memeriksa barang secara langsung sebelum melakukan pembelian. Konsumen hanya mengandalkan foto, spesifikasi, harga, dan keterangan yang diberikan penjual. Oleh karena itu, informasi yang diberikan oleh penjual menjadi sangat penting dalam menentukan keputusan konsumen untuk melakukan transaksi.

Permasalahan muncul ketika barang yang diterima ternyata berbeda dengan apa yang ditawarkan. Misalnya, konsumen membeli handphone yang menurut deskripsi memiliki kapasitas penyimpanan 256 GB, tetapi setelah diterima ternyata hanya memiliki kapasitas 128 GB. Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah penjual dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami konsumen.

Permasalahan Hukum

Permasalahan yang dibahas adalah apakah penjual dapat dimintai pertanggungjawaban apabila barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan deskripsi atau informasi yang diberikan dalam transaksi online?

Dasar Hukum

Hubungan antara penjual dan pembeli dalam transaksi online pada dasarnya merupakan hubungan hukum yang dapat melahirkan perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.^1

Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pasal tersebut juga berkaitan dengan kewajiban para pihak untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.^2

Selain KUHPerdata, persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.^3

Analisis

Menurut pendapat saya, penjual dapat dimintai pertanggungjawaban apabila barang yang diterima konsumen terbukti tidak sesuai dengan deskripsi yang diberikan pada saat transaksi. Hal ini karena deskripsi produk merupakan salah satu informasi yang digunakan konsumen untuk menentukan apakah akan membeli barang tersebut atau tidak.

Dalam contoh pembelian handphone dengan kapasitas 256 GB tetapi yang diterima hanya 128 GB, terdapat perbedaan antara barang yang ditawarkan dengan barang yang diserahkan. Konsumen melakukan pembayaran berdasarkan informasi yang diberikan oleh penjual. Oleh karena itu, apabila perbedaan tersebut memang berasal dari kesalahan penjual dan bukan karena kesalahan konsumen, maka penjual seharusnya bertanggung jawab atas ketidaksesuaian tersebut.

Jika dikaitkan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat para pihak. Artinya, penjual tidak hanya berkewajiban mengirimkan barang kepada konsumen, tetapi juga harus menyerahkan barang sebagaimana yang telah disepakati. Dengan demikian, apabila spesifikasi barang yang diberikan berbeda dengan kesepakatan, dapat timbul persoalan mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian.

Dari sisi perlindungan konsumen, posisi konsumen juga cukup jelas. Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur mengenai barang yang dibelinya. Hal ini sangat penting dalam transaksi online karena konsumen tidak dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap barang sebelum pembayaran dilakukan.

Menurut saya, apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian, penyelesaian yang paling tepat pada tahap awal adalah konsumen meminta penjual mengganti barang dengan barang yang sesuai atau mengembalikan uang yang telah dibayarkan. Konsumen juga perlu menyimpan bukti berupa tangkapan layar deskripsi produk, bukti pembayaran, percakapan dengan penjual, serta foto atau video barang ketika diterima. Bukti tersebut penting apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.

Namun, tidak semua perbedaan antara barang yang diterima dengan harapan konsumen dapat langsung dianggap sebagai kesalahan penjual. Apabila penjual sejak awal telah menjelaskan kondisi barang secara lengkap dan konsumen tetap melakukan pembelian, maka keadaan tersebut harus dianalisis secara berbeda. Oleh karena itu, yang paling penting adalah melihat informasi yang diberikan sebelum transaksi dan kesepakatan yang terjadi antara penjual dan konsumen.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penjual dapat dimintai pertanggungjawaban apabila barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan deskripsi atau informasi yang diberikan pada saat transaksi online dan ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh kesalahan penjual. Hal ini berkaitan dengan prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak serta kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.

Menurut pendapat saya, transaksi online tetap merupakan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi penjual maupun konsumen. Oleh karena itu, penjual tidak cukup hanya memastikan barang sampai kepada konsumen, tetapi juga harus memastikan bahwa barang yang dikirim sesuai dengan apa yang telah ditawarkan dan disepakati. Apabila terjadi ketidaksesuaian, konsumen mempunyai dasar untuk meminta penyelesaian berupa penggantian barang atau pengembalian uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan Kaki

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1320.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1338.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 7.