Pemilu Lokal di Daerah Pasca 2029 Terhadap Masa Jabatan DPRD

Dr. Edi Sofwan, S.Hi., M.H.

Dosen Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Lanskap hukum tata negara Indonesia mengalami pergeseran paradigmatik pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini secara mendasar mengubah arsitektur keserentakan pemilihan umum di Indonesia dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan pemilu lokal. Namun, di balik semangat penataan sistem ketatanegaraan tersebut, muncul implikasi hukum yang sangat krusial terkait kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya mengenai keberlangsungan masa jabatan dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pasca tahun 2029.

Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa model pemilu “lima kotak” yang menggabungkan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara simultan sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 / UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat.

Sebagai gantinya, Mahkamah menetapkan rekonfigurasi baru yang membagi jadwal pemilu menjadi dua gelombang:

  1. Pemilu Nasional: Memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI.
  2. Pemilu Lokal/Daerah: Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam amarnya, MK memutuskan bahwa Pemilu Lokal dilaksanakan dalam rentang waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan (24–30 bulan) setelah pelantikan anggota DPR RI/DPD RI atau pelantikan Presiden/Wakil Presiden hasil Pemilu Nasional 2029.

Permasalahan hukum utama timbul dari jeda waktu (time lag) tersebut. Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 memiliki masa jabatan lima tahun yang menurut hukum akan berakhir pada tahun 2029. Sementara itu, Pemilu Lokal untuk memilih anggota DPRD yang baru akan diselenggarakan pada rentang tahun 2031 atau 2032. Kondisi ini menyebabkan terjadinya kesenjangan waktu selama 2 hingga 2,5 tahun. Sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 124/PUU-XXIII/2025, Putusan 135/2024 tidak secara otomatis memperpanjang masa jabatan DPRD, melainkan menyerahkan pembentukan norma transisi kepada pembentuk undang-undang.

Aturan Pj Kepala Daerah Apakah Berlaku Pasca 2029

Untuk posisi eksekutif daerah, ketiadaan kepala daerah definitif pasca berakhimya masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 (yang dilantik pada 2025 dan berakhir pada 2030 sesuai Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016) secara teknis-normatif tidak memicu kekosongan hukum murni (pure legal vacuum). Hal ini dikarenakan hukum positif Indonesia telah menyediakan mekanisme pengisian jabatan melalui Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Berdasarkan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah pusat memiliki kewenangan normatif untuk mengangkat Pj Gubernur (dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) serta Pj Bupati/Walikota (dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) dengan masa jabatan 1 tahun yang dapat diperpanjang.

Namun, apabila aturan Pj Kepala Daerah ini terus diterapkan pasca 2029 untuk menjembatani jeda 2–2,5 tahun hingga Pemilu Lokal 2031/2032, timbul permasalahan hukum ketatanegaraan yang serius:

  • Defisit Legitimasi Demokratis: Pengangkatan Pj Kepala Daerah secara masif dan dalam durasi yang sangat panjang menciptakan pemerintahan teknokratis-birokratis yang tidak memiliki mandat politik langsung dari rakyat. Hal ini berpotensi mencederai prinsip demokrasi lokal yang diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
  • Erosi Otonomi Daerah: Dominasi penunjukan pejabat oleh pemerintah pusat dalam waktu lama berisiko menarik kembali kewenangan daerah ke pusat (sentralisasi terselubung) serta melemahkan akuntabilitas publik di daerah.

Kekosongan Hukum Regulasi DPRD Pasca Pemilu 2029

Berbeda dengan lembaga eksekutif, permasalahan di tingkat legislatif daerah jauh lebih krusial. Berdasarkan Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun dan berakhir saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Dalam hukum tata negara Indonesia, “TIDAK DIKENAL” adanya pranata “Penjabat (Pj) Anggota DPRD” maupun wakil rakyat sementara. Ketika masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada tahun 2029, sementara Pemilu Lokal baru digelar pada 2031/2032, terjadi kekosongan hukum murni (true rechtsvacuum) pada lembaga perwakilan daerah.

Ketiadaan regulasi transisi yang mengatur keberadaan DPRD dalam jeda 2–2,5 tahun tersebut berdampak fatal terhadap tiga fungsi konstitusional DPRD:

  1. Fungsi Legislasi: Daerah tidak dapat membentuk atau merevisi Peraturan Daerah (Perda) karena tidak ada lembaga legislatif yang sah untuk membahas dan menyetujui Perda bersama Kepala Daerah/Pj.
  2. Fungsi Penganggaran (Budgeting): Penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta APBD Perubahan akan mengalami kelumpuhan total, sebab penetapan APBD membutuhkan persetujuan bersama DPRD.
  3. Fungsi Pengawasan (Checks and Balances): Tidak ada lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan daerah dan penggunaan anggaran oleh Pj Kepala Daerah, sehingga menghancurkan prinsip akuntabilitas vertikal.

Langkah Hukum Akibat Kekosongan Hukum DPRD Daerah

Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum (erga omnes), fakta adanya kekosongan hukum ini menuntut tanggung jawab penuh dari DPR RI dan Presiden selaku pembentuk undang-undang untuk segera mengambil langkah hukum reaktif dan terencana.

Langkah hukum yang harus ditempuh adalah segera melakukan reformasi legislasi secara menyeluruh melalui pembentukan Undang-Undang Pemilihan Umum yang Baru (atau Omnibus Law Kepemiluan). DPR RI tidak boleh membiarkan terjadinya kelambatan legislasi (legislative lag) atau menunda pembentukan norma hingga mendekati tahapan Pemilu 2029.

Pembentuk undang-undang harus memprioritaskan penyusunan undang-undang baru ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan beberapa peraturan Perundang-Undangan terhadap Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024, diantaranya adalah:

  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
  • UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada; serta
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Langkah ini bertujuan menciptakan kerangka hukum transisi (bridging regulations) yang menjamin kepastian hukum, mencegah constitutional deadlock, dan menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkelanjutan.

Solusi Alternatif Pasca Pemilu 2029 untuk Menghadapi Kekosongan Hukum DPRD

Untuk mengatasi kekosongan hukum pada DPRD Daerah pasca tahun 2029, pembentuk undang-undang harus merumuskan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) yang rasional dan proporsional dalam UU Pemilu yang baru.

Berikut adalah solusi alternatif yang paling memadai secara hukum dan konstitusional:

  1. Rekayasa Konstitusional Perpanjangan Masa Jabatan Terbatas

Pilihan yang paling logis dan konstitusional adalah membuat norma transisi yang memperpanjang secara terbatas dan sementara masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga dilantik dan diucapkannya sumpah/janji oleh anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031/2032 (maksimal 2,5 tahun).

  • Dasar Hukum: Meskipun secara tekstual perpanjangan masa jabatan melebihi lima tahun berpotensi bersinggungan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, dalam doktrin hukum tata negara langkah ini dapat dibenarkan sebagai permissible constitutional exception (pengecualian konstitusional yang sah) demi menjaga continuity of governance (kesinambungan pemerintahan) dan menghindari kelumpuhan negara. Hal ini memiliki preseden sejarah dalam hukum ketatanegaraan Indonesia, seperti perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 1971 hingga 1977.
  • Konstruksi Mandat: Perpanjangan ini harus dirumuskan secara cermat sebagai penjagaan fungsi kelembagaan secara transisional, bukan pemberian mandat politik/elektoral baru. Undang-undang harus menegaskan bahwa perpanjangan ini bersifat sementara, berakhir secara otomatis saat DPRD baru terbentuk, dan tidak dapat diperpanjang kembali.
  1. Harmonisasi Ketentuan Pelengkap dalam UU Pemilu yang baru Oleh DPR RI

Norma transisi perpanjangan masa jabatan DPRD dalam UU Pemilu yang baru juga wajib mengharmonisasikan aturan teknis pendukung, meliputi:

  • Keberlanjutan mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) agar komposisi DPRD tetap sah;
  • Kedudukan dan kewenangan pimpinan DPRD selama masa transisi; serta
  • Kepastian titik akhir masa transisi yang terhubung langsung dengan jadwal pelantikan hasil Pemilu Lokal.
  1. Pilihan yang Harus Dihindari
  • Membentuk “DPRD Sementara” melalui Penunjukan: Model pengangkatan anggota DPRD sementara harus ditolak karena merusak hakikat DPRD sebagai lembaga perwakilan politik yang wajib memperoleh legitimasi melalui pemilu.
  • Penyelenggaraan Pemilu Sela (Interim Election) Khusus DPRD pada 2029: Menggelar pemilu khusus DPRD pada 2029 hanya untuk masa jabatan 2,5 tahun sangat tidak efisien secara anggaran dan logistik, serta bertentangan dengan tujuan dasar Putusan MK 135/2024 untuk mengurangi beban pemilu.
  1. Alternatif akhir Pembuatan Perpu oleh Presiden Jika DPR RI Tidak Segera Membentuk UU Pemilu yang Baru

Meskipun ada pemberitaan yang kontroversial apabila DPR RI mengalami kemandekan legislatif (legislative sluggishness/inertia) atau gagal menyepakati revisi UU Pemilu sebelum siklus Pemilu 2029 dimulai, timbul pertanyaan tata negara: Dapatkah Presiden mengambil alih keadaan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)?

Secara hukum tata negara, penerbitan Perpu oleh Presiden merupakan instrumen konstitusional yang sah dan dibenarkan sebagai jalan keluar darurat (emergency constitutional mechanism):

  • Dasar Konstitusional dan Parameter “Kegentingan yang Memaksa”

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden berhak menetapkan Perpu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Mengacu pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 serta konsiderans undang-undang kepemiluan terdahulu (seperti Perpu No. 1 Tahun 2022 / UU No. 7 Tahun 2023), penerbitan Perpu Pemilu memenuhi tiga parameter objektif:

  1. Kebutuhan Mendesak: Adanya ancaman kelumpuhan total tata kelola pemerintahan daerah pada tahun 2029 akibat berakhirnya masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 tanpa adanya lembaga perwakilan pengganti.
  2. Kekosongan Hukum (Legal Vacuum): Belum adanya norma hukum peralihan yang mengatur status, masa jabatan, dan legalitas fungsi DPRD pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024.
  3. Keterbatasan Waktu Prosedur Legislasi Biasa: Proses pembentukan undang-undang melalui DPR RI memerlukan waktu yang panjang dan rawan kebuntuan politik (political deadlock), sementara kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu Lokal 2031/2032 serta anggaran dan tahapan pemilu oleh KPU/Bawaslu membutuhkan penetapan segera.
  • Subansi Muatan Perpu Pemilu Transisi

Dalam Perpu tersebut, Presiden dapat memuat ketentuan transisi yang mengatur rekayasa konstitusional (constitutional engineering), meliputi:

  1. Perpanjangan masa jabatan terbatas bagi anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga dilantiknya DPRD hasil Pemilu Lokal 2031/2032;
  2. Penyesuaian jadwal dan tahapan teknis penyelenggaraan Pemilu Lokal pasca 2029; serta
  3. Ketentuan pengisian jabatan transisional dan mekanisme PAW DPRD selama masa peralihan.

Penerbitan Perpu walaupun tidak permanen tetap harus tunduk pada prinsip checks and balances. Sesuai Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945, Perpu tersebut wajib diajukan kepada DPR RI pada masa persidangan berikutnya untuk mendapat persetujuan. Jika disetujui, Perpu menjadi Undang-Undang; jika ditolak, Perpu harus dicabut. Namun lagi-lagi kekuasaan legislasi ada di DPR RI. Presiden harus meyakinkan DPR langkah Pembentukan PERPU menjamin bahwa tindakan darurat tersebut tetap berakar pada legitimasi konstitusional.

 

Sebagai penutup penulis menekankan bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 bersifat final, mengikat, dan berlaku erga omnes, sehingga pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun tetap berlaku secara sah dan konstitusional sekalipun DPR RI tidak membentuk undang-undang pemilu yang baru dan Presiden tidak menerbitkan Perpu. Kendati pemisahan jadwal pemilu tersebut tetap mengikat, ketiadaan tindak lanjut legislasi maupun Perpu memicu kekosongan hukum murni (true rechtsvacuum) pada tingkat legislatif daerah. Kondisi ini timbul karena hukum tata negara Indonesia tidak mengenal pranata Penjabat (Pj) Anggota DPRD. Akibatnya, ketika masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada tahun 2029, tidak ada dasar hukum teknis yang mengatur keberlanjutan status, kewenangan, maupun keanggotaan DPRD, yang pada akhirnya berisiko melumpuhkan pelaksanaan fungsi legislasi (pembentukan Perda), fungsi penganggaran (penetapan APBD), dan fungsi pengawasan di daerah selama masa transisi.

Daftar Pustaka

Bachtiar. (2026, 29 September). Pemilu lokal dan masa jabatan DPRD. Sultrademo.co. https://sultrademo.co/pemilu-lokal-dan-masa-jabatan-dprd/

Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi RI.

Sofwan, E., & Bachtiar. (2026). Politik hukum pembaharuan sistem pemilihan umum di Indonesia. Yayasan Kayyis Mulia Jaya.

Sofwan, E., Prayitno, I. H., & Asmawi, M. (2026). Electoral reform and the continuity of local government in Indonesia: Constitutional implications of ruling No. 135/PUU-XXII/2024 on the separation of national and local elections. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 13(2), 707–730. https://doi.org/10.32505/politica.v13i2.16214

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130. Sekretariat Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Sekretariat Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54. Sekretariat Negara.